Gandeng PHRI Jelang Hari Lingkungan Hidup, DLH Papua Barat Daya Dorong Budidaya Maggot Jadi Solusi Sampah Organik

Gandeng PHRI Jelang Hari Lingkungan Hidup, DLH Papua Barat Daya Dorong Budidaya Maggot Jadi Solusi Sampah Organik

SORONG, Melanesiapost – Menyambut Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Papua Barat Daya melakukan langkah strategis dalam penanganan limbah. DLH menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Papua Barat Daya untuk meninjau langsung proses budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF) sebagai solusi penguraian sampah organik.

Kolaborasi ini selaras dengan tema global Hari Lingkungan Hidup 2026, "Inspired by Nature. For Climate. For Our Future", serta tema nasional "Saatnya Bekerja untuk Iklim". Penanganan sampah dari sektor akomodasi dan kuliner ini diproyeksikan sebagai langkah awal, sebelum nantinya menyasar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penghasil sampah organik lainnya.


Ketua PHRI Papua Barat Daya, Agus Sunarto, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif yang diinisiasi oleh Kepala DLH Papua Barat Daya tersebut. Menurutnya, pemanfaatan maggot membuka cara pandang baru bahwa sampah dapat dikelola menjadi produk bernilai guna.

"Kami sangat mendukung bahwa ternyata sampah itu akhirnya menjadi teman baik, bukan menjadi musuh. Setelah melihat hasilnya, dari sampah akan menjadikan sebuah berkah, prosesnya jelas dan cepat," ujar Agus Sunarto saat memberikan keterangan.

Agus menjelaskan bahwa siklus pengolahan ini menghasilkan pupuk organik bebas bahan kimia serta pakan ternak alternatif yang berkualitas. Ia pun mengimbau seluruh manajemen hotel di wilayahnya untuk mulai disiplin melakukan pemilahan.

"Saya berharap semua hotel mendukung ini dengan jalan memilah antara sampah basah dan sampah kering, sehingga memudahkan untuk menindaklanjuti secara berkelanjutan. Tujuan besarnya adalah bumi kita akan kembali natural dan bebas polusi limbah," tambahnya.


Kepala DLH Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST., M.Si., menegaskan bahwa regulasi pengelolaan sampah ini telah memiliki payung hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012.

Menurut Kelly, keberadaan budidaya maggot ini menjadi jawaban konkret atas persoalan sampah domestik yang selama ini belum terurai optimal di hilir.

"Sekarang kita anggap sampah organik sudah selesai, ada solusinya. Maggot ini mesin yang paling jitu dalam mengurai sampah organik. Kita tidur, dia bekerja," tutur Kelly Kambu.

Dari sisi kebijakan, DLH Papua Barat Daya berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya guna mereformasi manajemen tata kelola sampah setempat.

"Kami akan mendampingi dan menawarkan semua kabupaten/kota untuk segera mengubah karakter dan gaya manajemennya. Kalau kurang di mana, segera dibenahi, sehingga tidak ada lagi sampah organik yang terbuang begitu saja hingga menghasilkan gas metana. Intinya ada di sana," tegasnya.


Penanggung Jawab Pengelola Sampah Organik di Rumah Maggot Kelly, Supendi, membeberkan bahwa fasilitas ini didirikan dari keresahan terhadap tiga masalah utama: penumpukan sampah, tingginya kebutuhan pupuk pertanian lokal, dan lonjakan harga pakan ternak setiap tahunnya.

"Dari permasalahan itulah kita berpikir sistem apa yang bisa menjawab semuanya, dan seiring berjalannya waktu kita mendapatkan solusi dari lalat BSF," kata Supendi.

Supendi merinci tiga keunggulan utama dari budidaya maggot BSF ini:

Solusi Sampah: Efektif mereduksi volume sampah organik dalam waktu singkat.

Pupuk Organik: Menghasilkan pupuk organik dengan unsur hara tinggi yang cocok untuk tanaman sayur dan buah.

Pakan Ternak: Maggot menjadi sumber protein tinggi untuk pakan ikan (lele, nila) maupun unggas (ayam, bebek).

Pengembangan Rumah Maggot ini diakui Supendi telah melalui proses panjang. Eksperimen mendalam dimulai sejak tahun 2022. Setahun kemudian, pada 2023, pihaknya dipertemukan dengan DLH Provinsi Papua Barat Daya yang langsung memberikan dukungan penuh.

"Setelah mendapat support penuh dari Kepala Dinas, akhirnya pada 20 April 2026 lalu, Rumah Maggot Kelly ini diresmikan secara formal," pungkas Supendi.(Redaksi)