Bupati Boven Digoel Buka Pemetaan Wilayah Adat Mandobo, Tegaskan Peta Adat Jadi Kunci Perlindungan Hak Ulayat dan Kepastian Investasi

Bupati Boven Digoel Buka Pemetaan Wilayah Adat Mandobo, Tegaskan Peta Adat Jadi Kunci Perlindungan Hak Ulayat dan Kepastian Investasi

Sorong, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pemetaan sosial, spasial, dan digitasi kartometrik wilayah adat Suku Mandobo.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Boven Digoel Roni Omba saat membuka kegiatan Pemetaan Sosial dan Spasial Wilayah Adat Suku Mandobo yang berlangsung di Aula OMK Gereja St. Yoseph, Kampung Wet, Distrik Mandobo, Tanah Merah, Kamis, 10 September 2026.

Kegiatan yang digagas Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Boven Digoel melalui Panitia Pemetaan Wilayah Adat Suku Mandobo tersebut dipandang bukan sekadar kegiatan teknis menggambar garis batas di atas peta.

 Lebih jauh, pemetaan diposisikan sebagai instrumen penting untuk memberikan kepastian terhadap ruang hidup masyarakat adat di tengah meningkatnya dinamika pembangunan, investasi, kawasan Area Penggunaan Lain (APL), perkebunan, Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga program swasembada pangan.

Dalam sambutannya, Bupati Roni Omba menegaskan bahwa keberadaan peta wilayah adat yang jelas dan dapat diverifikasi menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintah maupun masyarakat adat.

Langkah yang Saudara-saudara lakukan hari ini merupakan jabaran nyata dan bukti komitmen dalam melestarikan ruang hidup adat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.”

Menurut Bupati, perkembangan pembangunan di Boven Digoel tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan untuk memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi. Tanpa basis data spasial yang jelas, pembangunan justru berpotensi melahirkan persoalan baru, terutama ketika wilayah adat bersinggungan dengan izin usaha maupun agenda pembangunan pemerintah.

Pembangunan di Boven Digoel berkembang sangat cepat. Proyek perkebunan, izin Area Penggunaan Lain (APL), Proyek Strategis Nasional (PSN), serta program swasembada pangan bergerak luas di atas tanah ini.”

Namun, Bupati mengingatkan bahwa percepatan pembangunan tidak boleh berjalan dengan mengabaikan keberadaan masyarakat adat dan hak ulayat yang secara turun-temurun menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Papua.

Ia secara terbuka mengakui adanya risiko yang dapat muncul apabila wilayah adat tidak memiliki batas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara sosial maupun spasial namun kita harus jujur, tanpa pemetaan wilayah adat yang jelas, sering terjadi tumpang tindih antara wilayah adat dan perizinan.”

Persoalan tersebut, lanjutnya, tidak hanya berpotensi memunculkan sengketa antara masyarakat adat dengan pihak investor, tetapi juga dapat menimbulkan konflik internal di antara kelompok masyarakat adat sendiri.

Karena itu, pemetaan wilayah adat Suku Mandobo dipandang memiliki posisi strategis. Peta yang dihasilkan tidak hanya menjadi dokumen teknis, tetapi diharapkan menjadi basis untuk proses verifikasi dan pengakuan masyarakat hukum adat serta menjadi rujukan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan.

Bupati juga menyinggung pentingnya prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dalam setiap kegiatan pembangunan dan investasi yang bersentuhan dengan ruang hidup masyarakat adat.

“Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC/PADIATAPA) sulit dijalankan secara sah karena belum ada peta batas adat yang definitif.”

Dalam konteks itu, Roni Omba menyebut pemetaan partisipatif yang dilakukan LMA Boven Digoel bersama Panitia Pemetaan Suku Mandobo sebagai langkah penting menuju kepastian hukum.Oleh karena itu, pemetaan partisipatif yang diinisiasi oleh LMA hari ini adalah kunci kepastian hukum.”

Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa pemetaan wilayah adat bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan ataupun menutup akses investasi di Boven Digoel.

Sebaliknya, keberadaan peta adat yang jelas diharapkan dapat menciptakan hubungan yang lebih sehat antara masyarakat adat, pemerintah dan pelaku investasi, karena masing-masing pihak memiliki rujukan mengenai ruang yang harus dihormati dan mekanisme yang harus ditempuh.

