26 SELONGSONG PELURU DITEMUKAN, TIGA WARGA MAYBRAT TERTEMBAK: KAPOLDA PBD, SIAPA YANG MENARIK PELATUK?
Melanesia post Kasus penembakan terhadap tiga warga sipil di Kampung Ainot, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, memasuki fase yang semakin serius. Tim hukum yang mendampingi para korban menyebut hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi dan korban, hingga temuan benda asing dari tubuh korban telah membentuk rangkaian bukti yang dinilai semakin mengarah pada dugaan keterlibatan aparat bersenjata dalam peristiwa yang terjadi pada 13 Agustus 2026 tersebut.
Direktur LBH Kaki Abu, Leonardo Ijhe, SH, dalam konferensi pers, Selasa (1/9/2026), mengatakan proses penyelidikan telah berjalan mulai dari pelaporan, pemeriksaan korban dan saksi, pemeriksaan medis, hingga olah TKP yang turut disaksikan Komnas HAM, kepolisian dan tim penasihat hukum.
Leonardo mengatakan, tiga warga yang menjadi korban adalah Silvester Assem (25), Anike Fatie (47), dan Selfiana Sorry (66). Ketiganya mengalami luka akibat tembakan dan telah menjalani perawatan serta operasi di Rumah Sakit Sele Be Solu, Kota Sorong.
Berkaitan dengan peristiwa penembakan terhadap tiga masyarakat sipil yang terjadi di Kampung Ainot, Distrik Aifat Timur Tengah, Kabupaten Maybrat, pada tanggal 13 Agustus 2026, perkembangan penyelidikannya sampai hari ini sudah berlangsung sampai pada tahap olah TKP, pengambilan keterangan korban dan saksi-saksi yang berada di lapangan,” kata Leonardo.(1/9/2026).
Menurut dia, setelah korban dievakuasi dan menjalani perawatan, tim hukum memperoleh sejumlah dokumen medis yang menjadi bagian penting dalam mengungkap jenis dan sumber luka yang dialami korban.
Pada tanggal 18 Agustus, setelah para korban menjalani operasi, dilakukan penyerahan berita acara dokumen medis atau medico iegal kepada pihak penyidik dan kepada kami selaku penasihat hukum.
Dalam dokumen tersebut terdapat hasil visum et repertum, hasil foto pemeriksaan pasien ketika berada di IGD dan ketika menjalani operasi, serta satu temuan benda asing intraoperasi yang dugaan kami merupakan ampas atau bagian dari proyektil peluru yang ditemukan di dalam tubuh korban,” ujarnya.(1/9/2026).
Temuan medis tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang mendorong dilakukannya olah TKP pada 22 Agustus 2026. Leonardo menyebut olah TKP tersebut turut dihadiri Komnas HAM, kepolisian dan tim penasihat hukum.
Dari olah TKP itu, kata Leonardo, tim memperoleh berita acara penyitaan sejumlah barang bukti.
Dari hasil olah TKP kami memperoleh berita acara sita alat bukti. Ada empat poin. Pertama, satu buah baskom atau loyang berwarna silver berukuran sedang yang kondisinya terdapat tiga lubang yang kami duga merupakan lubang tembakan.
Kedua, satu buah celana pendek motif batik berwarna hitam-kuning dengan lubang pada bagian kanan depan, yaitu celana yang digunakan Mama Selfiana yang mengalami luka tembak di bagian paha,” jelasnya.
Ketiga, ditemukan 26 butir selongsong peluru berwarna keemasan dengan ukuran kaliber 5,56. Keempat, satu buah terpal berwarna biru. Semua barang ini menjadi bagian dari barang bukti yang telah disita dan harus diuji lebih lanjut secara forensik,” lanjut Leonardo.
Leonardo menegaskan temuan 26 selongsong peluru kaliber 5,56 tidak boleh berhenti hanya sebagai catatan dalam berita acara penyitaan.
Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut harus diuji secara forensik dan balistik untuk mengetahui hubungan antara selongsong, proyektil, senjata yang digunakan dan luka yang dialami korban.
Ia juga mengatakan terdapat keterangan mengenai kemungkinan ditemukannya selongsong lain yang memiliki ukuran berbeda. Namun, menurutnya, kepastian mengenai jenis senjata maupun amunisi harus ditentukan melalui pemeriksaan ahli.
Kalau berkaitan dengan selongsong peluru kaliber berat, saya pikir selongsong ini harus diuji oleh forensik. Dari hasil uji balistik dan forensik itulah nantinya dapat dibuktikan apakah senjata yang digunakan merupakan senjata berat atau ringan. Jadi kami tidak ingin mendahului proses pemeriksaan ahli. Semua harus dibuktikan secara ilmiah,” katanya.
Selain barang bukti, tim hukum juga telah mendampingi proses pemeriksaan saksi fakta dan saksi korban. Leonardo menyebut keterangan dari para saksi memiliki pola yang relatif sama mengenai ciri-ciri orang yang berada di lokasi ketika penembakan terjadi.
Dari keseluruhan kesaksian yang kami dapatkan, semua kesaksian ini mengarah kepada pelaku dengan ciri-ciri menggunakan pakaian loreng, menggunakan perlengkapan taktikal dan membawa senjata.
Menurut keterangan yang disampaikan para saksi dan korban, pelakunya diduga adalah TNI dengan ciri-ciri sebagaimana yang tadi kami sampaikan,” ujar Leonardo.
Ia menegaskan kesimpulan tersebut masih merupakan kesimpulan sementara berdasarkan keterangan korban, saksi dan barang bukti yang telah diperoleh tim hukum.
Oleh sebab itu, dari rangkaian pemeriksaan, rangkaian operasi yang dilakukan di rumah sakit, rangkaian olah TKP dan barang barang bukti yang disita, kami berkesimpulan sementara bahwa pelakunya diduga adalah TNI sebagaimana bukti sementara yang terkumpul kepada kami. Tetapi tentu saja ini harus dibuktikan melalui proses hukum yang transparan dan pemeriksaan secara objektif,” tegasnya.
Leonardo mengatakan terdapat sekitar enam saksi yang memberikan keterangan berkaitan dengan situasi di lokasi. Namun, para saksi tidak dapat memastikan secara persis jumlah orang yang melakukan penembakan karena kondisi ketika kejadian berlangsung sangat mencekam.
Menurutnya, para saksi berada dalam posisi takut dan panik. Bahkan, mereka disebut diperintahkan untuk tiarap dan tidak mengangkat kepala.
Kalau jumlah pastinya kami tidak tahu persis karena saksi sendiri menyatakan bahwa mereka saat itu dalam keadaan takut dan panik. Mereka disuruh tiarap. Ketika mereka datang berhadapan dengan orang-orang tersebut untuk meminta pengampunan, mereka justru disuruh tiarap di tanah dan tidak boleh mengangkat muka sampai ada pertolongan dari pihak kepolisian,” kata Leonardo.
Dalam situasi seperti itu, siapa yang mampu berkonsentrasi untuk menghitung satu per satu jumlah orang yang membawa senjata? Karena itu saksi memang tidak dapat memberikan jumlah secara pasti. Tetapi yang pasti, saksi menyatakan mereka dalam jumlah banyak, kurang lebih di atas puluhan, bahkan ada keterangan sekitar 30 orang atau lebih,” lanjutnya.
Meski proses penyelidikan telah berjalan, Leonardo mempertanyakan mengapa hingga konferensi pers tersebut belum ada perkembangan resmi yang diumumkan secara terbuka oleh kepolisian mengenai peningkatan status perkara.
Ia mengatakan olah TKP telah dilakukan pada 22 Agustus dan pemeriksaan saksi terus berlangsung, tetapi publik belum mendapatkan penjelasan yang terang mengenai arah penyelidikan.
