DAX Ningdana: “Penggusuran di Ende Adalah Luka Bersama, Aparat Jangan Jadi Alat Kekuasaan”
Sorong Melanesia post Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Salatiga Sanctus Markus mengecam keras tindakan represif aparat terhadap warga dan aktivis PMKRI Ende dalam penggusuran rumah warga di Jalan Irian Jaya, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Senin (4/5/2026). Melalui sambungan telepon seluler kepada jurnalis di Sorong, Presidium Hubungan Perguruan Tinggi PMKRI Salatiga, DAX Ningdana menilai tindakan aparat terhadap rakyat kecil dan kader PMKRI sebagai tindakan tidak terpuji, tidak bermoral, dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
PMKRI Salatiga menilai tindakan represif aparat kepada warga Ende dan aktivis PMKRI Ende adalah tindakan yang tidak terpuji dan tidak bermoral. Negara tidak boleh hadir dengan wajah kekerasan di tengah rakyat kecil yang sedang mempertahankan hak hidupnya. Aparat keamanan seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru berdiri paling depan untuk menakut-nakuti dan mengintimidasi warga sipil,” tegas DAX Ningdana.(7/5/2026).
Menurutnya, peristiwa penggusuran tersebut bukan sekadar persoalan pembongkaran rumah warga, tetapi telah berubah menjadi tragedi kemanusiaan yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban dan seluruh kader PMKRI di Indonesia.
Ia menyebut tindakan aparat yang menghadang aktivis mahasiswa ketika mendampingi rakyat kecil merupakan bentuk pembungkaman terhadap solidaritas sosial dan keberpihakan terhadap kaum lemah.
Sebagai satu tubuh dengan semboyan Pro Ecclesia et Patria, kami tidak bisa diam ketika saudara kami di Ende diintimidasi saat mendampingi rakyat kecil solidaritas antar cabang adalah mandat organisasi jadi apa yang terjadi di Ende adalah luka bersama bagi seluruh tubuh PMKRI secara nasional,” ujarnya.
DAX menyoroti kronologi penggusuran ketika Ketua PMKRI Ende, Daniel Turot, mencoba menghentikan alat berat yang akan merobohkan rumah milik keluarga Robert Rudi de Hoog.
Dalam situasi itu, kata dia, aparat gabungan dari kepolisian dan Satpol PP justru melakukan penghadangan terhadap mahasiswa yang sedang melakukan pendampingan kemanusiaan.
Daniel Turot hanya ingin memastikan ada ruang dialog sebelum rumah rakyat dihancurkan. Tetapi yang terjadi justru intimidasi dan ancaman penangkapan
Ini sangat memprihatinkan. Ketika mahasiswa turun membela rakyat, negara malah memperlihatkan otot kekuasaan,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya perdebatan antara Ketua PMKRI Ende dengan Wakapolres Ende, Kompol Ahmad, yang menurutnya memperlihatkan bagaimana pendekatan aparat lebih mengedepankan tekanan dibanding penyelesaian secara manusiawi jadi situasi yang berujung saling dorong itu disebut sebagai bukti buruknya cara negara menangani konflik sosial di daerah.
Polri adalah pelindung rakyat, bukan alat kekuasaan. SOP Perkap Nomor 1 Tahun 2009 jelas mengatur pendekatan persuasif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Yang terjadi di Ende justru ancaman tangkap, tindakan intimidatif, bahkan ancaman membunuh rakyat tanpa substansi penyelesaian dan ini sangat berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya lagi.
PMKRI Salatiga dalam pernyataan sikap resminya menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mengecam segala bentuk tindakan represif aparat terhadap warga sipil maupun pendamping hukum dan kedua, mendesak Divisi Propam Polri untuk melakukan investigasi terbuka terhadap seluruh personel Polres Ende yang bertugas saat penggusuran berlangsung. Ketiga, meminta pemerintah daerah bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan hak-hak warga korban penggusuran.
Kami mendesak Divisi Propam Polri memeriksa seluruh aparat yang bertugas dalam penggusuran itu jadi jangan ada pembiaran terhadap tindakan kekerasan aparat di ruang publik. Komnas HAM RI juga harus segera turun ke Ende melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini,” ujar DAX.
Ia menilai penggusuran tanpa solusi hanya akan melahirkan kemiskinan baru dan memperlihatkan kegagalan negara dalam melindungi rakyat kecil. Menurutnya, pembangunan tidak boleh dijalankan dengan menggusur masyarakat tanpa jaminan kehidupan yang layak setelah penggusuran dilakukan.