Peta ini bukan untuk menutup pintu pembangunan, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan berkeadilan, menghormati hak ulayat, serta memberi perlindungan bagi masyarakat asli Papua.”

Pernyataan tersebut menjadi salah satu pesan utama Bupati dalam kegiatan yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari LMA, kepala suku, tetua adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan perempuan, pemerintah daerah, KPH Boven Digoel, akademisi hingga lembaga pendamping masyarakat sipil.

Bupati Roni Omba juga menempatkan kegiatan pemetaan Suku Mandobo dalam kerangka kebijakan nasional mengenai percepatan pengakuan masyarakat hukum adat dan hutan adat.

Dalam sambutannya, ia menyebut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 sebagai salah satu kebijakan yang relevan dengan proses percepatan tersebut, khususnya melalui pendekatan Kemitraan 5 Pilar yang melibatkan masyarakat hukum adat, pemerintah, akademisi, agamawan/budayawan, serta lembaga pendamping atau NGO/LSM.

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 440 Tahun 2026 menegaskan bahwa percepatan pengakuan Hutan Adat harus mengusung Kemitraan 5 Pilar: MHA sebagai garda terdepan (guardian of the forest), Pemerintah sebagai regulator, Lembaga Pendamping (LSM/NGO) sebagai fasilitator teknis, serta Agamawan, Budayawan, dan Akademisi.”

Selain itu, Bupati menyampaikan bahwa proses identifikasi dan pemetaan masyarakat hukum adat harus diarahkan pada tahapan pengakuan yang lebih kuat melalui kebijakan pemerintah daerah.

Ia juga merujuk pada Surat Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 189/3836/BPD yang menurut bahan kegiatan diarahkan untuk mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat.

Surat Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 189/3836/BPD mengharuskan hasil identifikasi dan pemetaan MHA ini didorong menjadi Keputusan Kepala Daerah dan Peraturan Bupati.”

Atas dasar itu, Bupati meminta jajaran organisasi perangkat daerah agar tidak membiarkan hasil pemetaan berhenti sebagai dokumen kegiatan.

Ia memberikan penekanan agar hasil digitasi kartometrik wilayah adat Suku Mandobo dapat dikawal menuju proses verifikasi dan integrasi ke dalam basis data pemerintah daerah.

Kepada OPD teknis Pemkab Boven Digoel dan KPH, saya instruksikan: Kawal dan integrasikan hasil digitasi kartometrik Suku Mandobo ini ke dalam basis data Panitia MHA Kabupaten serta RTRW Daerah!”

Sementara itu, Ketua Panitia Pemetaan Wilayah Adat Suku Mandobo, Adrianus Moromon, S.Pd., M.AP, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diarahkan untuk menghasilkan data sosial dan spasial yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemetaan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang memahami sejarah, ruang hidup, batas-batas wilayah, hubungan antar-marga, serta nilai sosial dan budaya yang melekat pada wilayah tersebut.


Dalam laporan panitia disebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan penjabaran operasional dari Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.

Panitia melihat kebutuhan pemetaan semakin mendesak karena wilayah adat Suku Mandobo berada dalam ruang pembangunan yang terus mengalami perubahan.

Ekspansi investasi perkebunan, kawasan APL, PSN dan berbagai agenda pembangunan lainnya membuat kepastian batas wilayah adat menjadi semakin penting.

Tanpa data spasial yang terverifikasi, masyarakat adat berpotensi menghadapi kesulitan ketika harus mempertahankan wilayah ulayatnya dalam proses perencanaan maupun ketika berhadapan dengan perizinan pembangunan.

Karena itu, panitia menargetkan tersusunnya peta digital wilayah adat Suku Mandobo dengan metode kartometrik, termasuk data yang dapat menjadi basis bagi proses verifikasi Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Boven Digoel.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 10–11 September 2026, tersebut juga menargetkan keluaran konkret, bukan berhenti pada diskusi Sedikitnya terdapat tiga keluaran utama yang diharapkan dari kegiatan tersebut.

Pertama, tersusunnya Berita Acara Kesepakatan Batas Adat Partisipatif.

