Lalui Negosiasi Komnas HAM dan Bupati Tambrauw, 5 DPO Penyerangan Bamusbama Menyerahkan Diri

Lalui Negosiasi Komnas HAM dan Bupati Tambrauw, 5 DPO Penyerangan Bamusbama Menyerahkan Diri

Sorong, Melanesiapost - Lima Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyerangan yang mengakibatkan meninggalnya satu tenaga kesehatan (nakes), satu tenaga honorer, dan satu warga sipil di Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, akhirnya menyerahkan diri. Langkah ini diambil setelah melalui proses negosiasi dan dialog yang melibatkan Komnas HAM RI, Pemerintah Kabupaten Tambrauw, Anggota DPRD setempat, serta masyarakat.

Kelima orang yang menyerahkan diri tersebut adalah GY, YY, EY, KY, dan MY. Mereka merupakan DPO yang terlibat dalam insiden di Distrik Bamusbama beberapa waktu lalu.

Penyerahan diri secara sukarela ini dilakukan pada Jumat (3/4/2026) setelah para terduga pelaku dijemput langsung dari lokasi persembunyian untuk kemudian menjalani pemeriksaan di Polda Papua Barat Daya.

Bupati Tambrauw, Yeskiel Yesnath, mengatakan bahwa kehadiran pemerintah daerah dalam proses ini adalah untuk memastikan keamanan wilayah sekaligus menjamin hak-hak konstitusional warga negaranya, meskipun mereka berstatus sebagai terduga pelaku.


"Kami pemerintah daerah bersama anggota DPRD Dapil Bamusbama dan Komnas HAM RI, menyerahkan mereka yang terlibat kasus Bamusbama. Mereka akan menjalani pemeriksaan dengan proses hukum yang baik dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Yeskiel.

Ia menambahkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk melayani dan melindungi masyarakat. Dengan menyerahkan diri secara kooperatif, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Tambrauw kembali kondusif sehingga aktivitas ASN dan masyarakat dapat berjalan normal.

Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM RI, Saurlin P. Siagian, mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan atensi serius terhadap eskalasi kekerasan di Papua. Sejak Senin (30/3), tim Komnas HAM telah turun ke lapangan untuk melakukan berbagai upaya dialog.

"Tadi malam kami bersyukur bahwa sebanyak lima orang terduga pelaku yang saat ini DPO mendatangi Komnas HAM, meminta perlindungan, dan bersedia diproses secara hukum yang berlaku," kata Saurlin.


Saurlin menekankan beberapa hal terkait penegakan hukum ini, di mana ia menegaskan bahwa setiap tindakan aparat harus berlandaskan hukum yang sah dan menghormati hak asasi para tersangka. Ia menggarisbawahi adanya larangan keras terhadap segala bentuk penyiksaan maupun tindakan tidak manusiawi dalam kondisi apa pun terhadap mereka yang ditahan. Selain itu, Komnas HAM berkomitmen untuk menjamin hak hidup serta pengakuan atas pribadi mereka di hadapan umum, termasuk memastikan ketersediaan pendampingan pengacara sejak awal proses penyidikan agar perlindungan hak-hak hukum mereka tetap terjaga hingga ke meja peradilan.

"Misi kami adalah siklus kekerasan harus diputus, dan pendekatan kemanusiaan harus didahulukan," tegasnya.

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menjelaskan dari total sembilan orang yang terlibat, beberapa di antaranya sudah dipulangkan karena terbukti tidak terlibat lebih jauh.

"Hari ini kami membawa lima orang diantaranya satu anak yang sebenarnya tidak terlibat insiden ini tapi ikut lari ke hutan karena takut. Sebelumnya, ada tiga orang yang sudah kami jemput dan serahkan ke Polda, namun setelah pemeriksaan pada Kamis kemarin, mereka sudah dipulangkan ke kampung," jelas Frits.

Frits juga mengapresiasi keberanian Bupati Tambrauw yang terjun langsung ke area konflik untuk meyakinkan para DPO.

"Ini istimewa karena Bupati Tambrauw ikut kami masuk ke hutan. Kami ingin memastikan untuk wilayah konflik, biarlah Bupati yang di depan (pendekatan persuasif), bukan langsung aparat keamanan. Tantangan kita memang keberadaan personel keamanan yang masif di pemukiman, namun syukurlah mereka mau percaya pada Komnas HAM dan dukungan Pemda," tutupnya.

Saat ini, kelima DPO tersebut tengah menjalani proses administrasi penyidikan di Mapolda Papua Barat Daya dengan pengawalan ketat namun tetap mengedepankan prosedur kemanusiaan. (Red)