Pastikan Isu PSN Sawit di Papua Barat Daya Tidak Benar, Kelly Kambu Tegaskan yang Ada Proyek Kelapa Dalam
SORONG, melanesiapost – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Julian Kelly Kambu. ST.,M.Si meluruskan simpang siur informasi mengenai keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) kelapa sawit di wilayahnya. Narasi yang menyebutkan adanya PSN sawit di Papua Barat Daya ditegaskan sama sekali tidak benar.
Kelly Kambu menyatakan bahwa pernyataan Gubernur Papua Barat Daya terkait isu tersebut sudah tepat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2022, alokasi PSN untuk Provinsi Papua Barat Daya bukanlah kelapa sawit, melainkan proyek komoditas kelapa dalam beserta industri turunannya, serta pengembangan pelabuhan.
"Kami ingin jelaskan bahwa statement yang disampaikan Bapak Gubernur itu benar. Benar dalam arti untuk wilayah Papua Barat Daya tidak ada PSN sawit. Provinsi ini tidak mendapat kuota untuk PSN sawit. Yang ada itu adalah kelapa dalam dan industri turunannya, seperti pembuatan susu kelapa ekstrak yang kini potensial di pasar internasional karena dampak perubahan iklim," ujar Kelly Kambu kepada media.
Meski memiliki potensi ekspor yang besar, hingga saat ini belum ada realisasi investasi kelapa dalam di lapangan. DLH mencatat baru ada dua investor yang menyatakan ketertarikannya, namun operasional belum berjalan karena masih terkendala izin pelepasan kawasan hutan serta proses persetujuan dari masyarakat adat.
Menyikapi kekhawatiran masyarakat terkait eksploitasi lahan, Pemprov Papua Barat Daya tengah mengawal ketat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Masyarakat Hukum Adat. Salah satu klausul krusial dalam Raperdasus tersebut mengatur mekanisme perizinan investasi.
Kelly Kambu menegaskan, prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan di awal tanpa paksaan dari masyarakat adat menjadi syarat mutlak sebelum pemerintah mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pemtek) dan rekomendasi perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Sebelum investor masuk, mereka harus mendapat persetujuan dari masyarakat adat sebagai pemilik alas hak. Jika masyarakat adat menolak, maka Pemtek dan rekomendasi Gubernur juga akan menolak. Ke depan, kita fokus memperkuat dan mengedukasi lembaga masyarakat adat agar tidak mudah terpecah belah karena desakan kebutuhan," tegasnya.
Terkait industri kelapa sawit yang sudah ada sebelumnya, DLH telah mengundang para pelaku usaha untuk mempresentasikan kembali dokumen AMDAL, persetujuan lingkungan, serta laporan rutin per enam bulan untuk dievaluasi secara administratif sebelum dilakukan verifikasi langsung ke lapangan.
Merespons sejumlah aksi demonstrasi yang marak terjadi belakangan ini, Pemprov Papua Barat Daya menyatakan tidak anti-kritik dan menghargai aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa maupun kelompok masyarakat. Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk menggelar aksi berdasarkan data dan fakta yang akurat agar tidak mudah terprovokasi oleh potongan video yang sengaja dipolitisasi di media sosial.
Selain itu, masyarakat diharapkan dapat memahami batasan kewenangan struktur pemerintahan di Tanah Papua yang saat ini sudah terbagi menjadi enam provinsi.
"Tanah Papua ini sudah ada enam gubernur dengan wilayah kewenangan masing-masing. Jangan sampai masalahnya ada di Timika (Papua Tengah), tetapi mendesak penyelesaiannya ke Gubernur Papua Barat Daya. Begitu juga antara kewenangan Bupati/Wali Kota dengan Gubernur. Jika itu ranah Kabupaten atau Kota, datanglah ke Bupati atau Wali Kota," jelas Kelly Kambu.
Untuk menyelaraskan perencanaan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan pelestarian ekologi di seluruh Tanah Papua, Pemprov Papua Barat Daya mendorong adanya forum duduk bersama lintas pemerintah daerah, termasuk melibatkan anggota DPR RI, DPD RI, dan Majelis Rakyat Papua (MRP) dari enam provinsi guna menyuarakan aspirasi ekologis ke pemerintah pusat.
Pemerintah juga mengajak semua pihak untuk lebih mengedepankan budaya diskusi dan dialog berjenjang mulai dari tingkat kepala seksi, kepala bidang, kepala dinas, hingga kepala daerah sebelum mengambil langkah aksi di jalanan.
"Kebijakan itu manusia yang buat untuk menyelesaikan masalah, jadi bisa dievaluasi dan diubah berdasarkan data dan fakta. Yang tidak bisa diubah hanya faktor alam seperti pasang surut laut dan arah angin. Karena itu, mari kita bangun kolaborasi dan komunikasi yang baik demi kemajuan Papua Barat Daya," pungkasnya.