Kedua, terkumpulnya data spasial hasil digitasi kartometrik yang dapat digunakan untuk proses verifikasi oleh OPD teknis Pemerintah Kabupaten Boven Digoel.

Ketiga, tersusunnya dokumen rekomendasi resmi LMA Boven Digoel kepada Bupati sebagai bahan dalam proses pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat.

Target tersebut menunjukkan bahwa pemetaan Suku Mandobo diarahkan untuk membangun jembatan antara pengetahuan masyarakat adat dengan sistem administrasi pemerintahan modern.

Masyarakat adat menjadi sumber utama pengetahuan mengenai sejarah dan batas wilayah, sementara pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi dan mengintegrasikan data tersebut ke dalam kebijakan pembangunan dan tata ruang.

Dorong Kerja Sama dengan BRWA dan LSM Dalam rangka mempercepat proses pemetaan wilayah adat di Boven Digoel, LMA Boven Digoel juga mendorong adanya kerja sama formal antara pemerintah daerah dengan lembaga swadaya masyarakat dan organisasi yang memiliki kapasitas di bidang pemetaan wilayah adat, konservasi, advokasi hukum, serta perlindungan hak dasar masyarakat adat.

Salah satu bentuk kerja sama yang didorong adalah Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan lembaga pendamping lainnya.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat dukungan dari sisi tenaga, anggaran, ilmu pengetahuan, teknologi, serta metodologi pemetaan.

Dorongan tersebut tidak hanya diarahkan untuk Suku Mandobo, tetapi juga sebagai bagian dari agenda yang lebih besar untuk mempercepat pemetaan dan pengakuan wilayah adat pada suku, sub-suku, klen dan marga di Kabupaten Boven Digoel.

Dalam catatan panitia, agenda tersebut berkaitan dengan komitmen untuk mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat bagi lima suku dan dua sub-suku di wilayah Kabupaten Boven Digoel.

Lembaga pendamping seperti BRWA Papua, Perkumpulan SILVA Papua, Pusaka Belantara, The Samdhana Institute dan HuMA disebut memiliki peran penting dalam memberikan dukungan teknis, metodologi pemetaan partisipatif, penguatan data spasial, hingga pendampingan advokasi.

Pesan yang paling kuat dari kegiatan tersebut adalah kebutuhan agar hasil pemetaan tidak berhenti sebagai dokumen teknis atau seremoni pembukaan.

Peta harus bergerak menjadi data yang diverifikasi, disepakati, diakui dan kemudian digunakan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.

Bila seluruh tahapan tersebut berjalan, maka peta wilayah adat Suku Mandobo dapat memiliki fungsi yang jauh lebih besar: menjadi instrumen perlindungan hak ulayat sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah dan dunia usaha mengenai ruang yang dapat dikembangkan dan ruang yang harus dihormati.

Dalam penutup sambutannya, Bupati Roni Omba kembali mengingatkan seluruh pihak agar proses pemetaan dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan musyawarah adat.

Mari kita jalankan teknis kegiatan digitasi kartometrik ini dengan penuh rasa tanggung jawab, menjunjung tinggi kejujuran, dan mengedepankan musyawarah adat.”

Ia berharap hasil pemetaan tersebut tidak hanya berguna untuk kebutuhan pemerintahan saat ini, tetapi menjadi warisan bagi generasi mendatang jadikan peta ini sebagai warisan perlindungan bagi anak cucu Suku Mandobo dan rujukan legal investasi di Boven Digoel.”

Dengan dibukanya kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel bersama LMA, masyarakat adat dan para mitra pendamping memasuki tahapan penting dalam membangun basis data wilayah adat.

Tantangan berikutnya bukan lagi sekadar bagaimana menggambar batas wilayah, tetapi bagaimana memastikan setiap batas yang disepakati memiliki legitimasi sosial, dapat diverifikasi secara teknis, diterima oleh pemerintah, serta memperoleh tindak lanjut kebijakan.

Sebab pada akhirnya, peta wilayah adat bukan hanya tentang garis di atas kertas atau koordinat di dalam sistem digital. Peta adalah representasi ruang hidup, sejarah, identitas, hak ulayat dan masa depan masyarakat adat.