Pemerintah Daerah Ende wajib bertanggung jawab memulihkan hak warga korban penggusuran. Harus ada ganti rugi yang layak dan penyediaan hunian manusiawi dan penggusuran tanpa solusi hanya menciptakan penderitaan baru dan bertentangan dengan amanat konstitusi,” katanya.
Lebih jauh, DAX Ningdana mengingatkan bahwa kasus penggusuran di Ende merupakan alarm serius bagi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia jadi jika pola kekerasan aparat terus dibiarkan, ia khawatir praktik serupa akan menyebar ke berbagai daerah lain, terutama terhadap masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan politik dan ekonomi.
DAX Ningdana juga meminta kepala pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah agar tidak menutup mata terhadap tindakan aparat di lapangan yang dinilai semakin represif terhadap rakyat kecil jadi menurutnya, negara sedang mempertontonkan wajah kekuasaan yang keras di tengah masyarakat yang hanya berusaha mempertahankan ruang hidp mereka.
Presiden, pemerintah daerah, TNI dan Polri harus sadar bahwa rakyat bukan musuh negara. Ketika aparat turun dengan ancaman, kekerasan, dan intimidasi terhadap warga sipil, maka negara sedang kehilangan moralitasnya di depan rakyat sendiri dan jangan biarkan hukum dipakai sebagai tameng untuk menindas orang kecil,” tegasnya.
Ia menilai pendekatan keamanan yang digunakan dalam penggusuran di Ende memperlihatkan adanya krisis kemanusiaan dalam tata kelola pemerintahan. Aparat disebut lebih sibuk mengawal alat berat dibanding memastikan keselamatan perempuan, anak-anak, dan keluarga yang kehilangan tempat tinggal.
Yang dijaga mati-matian justru alat berat dan kepentingan proyek, sementara tangisan ibu-ibu dan anak-anak dibiarkan begitu saja dan ini ironi besar dalam negara demokrasi TNI dan Polri harus kembali pada tugas utama sebagai pelindung rakyat, bukan menjadi simbol ketakutan di tengah masyarakat,” katanya lagi
DAX juga mengingatkan bahwa penggunaan kekuatan aparat secara berlebihan dalam konflik sosial hanya akan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara. Menurutnya, rakyat akan semakin takut menyampaikan aspirasi jika setiap protes dibalas dengan ancaman penangkapan dan tindakan represif.
Kalau setiap rakyat yang membela hak hidupnya dianggap pengganggu keamanan, lalu di mana ruang demokrasi itu? Negara tidak boleh anti kritik dan anti rakyat jadi kepala pemerintahan harus mengevaluasi pola pendekatan keamanan yang terus dipakai untuk membungkam suara masyarakat kecil,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berlindung di balik alasan penertiban ketika hak-hak dasar masyarakat diabaikan jadi penggusuran paksa tanpa dialog dan solusi, kata dia, merupakan bentuk kekerasan struktural yang melukai rasa keadilan publik.
Rakyat miskin bukan sampah yang bisa dipindahkan begitu saja demi kepentingan pembangunan jadi pemerintah, TNI, dan Polri harus berhenti memandang rakyat kecil sebagai hambatan pembangunan pembangunan yang mengorbankan kemanusiaan adalah pembangunan yang gagal sejak awal,” tegas DAX.
Di akhir pernyataannya, DAX Ningdana meminta seluruh elemen masyarakat sipil, gereja, organisasi mahasiswa, dan pegiat HAM untuk terus mengawal kasus penggusuran di Ende agar tidak tenggelam begitu saja jadi ia menilai perlawanan terhadap ketidakadilan harus terus dijaga sebagai bentuk keberpihakan terhadap rakyat kecil yang tertindas.
Jangan biarkan rakyat berjuang sendiri menghadapi kekuasaan. Ketika negara mulai kehilangan hati nurani, maka suara solidaritas harus tetap hidup kami menyerukan kepada kepala pemerintahan, TNI, dan Polri agar menghentikan segala bentuk pendekatan represif terhadap rakyat dan mulai membuka ruang dialog yang manusiawi,” pungkasnya.
Kasus Ende adalah alarm dan jika dibiarkan, pola penggusuran tanpa dialog dan pendekatan represif bisa terjadi di daerah lain. PMKRI Salatiga memilih berdiri bersama rakyat kecil, karena di sanalah wajah Kristus yang menderita hadir. Negara harus berhenti menggunakan pendekatan kekerasan terhadap rakyatnya sendiri,” tutupnya.