Setelah proses penyelidikan berlangsung sampai hari ini, terhitung sejak olah TKP terakhir pada tanggal 22 Agustus dan pengambilan keterangan para saksi, kurang lebih sudah hampir satu minggu kami belum melihat rilis perkembangan dari Polda Papua Barat Daya maupun Polres Maybrat mengenai perkembangan proses hukum ini,” ujarnya.
Sehingga menjadi pertanyaan bagi kami, kapan hasil ini akan diumumkan? Kapan perkara ini akan dinaikkan statusnya ke penyidikan? Kami selaku penasihat hukum meminta agar progresnya dipercepat dan transparan kepada publik.
Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya dan kemudian muncul berbagai dugaan karena aparat penegak hukum tidak memberikan penjelasan yang terbuka,” tegas Leonardo.
Leonardo juga menyoroti pergantian Kapolda Papua Barat Daya yang terjadi ketika penyelidikan kasus penembakan tiga warga Maybrat sedang berjalan. Menurutnya, Kapolda sebelumnya telah menyatakan komitmen untuk mengusut kasus tersebut.
Kita tahu Kapolda sebelumnya menjadikan kasus penembakan terhadap tiga warga sipil di Maybrat ini sebagai perhatian. Beliau telah berjanji di hadapan publik dan di hadapan demonstran di Maybrat bahwa kasus ini akan segera dituntaskan secara terang-menderang,” katanya.
Tetapi kita tahu bahwa Kapolda tersebut telah dimutasi, digeser dari Polda Papua Barat Daya, padahal masa tugasnya belum genap dua bulan. Dengan ditempatkannya Kapolda baru menggantikan beliau, kami berharap Kapolda yang baru mempunyai sikap yang sama, bahkan lebih tegas, untuk menyelesaikan kasus ini,” lanjutnya.
Leonardo memperingatkan, jika tidak ada perkembangan dalam waktu dekat, pihaknya akan mempertanyakan kemungkinan adanya faktor lain di balik lambannya proses hukum.
Apabila dalam tempo beberapa hari ke depan tidak ada rilis, tidak ada pernyataan tegas bahwa beliau akan serius menangani kasus ini, maka kami pun akan bertanya, ada apa di balik pergantian ini? Kami tidak ingin menduga-duga, tetapi kami juga tidak ingin menutup mata terhadap kemungkinan adanya intervensi dalam kasus penembakan ini,” tegasnya.
Leonardo menegaskan tiga korban bukan pihak yang terlibat dalam konflik politik maupun aktivitas bersenjata. Mereka, menurut dia, merupakan masyarakat sipil yang sedang berusaha mempertahankan kehidupan di wilayah adat mereka.
Kami tegaskan bahwa masyarakat sipil yang menjadi korban adalah masyarakat yang tidak tahu-menahu tentang aktivitas politik maupun aktivitas apa pun yang terjadi di Maybrat.
Mereka murni masyarakat sipil yang mencari makan di wilayah tanah adat mereka. Karena itu tidak ada alasan apa pun untuk memperlakukan mereka dengan kekerasan bersenjata,” katanya.
Ia bahkan menyebut kasus tersebut harus dilihat dalam konteks trauma berlapis yang dialami masyarakat Maybrat.
Ketiga korban bukan satu-satunya korban. Para saksi juga merupakan korban pengungsian, korban penyesiran, korban dari kasus Kisor yang sebelumnya mengungsi.
Mereka sudah mengungsi, trauma mereka belum pulih, kemudian mereka kembali mencoba bertahan hidup di kampung asal mereka, tetapi kembali mendapatkan perlakuan seperti ini. Penembakan ini menjadi trauma tambahan di atas trauma yang belum pernah pulih,” ujar Leonardo.
Sementara itu, anggota LBH Papua Pos, Ambrosius Klagillit, SH, mengatakan tim hukum menemukan sejumlah persoalan hak asasi manusia dalam kasus tersebut.
Ia menyebut dugaan pelanggaran antara lain berkaitan dengan hak atas rasa aman, hak untuk bebas dari penyiksaan serta hak untuk bebas dari perlakuan kejam dan tidak manusiawi.
