Finalisasi SK Pengakuan 13 MHA Wambon/Mandobo, Pemkab Boven Digoel Targetkan Disahkan Dua Pekan
Boven Digoel, melanesiapost - Pemerintah Kabupaten Boven Digoel memasuki tahap akhir proses pengakuan dan perlindungan 13 Masyarakat Hukum Adat (MHA) Suku Wambon/Mandobo Sub-Suku Kenemopte dan Agayop.
Tahapan tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Finalisasi Pra-Penetapan dan Pengesahan Surat Keputusan (SK) Bupati Boven Digoel, Kamis, 8 Oktober 2026, di Gedung Serba Guna SMP Negeri 1 Tanah Merah.
Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Boven Digoel, Marlinus, tersebut menjadi forum untuk memastikan kembali seluruh dokumen sosial, silsilah marga, batas wilayah adat, hingga rancangan SK Bupati sebelum masuk pada tahap penandatanganan dan pengesahan.
Dalam berita acara finalisasi disebutkan bahwa proses identifikasi sosial dan silsilah marga, pemetaan spasial secara partisipatif, serta verifikasi dan validasi data batas wilayah adat terhadap 13 MHA telah dinyatakan selesai.
Ketua Harian Panitia MHA Boven Digoel, Barcis Thesia, S.STP, dalam laporan teknisnya menyampaikan bahwa tahapan tersebut telah dilakukan sebagai dasar penyusunan dokumen pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Suku Wambon/Mandobo Sub-Suku Kenemopte dan Agayop di Kabupaten Boven Digoel telah melalui tahapan panjang,” demikian laporan Ketua Harian Panitia MHA.
Ia menjelaskan, terdapat tiga tahapan utama yang telah diselesaikan, yakni identifikasi sosial dan silsilah 13 marga, pemetaan spasial atau partisipatif terhadap batas wilayah adat, serta verifikasi dan validasi data melalui uji publik dan konfirmasi batas antar-marga.
Pendataan 13 marga Suku Wambon/Mandobo Kenemopte dan Agayop telah selesai 100 persen. Pemetaan spasial atau partisipatif juga telah selesai 100 persen, demikian pula verifikasi dan validasi data,” demikian tercantum dalam laporan teknis Panitia MHA.
Setelah seluruh tahapan tersebut, Panitia MHA bersama Bagian Hukum Setda Boven Digoel dan perangkat daerah terkait masuk pada tahap finalisasi rancangan SK Bupati.
Rancangan tersebut tidak hanya memuat nama-nama MHA yang akan diakui, tetapi juga dilengkapi peta wilayah adat serta data sosial-spasial sebagai bagian penting dari dokumen pengakuan.
Ke-13 MHA yang menjadi objek pengakuan dan perlindungan tersebut tersebar di tiga distrik di Kabupaten Boven Digoel, yakni Distrik Iniyandit, Distrik Jair, dan Distrik Subur.
Di Distrik Iniyandit, tepatnya Kampung Langgoan, terdapat Marga Gonesan, Gonekasan, dan Nimbitiwop dan kemudian di Distrik Jair, wilayah Kampung Asiki Kali Kao, tercatat Marga Kinggo, Gerem, dan Tenggar.
Sementara di Distrik Subur, wilayah Kampung Aiwat terdapat Marga Kanduga dan Ekoki Aiwat. Sedangkan di Kampung Subur tercatat Marga Kemi, Kanduga, Aute, Eninggugop, dan Ekoki Subur keberadaan peta dan batas wilayah adat menjadi bagian yang sangat penting dalam proses ini karena pengakuan hukum terhadap MHA tidak cukup hanya dengan mencantumkan nama komunitas atau marga. Batas wilayah dan ruang hidup masyarakat adat juga harus memiliki dasar data yang jelas dan disepakati.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Kasmita Widodo, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis, 8 Oktober 2026.
Finalisasi dokumen untuk pengakuan wilayah adat perlu verifikasi secara cermat sehingga tidak berpotensi menimbulkan masalah terkait batas wilayah adat,” kata Kasmita.(8/10/2026)
Menurut dia, dokumentasi mengenai kesepakatan batas antar-marga yang menjadi pemilik tanah merupakan bagian penting yang harus diketahui dan disepakati bersama dokumentasi kesepakatan batas antar-marga pemilik tanah perlu diketahui dan disepakati bersama,” ujarnya.