Karena itu, keberhasilan pemetaan Suku Mandobo akan sangat ditentukan oleh sejauh mana pemerintah daerah, masyarakat adat, lembaga pendamping dan seluruh pemangku kepentingan mampu mengawal hasilnya hingga menjadi dasar pengakuan dan perlindungan yang nyata.

Kesepakatan dua hari kegiatan kemudian dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Kesepakatan Fokus Kegiatan dan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) Pemetaan Sosial dan Spasial Wilayah Adat Suku Mandobo Kabupaten Boven Digoel, tertanggal 11 September 2026. 

Berita acara tersebut menjadi penegasan bahwa pemetaan Mandobo tidak berhenti pada proses digitasi, tetapi dilanjutkan dengan verifikasi batas antarsuku, standardisasi data kartometrik, penguatan kelembagaan masyarakat adat hingga mendorong pemerintah daerah mempercepat pemetaan lima suku besar dan dua sub-suku di wilayah Boven Digoel.

 Dalam dokumen itu, para pihak mengusung tema “Bersama Melangkah Menuju Pengakuan Hak Ulayat Melalui Percepatan Pemetaan dan Integrasi Spasial Wilayah Adat Suku Mandobo di Kabupaten Boven Digoel.”

Salah satu poin yang dinilai strategis adalah kesepakatan untuk melakukan verifikasi dan konfirmasi spasial antarsuku, khususnya pada wilayah yang berbatasan dengan Suku Muyu, Suku Auyu, Sub Wanggom dan Sub Wambon. 

Langkah ini penting karena persoalan batas wilayah adat tidak hanya menyangkut garis administratif, tetapi juga berkaitan dengan sejarah penguasaan tanah, hubungan antarmarga, ruang hidup, sumber daya alam dan identitas masyarakat hukum adat. 

Karena itu, kesepakatan tersebut menempatkan standardisasi digitasi kartometrik sebagai bagian penting dari proses, dengan data spasial indikatif Wilayah Adat Suku Mandobo akan diproses dan diselaraskan menggunakan teknik kartometrik sesuai standar yang dirujuk panitia, termasuk standar Badan Informasi Geospasial (BIG) dan BRWA.

Lebih jauh, Berita Acara tersebut memuat tuntutan agar hasil pemetaan segera memperoleh tindak lanjut kebijakan dari pemerintah daerah. Salah satu rekomendasi utamanya adalah mendorong Pemerintah Kabupaten Boven Digoel mempercepat pemetaan wilayah adat bagi lima suku besar dan dua sub-suku, yakni Suku Muyu, Mandobo, Auyu, Koroway, Kombay, serta Sub Wanggom dan Sub Wambon. 

Dokumen itu juga memuat dorongan agar pemerintah menetapkan dan mengesahkan SK Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Mandobo bagi 13 marga Sub Kenemopte dan Agayop, serta mendorong DPRK Kabupaten Boven Digoel membentuk Panitia Khusus (Pansus) percepatan pemetaan wilayah masyarakat hukum adat mulai 2027 hingga seluruh proses pemetaan dan pengakuan dapat dituntaskan.

Tidak berhenti pada tuntutan pengakuan, para peserta juga mendorong adanya kemitraan strategis antara Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, DPRK dan lembaga masyarakat sipil yang memiliki kompetensi di bidang pemetaan serta perlindungan hak masyarakat adat. 

Dalam RKTL tersebut secara khusus didorong penerbitan Nota Kesepahaman atau MoU dengan lembaga seperti BRWA Tanah Papua dan SILVA Papua Lestari, sekaligus dukungan alokasi anggaran khusus untuk pemetaan dan verifikasi wilayah masyarakat hukum adat. 

Bahkan, para peserta LMA Distrik se-Kabupaten Boven Digoel menyatakan keterlibatan aktif dan tanggung jawab untuk mengawal hasil kesepakatan tersebut di wilayah masing-masing.

 Dengan demikian, Berita Acara dan Surat Pernyataan Dukungan yang ditandatangani peserta menjadi instrumen politik, sosial dan administratif untuk mendorong agar hasil pemetaan Suku Mandobo benar-benar sampai ke meja pemerintah dan diterjemahkan menjadi kebijakan pengakuan serta perlindungan hak ulayat yang konkret.