Berapa Profesor dan Doktor yang Dibiayai Perusahaan Sawit di Sorong Selatan?”

Berapa Profesor dan Doktor yang Dibiayai Perusahaan Sawit di Sorong Selatan?”

Oleh : School M. Kaliele

SORONG KOTA, Melanesiapost - Di Kabupaten Sorong Selatan, kehadiran perusahaan kelapa sawit bukanlah hal baru. Sejak izin-izin dikeluarkan sekitar tahun 2013–2014 hingga produksi dimulai pada 2019 dan ekspansi terus berjalan sampai hari ini, sedikitnya terdapat lebih dari lima perusahaan sawit yang beroperasi dan menguasai ruang hidup masyarakat adat. 

Perusahaan-perusahaan ini masuk dan beroperasi langsung di wilayah adat, khususnya di wilayah Imeko (Inanwatan, Metemani, Kais, dan Kokoda) serta wilayah Wayer, Moswaren, dan Teminabuan yang semuanya merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat, bukan tanah negara kosong.”

Di wilayah wilayah adat tersebut, perusahaan seperti PT Permata Putera Mandiri (ANJ Group) beroperasi di Kais dan Metemani, PT Anugerah Sakti Internusa masuk di wilayah Konda dan Teminabuan, sementara 

perusahaan-perusahaan baru seperti PT Prima MDC dan PT ANA Perkasa mulai bergerak di Wayer, Kais Darat, dan Moswaren. 

Artinya, hampir seluruh ekspansi sawit di Sorong Selatan secara langsung bersentuhan dengan tanah adat dan kehidupan masyarakat adat setempat.”

Selama lebih dari satu dekade, perusahaan-perusahaan ini mengelola ribuan hektare tanah ulayat di wilayah adat tersebut. Mereka datang dengan janji pembangunan, pendidikan, dan kesejahteraan. 

Namun fakta yang harus dihadapi bersama adalah: dari semua wilayah adat yang telah dilepaskan atau dikuasai perusahaan, tidak ada satu pun bukti nyata bahwa masyarakat adat benar-benar diangkat derajat hidupnya secara signifikan.”

Jika klaim perusahaan bahwa mereka berkontribusi pada pendidikan benar adanya, maka seharusnya kita bisa menunjuk dengan jelas: dari wilayah adat Imeko, Wayer, Moswaren, atau Teminabuan, berapa anak adat yang telah menjadi profesor atau doktor karena pembiayaan perusahaan sawit? Sampai hari ini, jawabannya tetap sama: tidak ada.

 Ini menjadi bukti bahwa narasi kesejahteraan yang dibangun tidak sejalan dengan realitas di wilayah adat.”


Yang justru terjadi di wilayah adat adalah perubahan besar terhadap pola hidup masyarakat. 

Hutan sebagai sumber kehidupan hilang, tanah adat beralih fungsi, dan masyarakat kehilangan akses terhadap sumber pangan tradisional mereka

 Padahal, sebelum sawit masuk, masyarakat di wilayah Imeko, Wayer, hingga Moswaren hidup dari kebun dan hutan keladi, kasbi, petatas, sayur-sayuran, dan hasil berburu yang terbukti mampu menyekolahkan anak-anak mereka hingga berhasil menjadi pejabat dan ASN hari ini

Karena itu, ketika pemerintah daerah menyatakan bahwa perusahaan sawit hadir untuk kesejahteraan masyarakat adat di Sorong Selatan, pernyataan tersebut patut dipertanyakan secara serius.

 Sebab yang dirasakan masyarakat bukan kesejahteraan melainkan kehilangan: kehilangan tanah, kehilangan sumber pangan, dan perlahan kehilangan kendali atas masa depan mereka sendiri.”

Lebih jauh, maraknya izin-izin baru untuk perusahaan sawit di Sorong Selatan menimbulkan kecurigaan yang tidak bisa diabaikan.

 Masyarakat melihat adanya indikasi kuat bahwa pemberian izin tersebut tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat, melainkan sarat dengan kepentingan politik jika benar ini disebut sebagai program nasional, maka pertanyaannya jelas: nasional untuk siapa?”