Setelah kami pelajari kasus ini, sebenarnya ada beberapa pelanggaran hak asasi manusia yang muncul. Di antaranya adalah hak atas rasa aman, hak untuk bebas dari penyiksaan dan hak untuk bebas dari perlakuan yang kejam.
Hak untuk bebas dari penyiksaan merupakan hak yang sangat fundamental dalam konsep hak asasi manusia,” kata Ambrosius.
Ia merujuk pada jaminan konstitusional dalam UUD 1945 serta instrumen hukum HAM nasional dan internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Kalau kita membaca Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28G, di situ dijamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan.
Kemudian Pasal 28I menegaskan adanya hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Prinsip serupa juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Ambrosius juga mengatakan tim hukum menemukan keterangan mengenai keberadaan drone sebelum penembakan terjadi. Menurut dia, keterangan tersebut perlu diperiksa secara serius karena dapat menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah peristiwa tersebut terjadi secara spontan atau terdapat persiapan sebelumnya.
Setelah tim hukum mempelajari kasus ini, ternyata kami menemukan indikasi bahwa penyerangan kepada warga ini diduga dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu.
Berdasarkan keterangan saksi maupun korban, sekitar pukul 12 siang terdapat drone yang diduga melakukan pengintaian. Beberapa menit sebelum penyerangan dilakukan, drone juga disebut kembali diterbangkan di atas tenda tempat kejadian perkara,” kata Ambrosius.
Karena itu kami menilai perlu ada pemeriksaan yang serius. Kalau benar terdapat pengintaian sebelum penyerangan, maka penyidik harus menjelaskan siapa yang mengoperasikan drone tersebut, dari mana drone itu berasal, apa tujuannya dan bagaimana kaitannya dengan peristiwa penembakan,” lanjutnya.
Ambrosius menambahkan, pihaknya melihat dugaan pelanggaran tersebut dalam perspektif hukum HAM nasional dan internasional.
Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen internasional mengenai hak asasi manusia. Ada konvensi yang menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Ada juga Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, serta instrumen lainnya. Karena itu, kasus seperti ini harus dilihat secara serius,” katanya.
Ia bahkan menyebut penyelidikan harus membuka kemungkinan seluruh bentuk pelanggaran, termasuk apakah terdapat unsur kejahatan terhadap kemanusiaan, tanpa mendahului kesimpulan penyelidikan dan proses hukum.
Kalau kita melihat rangkaian peristiwa ini dan apabila nantinya ditemukan bahwa tindakan kekerasan dilakukan secara sistematis atau meluas terhadap penduduk sipil, tentu ada konsekuensi hukum yang lebih serius. Karena itu semua kemungkinan harus dibuka dalam penyelidikan,” tegas Ambrosius.
Sementara itu, Peggy Papuani Sarumi dari LBH Kaki Abu mengatakan pemulihan para korban tidak hanya menyangkut luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang hingga kini masih dirasakan.
Terkait proses pemulihan, mereka masih dalam tahapan berobat jalan dan benar-benar membutuhkan perlindungan yang cukup dari LPSK supaya mereka tidak berada dalam tekanan. Sampai saat ini mereka masih trauma dan takut. Mereka sangat sulit berinteraksi dengan setiap orang yang datang,” kata Peggy.
Menurut Peggy, kondisi Selfiana Sorry menjadi perhatian khusus karena luka yang dialaminya cukup berat dan masih membutuhkan penanganan medis lanjutan.
Ini bukan kasus yang bisa kita anggap remeh. Ini kasus berat dan sangat memukul mental para korban. Dalam proses pengobatan ini kami masih tetap mendampingi dan akan terus melakukan kontrol sampai luka yang didapati ketiga korban benar-benar pulih,” ujarnya.
Mama Selfiana sendiri masih dalam proses pengobatan karena luka yang kami lihat cukup berat. Dari keterangan dokter, ada kemungkinan beliau akan menjalani operasi yang ketiga. Kami akan melihat perkembangan kondisi medisnya ke depan,” lanjut Peggy.