Kasmita juga menyatakan dukungannya terhadap proses yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Boven Digoel saya mendukung Pemda Boven Digoel untuk bekerja cepat dan tepat untuk menjalankan kewajibannya dalam pengakuan wilayah adat,” katanya.
Meski rapat finalisasi telah menyepakati rancangan SK, dokumen tersebut belum dapat diposisikan sebagai SK Bupati yang telah berlaku sebelum dilakukan penandatanganan dan pengesahan resmi oleh Bupati Boven Digoel.
Dalam berita acara, seluruh peserta rapat menyepakati rancangan SK Bupati tentang pengakuan dan perlindungan 13 MHA beserta lampiran peta wilayah adat dan data sosial-spasialnya.
Berita acara tersebut juga merekomendasikan kepada Bupati Boven Digoel agar segera memproses pengesahan dan penandatanganan SK secara resmi.
Pemerintah daerah menargetkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua minggu setelah penandatanganan berita acara kesepakatan finalisasi draf SK, setelah dilakukan harmonisasi terhadap penyebutan nama marga dan nama tempat.
Dengan demikian, tahapan 8 Oktober 2026 merupakan titik penting menuju lahirnya keputusan kepala daerah, tetapi secara administratif masih terdapat proses yang harus diselesaikan sebelum SK tersebut benar-benar ditandatangani dan disahkan.
Dalam arahan yang tercantum dalam dokumen rapat, pemerintah daerah menekankan bahwa pengakuan hukum terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada penerbitan dokumen administratif.
Pengakuan tersebut harus diikuti dengan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat serta keberlanjutan lingkungan dan wilayah adat Dalam sambutan dan arahan yang disiapkan untuk Bupati Boven Digoel disebutkan bahwa tanah dan hutan adat merupakan bagian penting dari identitas dan kehidupan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Boven Digoel berkomitmen penuh memberikan kepastian hukum dan perlindungan MHA. Tanah dan hutan adat adalah identitas sekaligus urat nadi kehidupan masyarakat kita,” demikian pernyataan dalam dokumen arahan Bupati.
Pemerintah daerah juga meminta agar Bagian Hukum, Panitia MHA, dan utusan 13 marga kembali mencermati seluruh dokumen, khususnya batas spasial dan nama marga langkah tersebut dimaksudkan agar keputusan yang nantinya diterbitkan tidak membuka ruang persoalan baru terkait batas wilayah maupun identitas masyarakat adat.
Saya minta Bagian Hukum, Panitia, dan utusan 13 marga memeriksa kembali batas spasial dan nama marga agar SK yang disahkan bebas dari potensi perselisihan di kemudian hari,” demikian arahan dalam dokumen tersebut.
Pemerintah daerah juga menempatkan pengesahan SK sebagai awal dari proses yang lebih panjang pengakuan hukum ini adalah awal. Setelah SK disahkan, seluruh OPD dan lembaga pendamping harus melanjutkan program pemberdayaan ekonomi dan pelestarian lingkungan adat,” demikian isi arahan tersebut.
Dengan selesainya tahapan identifikasi, pemetaan, serta verifikasi dan validasi, tantangan berikutnya bukan lagi semata-mata menerbitkan dokumen pengakuan tantangan yang lebih besar adalah memastikan pengakuan tersebut benar-benar menjadi dasar perlindungan wilayah adat dan ruang hidup masyarakat adat di lapangan.
Karena itu, kejelasan peta, kesepakatan batas antar-marga, data sosial, serta konsistensi pemerintah daerah dalam menggunakan dokumen tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari implementasi SK nantinya.
Dalam konteks ini, pernyataan BRWA mengenai pentingnya verifikasi batas wilayah menjadi relevan untuk memastikan bahwa pengakuan administratif tidak justru melahirkan persoalan baru di antara masyarakat adat.
Rapat finalisasi yang digelar 8 Oktober 2026 akhirnya menyepakati bahwa dokumen rancangan SK beserta lampirannya telah difinalisasi dan direkomendasikan untuk diproses menuju pengesahan.
Namun, publik masih menunggu satu tahapan paling menentukan: penandatanganan resmi SK Bupati Boven Digoel tentang Pengakuan dan Perlindungan 13 MHA Suku Wambon/Mandobo Sub-Suku Kenemopte dan Agayop.
Jika target dua minggu tersebut terealisasi, maka Kabupaten Boven Digoel akan memasuki fase baru, dari proses identifikasi dan pemetaan menuju implementasi pengakuan hukum terhadap masyarakat adat beserta wilayah adatnya.(GK)