Rp65,3 Miliar untuk Pesparawi, Honor Anak Sanggar Diduga Tak Layak, Yan Warinussy Soroti Potensi Pelanggaran Hukum"

Rp65,3 Miliar untuk Pesparawi, Honor Anak Sanggar Diduga Tak Layak, Yan Warinussy Soroti Potensi Pelanggaran Hukum"

Sorong Melanesia post Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pembayaran honor para pengisi acara tersebut dan ada indikasi kuat adanya potensi perbuatan melawan hukum sudah mulai terlihat karena itu kami masih terus melakukan pendalaman dan konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum agar seluruh langkah hukum yang ditempuh nantinya benar-benar berdasarkan fakta dan alat bukti yang memadai," tegasnya.

Lebih lanjut Warinussy mengatakan bahwa beberapa oknum Panitia Pelaksana Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.


Para klien saya menduga beberapa oknum Panitia Pelaksana Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 di Manokwari dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya oleh Aparat Penegak Hukum apabila seluruh fakta dan bukti yang sedang kami kumpulkan menunjukkan adanya pelanggaran hukum," katanya.

Ia juga menyoroti standar honorarium pertunjukan musik yang selama ini menjadi acuan di Papua Barat. Menurutnya, meskipun Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 33 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga (SSH) belum secara khusus mengatur honorarium orkestra secara rinci, terdapat standar rujukan yang lazim digunakan dalam penyusunan anggaran kegiatan pemerintah.

Berdasarkan standar yang berlaku, honor per penampilan selama dua sampai tiga jam berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp700 ribu untuk musisi pemula atau mahasiswa, Rp750 ribu hingga Rp1,2 juta untuk musisi menengah, Rp1,3 juta hingga Rp2,5 juta bagi musisi profesional, sedangkan konduktor dapat menerima honor antara Rp2,5 juta sampai Rp5 juta jadi ini menjadi salah satu acuan yang patut diperhatikan ketika pemerintah menggunakan jasa para seniman dalam kegiatan resmi," jelasnya 


Ia menambahkan bahwa dalam penyelenggaraan sebuah pertunjukan seni, terdapat pula komponen biaya lain seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, serta kewajiban perpajakan yang semestinya diperhitungkan secara transparan dalam penyusunan anggaran.

Saya berharap seluruh proses pembayaran kepada para seniman dilakukan secara terbuka, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum dan administrasi keuangan negara," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Warinussy juga mempertanyakan pengelolaan anggaran Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 yang berdasarkan laporan resmi panitia mencapai Rp65,3 miliar, terdiri atas dukungan APBN melalui DIPA Kementerian Agama Republik Indonesia sebesar Rp29,3 miliar dan hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diberikan secara bertahap sejak tahun 2024 hingga 2026.

Saya mempertanyakan kenapa panitia pelaksana belum membayar secara layak para anak-anak Sanggar Musik dan Tari yang telah bekerja menyukseskan acara pembukaan, padahal berdasarkan laporan resmi panitia penyelenggara, anggaran Pesparawi Nasional XIV mencapai Rp65,3 miliar yang bersumber dari APBN dan hibah APBD Pemerintah Provinsi Papua Barat," katanya.

Menurutnya bahwa penyelenggaraan kegiatan nasional yang menggunakan anggaran negara harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta keadilan kepada seluruh pihak yang telah memberikan tenaga dan jasa demi menyukseskan kegiatan tersebut.

Setiap rupiah yang berasal dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran wajib memberikan penjelasan apabila terdapat dugaan hak-hak para pekerja seni belum dipenuhi secara layak," tegas Warinussy.

pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah hukum tetap menjadi pilihan apabila penyelesaian secara baik tidak dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Bun klarifikasi secara terbuka kepada publik dan menyelesaikan seluruh hak para pekerja seni apabila memang masih terdapat kekurangan pembayaran.


Penyelesaian secara transparan dan bertanggung jawab akan lebih baik daripada membiarkan persoalan ini berkembang menjadi sengketa hukum yang pada akhirnya dapat mencederai nama baik penyelenggaraan Pesparawi Nasional XIV di Papua Barat.

4 berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, adil, dan bertanggung jawab. Namun apabila hak-hak para klien saya tetap diabaikan, maka seluruh upaya hukum yang tersedia, termasuk pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum, akan dipertimbangkan untuk ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup Yan Christian Warinussy.