Mangkir dari Penyidik, Selly Kareth Desak Oknum Anggota DPD RI Segera Diproses Hukum
Sorong Melanesia post Selly Kareth mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas terhadap oknum anggota DPD RI daerah pemilihan Papua Barat Daya berinisial PFM yang diduga mangkir dari panggilan penyidik terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui media sosial TikTok.
PFM sebelumnya dijadwalkan menjalani proses klarifikasi pada Rabu, 6 Mei 2026. Namun hingga waktu yang telah ditentukan, yang bersangkutan dikabarkan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan berhalangan hadir.
Selly Kareth menilai sikap tersebut mencerminkan ketidaktaatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta agar aparat penegak hukum tetap profesional dan menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kalau yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan penyidik, maka itu menunjukkan bahwa dia sebagai pejabat publik tidak taat terhadap hukum dan semua warga negara sama di mata hukum, tidak boleh ada perlakuan khusus,” tegas Selly Kareth dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum tidak ragu mengambil langkah lanjutan apabila pemanggilan berikutnya kembali diabaikan oleh terlapor.
Kalau sudah dipanggil secara patut tetapi tetap tidak hadir, maka sesuai mekanisme hukum yang berlaku wajib dilakukan langkah tegas, termasuk penjemputan paksa jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Menurut Selly, sebagai seorang pejabat negara dan tokoh publik dari Papua, PFM seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menghormati proses hukum.
Sebagai seorang negarawan dan laki-laki Papua, harus menunjukkan jati diri sebagai laki-laki sejati. Datang dan hadapi proses hukum secara terbuka, jangan lari dari tanggung jawab,” katanya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat Papua Barat Daya saat ini sedang menaruh perhatian terhadap kasus tersebut dan berharap aparat penegak hukum bekerja secara transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Jangan karena memiliki jabatan di tingkat pusat lalu merasa kebal terhadap hukum. Rakyat sedang melihat bagaimana keberanian aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu dan jika masyarakat kecil bisa dipanggil dan diperiksa, maka pejabat negara juga wajib tunduk pada aturan yang sama,” tegas Selly Kareth.
Ia mengatakan sikap mangkir dari panggilan penyidik dapat mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga negara, terlebih ketika hal itu dilakukan oleh seorang wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh dalam menghormati hukum dan demokrasi.
Ini bukan hanya soal pribadi seseorang, tetapi menyangkut marwah lembaga negara. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena melihat ada pejabat yang terkesan menghindar dari proses hukum jadi integritas seorang wakil rakyat diuji saat berani menghadapi persoalan secara terbuka,” ujarnya.
Selly juga meminta aparat penegak hukum agar tidak berhenti hanya pada pemanggilan administratif semata, tetapi benar-benar menunjukkan keseriusan dalam menangani laporan dugaan pelanggaran UU ITE tersebut hingga tuntas.
Proses hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan hanya karena tekanan kekuasaan atau jabatan politik. Negara ini dibangun di atas prinsip keadilan, sehingga siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran wajib diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban,” katanya.
Menurutnya, masyarakat Papua Barat Daya sudah terlalu sering menyaksikan berbagai persoalan hukum yang berakhir tanpa kejelasan. Karena itu, kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam membuktikan independensi mereka di hadapan publik.
Rakyat sudah lelah melihat hukum yang berjalan lambat ketika menyentuh elit politik. Jangan biarkan kasus ini menjadi contoh buruk bahwa pejabat bisa bebas menghindari pemeriksaan. Aparat harus menunjukkan bahwa hukum masih punya wibawa di negeri ini,” pungkasnya.
Kami berharap seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Jangan ada permainan atau perlindungan terhadap siapa pun,” tutup Selly Kareth.