Proyek Industri Pertahanan PSN Wanam Dinilai Langgar Hak Masyarakat Adat Papua, Koalisi Desak Presiden Batalkan Proyek
Merauke, Melanesiapost.com — Koalisi organisasi masyarakat sipil, pembela Hak Asasi Manusia (HAM), aktivis lingkungan, bersama para pemimpin masyarakat adat terdampak yang tergabung dalam Solidaritas Merauke, mendesak Presiden RI untuk segera meninjau kembali proyek Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan. Koalisi menuntut penghentian total pembangunan kawasan industri pertahanan serta pabrik propelan (bahan peledak) di wilayah tersebut karena dinilai melanggar hak-hak dasar konstitusional masyarakat adat.
Hal tersebut disampaikan secara tertulis melalui siaran pers Solidaritas Merauke, pada Senin (13/7/2026). Langkah ini merespons0 eskalasi pembangunan infrastruktur militer yang kian masif di wilayah Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke.
Sebelumnya, pada Minggu (5/7/2026), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa bersama jajaran perwira tinggi TNI dan pihak PT Pindad, telah melaksanakan peletakan batu pertama (groundbreaking) untuk pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 861/Maleo Kamur serta Pabrik Propelan Merah Putih Fase 3.
Berdasarkan data dari perwakilan PT Pindad, Pabrik Propelan Merah Putih Fase 3 dan Munisi ini dibangun di atas lahan seluas 226 hektar di Wanam Km 58 dengan kapasitas produksi mencapai 1.250 ton propelan per tahun dan 170 juta butir munisi per tahun. Fasilitas ini diproyeksikan untuk mengejar target kemandirian produksi isian munisi kaliber kecil dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Rencana alokasi lahan skala masif untuk industri militer ini sebenarnya sempat diembuskan oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan pada 29 September 2025 lalu, hanya empat hari setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Zulkifli saat itu menyatakan bahwa pelepasan kawasan hutan seluas 481 ribu hektar ditujukan untuk ketahanan pangan sekaligus pembangunan pabrik propelan.
Namun, Solidaritas Merauke menyayangkan ketiadaan transparansi dari pemerintah. Hingga saat ini, tidak ada dokumen publik mengenai perencanaan detail yang dapat diakses oleh masyarakat. Bahkan berdasarkan pemantauan lm di lapangan, masyarakat adat di sekitar lokasi sama sekali tidak mengetahui atau diinformasikan mengenai rencana pembangunan industri bahan peledak tersebut.
Pemerintah saat ini tengah gencar mentransformasi kawasan Wanam dan sekitarnya sebagai episentrum KSPEAN melalui cetak sawah skala luas, agroindustri tebu dan kelapa sawit, industri biodiesel dan bioetanol, hingga penguatan industri pertahanan. Pada tahun 2025 saja, pemerintah tercatat telah melepas kawasan hutan seluas 486.939 hektar untuk memuluskan proyek ini.
Solidaritas Merauke menegaskan bahwa seluruh areal PSN dan KSPEAN di Papua Selatan berada di atas wilayah kehidupan Orang Asli Papua (OAP) dan merupakan tanah adat sah milik masyarakat setempat.
"Praktik pembangunan industri ekstraktif dan infrastruktur militer di Tanah Papua secara historis selalu menimbulkan kegoncangan sosial dan politik. Pendekatan militeristik memicu tindakan sewenang-wenang, kekerasan, pembungkaman, penahanan tanpa prosedur hukum, hingga pengungsian massal yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil," tulis Solidaritas Merauke dalam pernyataan sikapnya.
Koalisi juga menyoroti fenomena militerisasi yang kerap berkelindan dengan bisnis keamanan dan perusakan lingkungan melalui aksi pembiaran industri ekstraktif. Hal ini dinilai mempercepat laju tersingkirnya warga lokal dari tanah leluhur dan sumber penghidupan tradisional mereka.
Ditinjau dari aspek hukum nasional, kebijakan pembangunan militer di wilayah adat ini dinilai bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat. Selain itu, pengabaian hak hidup masyarakat menabrak Pasal 2, 4, dan 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, sementara perusakan lingkungan melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009. Ketiadaan partisipasi masyarakat juga menabrak prinsip utama UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Di ranah internasional, proyek ini dianggap melanggar Pasal 30 Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP 2007) dan Konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1989. Kedua instrumen tersebut melarang aktivitas militer di wilayah adat, kecuali dilakukan konsultasi yang sah dan memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan di awal tanpa paksaan.
Selain masalah adat, koalisi menilai penempatan pabrik propelan di Merauke mengabaikan prinsip jarak humaniter dalam Hukum Humaniter Internasional. Fasilitas produksi senjata atau munisi dikategorikan sebagai objek militer yang sah (legitimate military target) dalam konflik bersenjata, sehingga wajib ditempatkan jauh dari kawasan sipil guna menghindari dampak kerugian sekunder (collateral damage).
Bahkan dalam kondisi damai, risiko kecelakaan kerja atau kegagalan prosedur pengelolaan amunisi tetap mengintai keselamatan warga, berkaca pada insiden ledakan pemusnahan amunisi aktif di Garut beberapa waktu lalu yang memakan korban jiwa sipil.
Atas dasar rentetan ancaman tersebut, Solidaritas Merauke mendesak pemerintah agar menerapkan Prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs 2011) untuk melakukan uji tuntas (due diligence) dan mitigasi risiko pelanggaran HAM sesegera mungkin.
Koalisi juga melayangkan peringatan keras kepada PT Pindad selaku investor utama industri pertahanan, beserta seluruh korporasi energi dan pangan yang terlibat dalam proyek KSPEAN Papua Selatan, untuk mematuhi standar HAM internasional dan menghentikan seluruh aktivitas investasi sebelum ada persetujuan resmi dari masyarakat adat setempat. (Red)