CABUT MANDAT POLITIK PRABOWO–GIBRAN, BENTUK PEMERINTAHAN TRANSISI

CABUT MANDAT POLITIK PRABOWO–GIBRAN, BENTUK PEMERINTAHAN TRANSISI

Jakarta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan setara SLTA merupakan persoalan serius yang harus dijawab secara terbuka dan bertanggung jawab. Persoalan ini menyangkut integritas pencalonan dan penyelenggaraan Pemilihan Presiden 2024.

Bagi saya, persoalan ini bukan sekadar masalah dokumen pendidikan seorang wakil presiden. Ini menyangkut kepatuhan terhadap persyaratan pencalonan, integritas penyelenggara pemilu, serta hak rakyat untuk memperoleh kepastian bahwa pemimpin yang mereka pilih melalui proses yang memenuhi ketentuan hukum.

Atas dasar itu, saya sebagai Aktivis 98, mendorong gerakan konstitusional untuk mencabut mandat politik rakyat yang diberikan kepada pasangan Prabowo–Gibran melalui Pilpres 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah membuka persoalan serius mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. 

Bagi saya, persoalan ini menimbulkan krisis legitimasi politik yang harus segera dijawab melalui mekanisme konstitusional yang sah.

Atas dasar itu, saya mendorong gerakan konstitusional untuk mencabut mandat politik Prabowo–Gibran. 

Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penyelesaian. Saya mendorong agar seluruh mekanisme konstitusional yang relevan ditempuh dengan tetap menempatkan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama dalam kehidupan bernegara.

Perjuangan ini harus dilakukan secara damai, terbuka, dan demokratis, dengan menjadikan kedaulatan rakyat, supremasi konstitusi, dan pertanggungjawaban kekuasaan sebagai prinsip utama.


Atas dasar itu, saya mendesak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk segera menyelenggarakan Sidang Istimewa guna membahas krisis legitimasi politik ini dan menentukan jalan keluar yang sesuai dengan konstitusi. 

Sidang Istimewa tersebut harus menempatkan pembentukan pemerintahan transisi melalui mekanisme yang sah dan demokratis sebagai agenda utama, dengan mandat yang jelas untuk memulihkan kepercayaan rakyat dan menata kembali kehidupan demokrasi.

Pemerintahan transisi yang dibentuk harus memiliki mandat yang terbatas dan terukur, menjamin keberlangsungan pelayanan publik, memulihkan integritas lembaga negara, serta menyiapkan jalan menuju penyelesaian politik yang demokratis.

Pemerintahan transisi tidak boleh menjadi alat untuk memindahkan kekuasaan dari satu kelompok kepada kelompok lain. Pemerintahan ini harus menjadi jalan untuk memulihkan kedaulatan rakyat, memperbaiki tata kelola kekuasaan, dan membangun kembali kepercayaan terhadap institusi demokrasi.

Reformasi 1998 mengajarkan bahwa kekuasaan bukan milik pribadi, keluarga, atau kelompok politik. Kekuasaan harus tunduk pada konstitusi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. 

Ketika muncul persoalan mendasar mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan, negara tidak boleh menutup mata. Lembaga-lembaga yang berwenang harus memberikan jawaban yang jelas, terbuka, dan bertanggung jawab.

Bagi saya, mempertahankan demokrasi bukan berarti membiarkan hasil politik kebal dari persoalan hukum. Sebaliknya, demokrasi menuntut agar setiap persoalan yang menyangkut integritas proses pemilihan pemimpin negara diselesaikan secara adil, transparan, dan berdasarkan hukum.

Demokrasi tidak boleh berhenti pada kemenangan suara. Kedaulatan rakyat juga menuntut integritas proses, kepatuhan terhadap konstitusi, dan pertanggungjawaban kekuasaan.GK)