Peggy juga menyoroti kebutuhan perlindungan khusus bagi korban perempuan.
Untuk perlindungan perempuan, kita juga harus melihat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan CEDAW atau penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Ini penting karena hak mereka dirampas, mereka mengalami intimidasi dan trauma. Karena itu kami meminta publik tetap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya
Selain mendesak proses hukum, LBH Kaki Abu juga menyoroti minimnya dukungan pemerintah terhadap tiga korban selama menjalani pemulihan.
Leonardo mengatakan hingga saat ini pendampingan terhadap kebutuhan korban masih dilakukan secara swadaya oleh tim hukum.
Sejauh ini belum ada tim trauma healing yang disiapkan pemerintah. Kami sangat menyayangkan sikap pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah Maybrat, yang sampai hari ini kami anggap belum hadir secara nyata,” kata Leonardo.
Bahkan sampai hari ini kami sebagai pendamping hukum melakukan penanganan, pengamanan, termasuk kebutuhan makan dan minum korban. Semuanya kami lakukan secara swadaya. Ini yang ingin kami tekankan: tanggung jawab pemerintah sebagaimana yang disampaikan di hadapan publik harus direalisasikan,” tegasnya.
Leonardo mempertanyakan kembali fungsi negara ketika warga sipil yang menjadi korban kekerasan justru harus bertahan dengan bantuan swadaya.
Kami melakukan semua ini secara spontan karena melihat kondisi korban. Tetapi pertanyaannya, sampai kapan? Pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika masyarakat melakukan demonstrasi, lalu setelah itu korban dibiarkan menghadapi trauma dan biaya pemulihan sendiri. Tanggung jawab negara harus nyata, bukan hanya pernyataan,” katanya.
Leonardo kembali menegaskan bahwa tiga korban dan para saksi merupakan masyarakat yang sebelumnya telah mengalami pengungsian akibat konflik.
Mereka adalah korban pengungsian. Mereka adalah masyarakat yang sudah mengalami trauma akibat konflik sebelumnya. Ketika mereka kembali untuk mencoba bertahan hidup di kampung asal dan tanah adat mereka, justru kembali mengalami penembakan. Ini adalah trauma berlapis,” ujarnya.
Di sinilah kami melihat pemerintah sama sekali belum hadir secara maksimal. Pemerintah seharusnya mampu mengurus situasi dalam kondisi seperti ini. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban karena pemerintah tidak mampu memberikan rasa aman,” tegas Leonardo.
LBH Kaki Abu dan LBH Papua Pos meminta kepolisian segera memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyelidikan, menguji seluruh barang bukti secara forensik dan balistik, memeriksa seluruh saksi secara profesional, serta memastikan siapa pun yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Mereka juga meminta pergantian Kapolda Papua Barat Daya tidak mengganggu proses hukum kasus penembakan tersebut.
Bagi tim hukum, ukuran keberhasilan penanganan perkara ini bukan sekadar diumumkannya tersangka, tetapi sejauh mana seluruh rangkaian peristiwa dapat dibongkar secara transparan, korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan, serta pihak yang terbukti bertanggung jawab siapa pun orangnya dan apa pun latar belakang institusinya diproses melalui mekanisme hukum yang adil.
Kasus penembakan tiga warga sipil Maybrat kini berada pada titik yang menuntut jawaban publik: siapa yang menembak, senjata apa yang digunakan, dari mana 26 selongsong peluru kaliber 5,56 berasal, siapa saja yang berada di lokasi, apakah terdapat perintah atau perencanaan sebelumnya, serta mengapa hingga kini belum ada penjelasan resmi yang komprehensif kepada masyarakat.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui penyelidikan yang terbuka, pemeriksaan forensik dan balistik yang independen, serta proses hukum yang tidak boleh tunduk pada tekanan maupun kepentingan institusi mana pun. (GK)