Daftar Tunggu Diabaikan? Pemuda Sorong Selatan Soroti SK PAW KPU RI Nomor 635

Daftar Tunggu Diabaikan? Pemuda Sorong Selatan Soroti SK PAW KPU RI Nomor 635

Teminabuan, Melanesiapost -  Terbitnya Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 635/SDM.02.6-SD/04/2026 tentang Pemberitahuan Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023–2028 menuai sorotan dari kalangan masyarakat.

 Salah satunya datang dari Pemuda Pemerhati Pembangunan Sorong Selatan, Obaja Weleli Saflessa, yang mempertanyakan dasar penetapan nama calon PAW sebagaimana tercantum dalam surat keputusan tersebut.

Menurut Obaja, keputusan yang dikeluarkan oleh Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) KPU RI perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi maupun polemik di tengah masyarakat. Ia menilai proses pergantian antarwaktu anggota KPU harus berjalan sesuai aturan yang berlaku, transparan, akuntabel, dan berpedoman pada mekanisme daftar tunggu hasil seleksi.

"Saya meminta KPU Republik Indonesia memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penerbitan Surat Keputusan Nomor 635/SDM.02.6-SD/04/2026. Surat keputusan ini menurut saya perlu dipertanyakan karena menyangkut proses pergantian antarwaktu anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan. 


Semua tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat," kata Obaja Weleli Saflessa.

Obaja mengaku mencermati isi surat keputusan tersebut dan mempertanyakan munculnya nama calon yang menurut pemahamannya tidak berada dalam daftar tunggu sebagaimana mekanisme yang selama ini berlaku. Karena itu, ia meminta KPU RI membuka secara transparan dasar hukum maupun pertimbangan administratif yang digunakan dalam menetapkan calon PAW tersebut.

Bagi saya, saudara WYS sebagaimana tercantum dalam surat keputusan tersebut perlu dijelaskan statusnya. Sepanjang pengetahuan saya, nama yang bersangkutan tidak termasuk dalam daftar tunggu.


Karena itu saya meminta KPU RI menjelaskan kepada masyarakat apa dasar hukum dan pertimbangan administrasi sehingga nama tersebut dapat ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu. 

Transparansi sangat penting agar tidak muncul berbagai dugaan di ruang publik," ujarnya.

Lebih lanjut, Obaja menyampaikan kekhawatirannya apabila proses tersebut tidak dijelaskan secara terbuka.

Ia mengatakan, ketidakjelasan dalam pengambilan keputusan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Saya khawatir apabila persoalan ini tidak dijelaskan secara terbuka, masyarakat akan menilai ada proses yang tidak transparan. 

Dugaan seperti ini tentu tidak baik bagi lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Karena itu saya berharap semua informasi dibuka secara terang kepada publik," tegasnya.

Obaja juga mengingatkan bahwa setiap keputusan yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat. 

Menurutnya, apabila mekanisme PAW tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, maka dapat memunculkan konflik sosial maupun perdebatan hukum di kemudian hari.

Saya berharap KPU RI mempertimbangkan kembali keputusan tersebut apabila memang ditemukan ketidaksesuaian dengan mekanisme yang berlaku. 

Penetapan calon PAW seharusnya mengikuti daftar tunggu sesuai aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik horizontal, polemik politik, maupun persoalan hukum di masa mendatang. 

Jangan sampai keputusan yang seharusnya memberikan kepastian hukum justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat," katanya.

Saya mempertanyakan dasar diterbitkannya Surat Nomor 635/SDM.02.6-SD/04/2026 yang ditujukan kepada saudara Willson Yulianus Snanfi. Sepanjang pengetahuan saya, yang bersangkutan waktu tes namun  tidak lolos tahapan pertama mengikuti seluruh tahapan seleksi calon anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan Periode 2023–2028. 

Kalau benar demikian, mengapa justru nama tersebut yang diberi surat pemberitahuan calon pengganti antarwaktu, sementara masih ada daftar tunggu yang merupakan hasil resmi seleksi KPU? KPU RI wajib menjelaskan kepada publik agar tidak muncul dugaan adanya penyimpangan dalam proses administrasi," tegas Obaja Weleli Saflessa.

Surat KPU RI itu sendiri mengutip Pasal 37 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 55 ayat (2), dan Pasal 59 PKPU Nomor 4 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2023. 

Ketentuan tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa penggantian antarwaktu dilakukan terhadap calon pada urutan peringkat berikutnya yang masih memenuhi syarat. 

Kalau aturannya sudah jelas seperti itu, maka KPU RI harus menjelaskan kepada masyarakat mengapa penerapannya diduga tidak mengacu pada daftar peringkat hasil seleksi yang telah ditetapkan," ujarnya.

Daftar tunggu hasil seleksi masih ada dan berisi nama-nama peserta yang telah mengikuti seluruh proses seleksi, yakni Daud Dewantoro Kemesfle, Eliaser Kombado, Ester Homer, Ferderika Muguri, Fredrik Kokorule, Jefry Iek, Syadzali Umaternate, Terianus Hubert Wugaje, Yonece Kambu, dan Yulius Yarollo. Mereka mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan KPU.

Oleh karena itu, menurut saya, apabila penetapan calon PAW dilakukan di luar daftar tersebut, publik berhak meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan pertimbangan administratif yang digunakan. 

Jika tidak dijelaskan secara terbuka, maka akan muncul dugaan adanya maladministrasi dalam proses penggantian antarwaktu," kata Obaja.

Saya mendesak KPU Republik Indonesia segera memberikan klarifikasi resmi dan melakukan evaluasi terhadap Surat Nomor 635/SDM.02.6-SD/04/2026 apabila ditemukan kekeliruan dalam proses penerbitannya.

 Jangan sampai keputusan ini mencederai prinsip kepastian hukum, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu. 

KPU harus menjaga kepercayaan publik dengan memastikan setiap keputusan benar-benar sesuai Undang-Undang dan PKPU, sehingga tidak menimbulkan polemik, konflik horizontal, maupun sengketa hukum di kemudian hari," pungkasnya.

Obaja meminta KPU RI menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh proses administrasi dilakukan secara terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Saya percaya KPU adalah lembaga negara yang memiliki tanggung jawab besar menjaga demokrasi. Karena itu saya berharap KPU RI memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai dasar penerbitan SK Nomor 635/SDM.02.6-SD/04/2026 sehingga tidak berkembang berbagai dugaan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu," pungkas Obaja.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari KPU Republik Indonesia mengenai tanggapan atas pernyataan Obaja Weleli Saflessa. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari KPU RI maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(GK)