LBH Papua Kecam Dugaan Teror dan Intimidasi Pejabat Serta Aparat Terhadap Aktivis Lingkungan Sorong Selatan
Sorong, Melanesiapost – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong mengecam keras tindakan pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat Kepolisian Resor (Polres) Sorong Selatan. Mereka diduga melakukan teror serta intimidasi terhadap para pegiat lingkungan hidup di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Hal tersebut disampaikan secara tertulis melalui siaran pers resmi LBH Papua Pos Sorong yang diterima pada Minggu (7/6/2026).
Dugaan intimidasi ini dilakukan pasca aksi unjuk rasa para pegiat lingkungan dalam memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada Jumat (5/6/2026) lalu. Dalam aksi tersebut, massa membawa dan mengumpulkan sampah ke Kantor Bupati Sorong Selatan sebagai simbol protes atas pengelolaan kebersihan di wilayah tersebut.
Staf Advokasi LBH Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan oleh para aktivis merupakan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat.
Menurut Ambrosius, Pemda Sorong Selatan seharusnya merespons aksi tersebut secara positif dengan mengerahkan fasilitas daerah demi pemenuhan hak publik, bukan justru membalasnya dengan tindakan represif verbal.
"Pemerintah daerah harusnya merespons aksi ini dengan menggerakkan fasilitas pemerintah untuk memastikan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terpenuhi. Bukan sebaliknya, melalui beberapa pejabatnya merespon dengan melakukan teror dan intimidasi," ujar Ambrosius dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Ia juga mendesak pihak kepolisian agar tidak memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Hal ini menyusul adanya laporan keterlibatan salah satu oknum anggota Polres Sorong Selatan yang diduga ikut melayangkan ancaman kepada para pegiat.
LBH Papua mengingatkan seluruh pihak bahwa aksi pembelaan terhadap lingkungan hidup memiliki payung hukum yang sangat kuat di Indonesia. Berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), para pejuang lingkungan tidak dapat dipidana maupun digugat.
Pasal 66 UU No. 32/2009:
"Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata."
"Kewajiban memelihara kelestarian inilah yang telah dilakukan oleh para pegiat di Sorong Selatan. Oleh karena itu, atas aksi yang mereka lakukan, mereka mutlak tidak dapat dituntut hukum," tegas Ambrosius.
Merespons situasi yang dinilai mengancam ruang demokrasi dan keselamatan para aktivis di Papua, LBH Papua Pos Sorong mendesak; pertama Bupati Sorong Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa para bawahannya atau pejabat pemda yang diduga terlibat dalam aksi teror dan intimidasi tersebut. Kedua, mendesak Kapolres Sorong Selatan melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) untuk segera memanggil, memeriksa, dan menindak oknum anggotanya yang diduga ikut mengancam warga. Terakhir, LBH Papua menuntut Pemda Sorong Selatan agar segera mengambil sikap serta kebijakan nyata yang terarah pada penyelamatan lingkungan hidup demi pemenuhan hak warga negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan maupun Kepolisian Resor Sorong Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan intimidasi yang dituduhkan kepada anggotanya. (Red)