Tanah di Kabupaten Sorong Selatan adalah tanah adat. Ia bukan milik negara untuk dibagi-bagikan tanpa persetujuan pemiliknya. 

Masyarakat adat memiliki hak penuh atas tanah tersebut, termasuk hak untuk menentukan apakah mereka menerima atau menolak kehadiran investasi. 

Tanpa persetujuan yang adil dan terbuka, setiap proyek yang masuk sejatinya adalah bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat adat.”

Realitas yang terjadi hari ini menunjukkan bahwa banyak proyek berjalan tanpa konsultasi yang layak. Masyarakat seringkali hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri. 

Mereka tidak dilibatkan secara bermakna dalam pengambilan keputusan, tetapi justru harus menanggung seluruh dampak yang ditimbulkan.

Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sorong Selatan sebagai kepala pemerintahan daerah tidak boleh lagi bersikap pasif terhadap persoalan ini.

 Sudah saatnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah ini. 

Jika terbukti tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat adat, maka tidak ada alasan untuk mempertahankan izin tersebut. 

Pemerintah daerah harus berdiri di pihak rakyat, bukan menjadi pelindung kepentingan perusahaan.”

DPRD Kabupaten Sorong Selatan memiliki fungsi pengawasan yang kuat dan tidak boleh diam.

 Lembaga ini harus segera memanggil pihak-pihak terkait, membuka seluruh dokumen perizinan, dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak masyarakat adat.

 Jika ditemukan kejanggalan, DPRD wajib merekomendasikan pencabutan izin. Karena diamnya DPRD dalam situasi seperti ini sama saja dengan membiarkan ketidakadilan terus berlangsung.

DPRK dan MRP Papua Barat Daya sebagai representasi politik dan kultural masyarakat adat harus mengambil sikap tegas. 

Mereka tidak boleh hanya menjadi simbol, tetapi harus hadir sebagai pelindung hak hak masyarakat adat yang nyata. 

Evaluasi izin perusahaan sawit harus menjadi agenda prioritas, dan jika terbukti merugikan masyarakat, maka pencabutan izin adalah langkah yang sah dan mendesak

Gubernur Provinsi Papua Barat Daya memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan arah pembangunan di wilayah ini tidak menyimpang dari prinsip keadilan. 

Evaluasi total terhadap seluruh izin perusahaan di Kabupaten Sorong Selatan harus segera dilakukan.

 Jika perusahaan-perusahaan tersebut terbukti lebih banyak merugikan daripada menguntungkan masyarakat adat, maka pemerintah provinsi harus berani mengambil langkah tegas, termasuk mencabut izin yang bermasalah.

Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tidak boleh menutup mata terhadap kondisi yang terjadi di Sorong Selatan.

 Jika pembangunan yang dijalankan atas nama program nasional justru mengorbankan masyarakat adat, maka kebijakan tersebut harus dikoreksi. 

Evaluasi nasional terhadap seluruh izin perusahaan sawit di Sorong Selatan harus segera dilakukan, dan jika perlu, pencabutan izin menjadi langkah yang tepat demi keadilan dan perlindungan hak masyarakat adat.”

Opini ini adalah bentuk suara dari kegelisahan yang nyata. Sorong Selatan tidak boleh dibangun dengan cara yang mengorbankan masyarakat adatnya sendiri.

 Pembangunan seharusnya memperkuat kehidupan masyarakat, bukan justru melemahkan dan menggusur mereka secara perlahan.”

Sudah saatnya pemerintah daerah dan semua pihak terkait membuka mata dan mendengar suara masyarakat adat.

 Karena tanpa itu, semua narasi tentang kesejahteraan hanya akan menjadi cerita kosong sementara masyarakat adat di Sorong Selatan terus berjuang mempertahankan apa yang tersisa dari tanah dan hidup mereka.”

School M. Kaliele adalah seorang jurnalis masyarakat adat PD Aman Sorong raya yang aktiv lakukan peliputan hak masyarakat adat