Ruang Hidup Terancam, Komunitas Adat Wsan Kmidin Tegas Tolak PSN, Militerisme dan Aktivitas Karbon

Ruang Hidup Terancam, Komunitas Adat Wsan Kmidin Tegas Tolak PSN, Militerisme dan Aktivitas Karbon

WEHALI Melanesia post Masyarakat Adat Nasfa dari Kampung Magis dan Kampung Wehali, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, menyatakan sikap tegas menolak berbagai kebijakan dan aktivitas yang dinilai berpotensi mengancam keberadaan wilayah adat mereka. Penolakan itu mencakup Program Strategis Nasional (PSN), militerisme, program hutan desa, konservasi, hingga aktivitas perdagangan karbon yang dinilai dapat mengurangi ruang hidup masyarakat adat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Aleksander Sesa dari Komunitas Adat Wsan Kmidin. Menurutnya, masyarakat adat memiliki hak untuk mempertahankan tanah, hutan, sungai, dan seluruh wilayah adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan turun-temurun. Ia menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari tanah leluhur yang diwariskan oleh para pendahulu.

Wilayah Adat Bukan Objek Perampasan

Aleksander menegaskan bahwa masyarakat adat tidak sedang menolak pembangunan secara keseluruhan, tetapi menolak setiap kebijakan yang dianggap mengabaikan hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.

Dalam rangka memperjuangkan dan melindungi wilayah adat, kami masyarakat adat Nasfa, Kampung Magis dan Kampung Wehali, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, menolak dengan tegas secara langsung Program Strategis Nasional (PSN), militerisme, hutan desa, konservasi, dan aktivitas karbon di wilayah adat kami. 


Kami merasa ruang hidup kami sedang terancam. Aktivitas kehidupan kami semakin sempit karena berbagai kebijakan tersebut. Kami menganggap semua itu menjadi bagian dari perampokan tanah, hutan, dan alam yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat adat," tegas Aleksander.

Ia mengatakan tanah adat bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sejarah, budaya, spiritual, dan identitas masyarakat adat. 

Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut wilayah adat wajib menghormati hak-hak masyarakat adat serta melibatkan mereka secara penuh dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Menurutnya, hutan adat selama ini telah dijaga oleh masyarakat adat jauh sebelum berbagai program pembangunan hadir. 

Oleh sebab itu, masyarakat adat berharap negara mengakui peran mereka sebagai penjaga hutan dan tidak menjadikan wilayah adat sebagai objek kebijakan tanpa persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat.

Desak Hentikan Intimidasi terhadap Aktivis Lingkungan

Dalam kesempatan yang sama, Aleksander juga menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan tindakan teror maupun intimidasi terhadap para aktivis lingkungan yang memperjuangkan perlindungan hutan dan hak masyarakat adat di Sorong Selatan maupun di seluruh Tanah Papua.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dijamin dalam negara hukum sehingga tidak boleh dibungkam melalui ancaman ataupun tindakan yang menimbulkan rasa takut.

Kami berharap tindakan teror maupun intimidasi terhadap aktivis lingkungan di Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Papua Barat maupun seluruh Tanah Papua tidak boleh terjadi. Aktivis lingkungan menjalankan tugas menyuarakan perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup.

 Mereka juga mengingatkan bahaya kebijakan yang berpotensi menurunkan daya dukung lingkungan. Karena itu, mereka tidak boleh diintimidasi hanya karena menyampaikan aspirasi," katanya.

Ia menilai bahwa apabila terdapat pihak yang tidak sependapat dengan sikap para aktivis lingkungan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui dialog, bukan melalui ancaman ataupun tindakan yang melanggar hukum.

Kalau ada yang tidak setuju dengan tugas para aktivis lingkungan, jalan keluarnya adalah melakukan pendekatan, berdiskusi, duduk bersama dan mencari solusi. Tidak boleh menggunakan intimidasi ataupun teror. 

Tindakan seperti itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana, perdata maupun administrasi," ujarnya.

Dialog Dinilai Menjadi Jalan Penyelesaian

Aleksander menegaskan bahwa masyarakat adat tetap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak. Namun dialog tersebut harus dilakukan secara terbuka, setara, dan menghormati hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah adat.

Kami meminta Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, hingga Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk menghentikan setiap kebijakan yang dilakukan secara sepihak terhadap tanah adat.

 Jangan lagi mengambil keputusan dari balik meja tanpa mendengar suara masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Tanah adat bukan aset negara yang bisa dilepaskan begitu saja, melainkan warisan leluhur yang harus dihormati dan dilindungi."

Kami menilai selama ini masyarakat adat terlalu sering hanya dijadikan pelengkap dalam berbagai agenda pembangunan

 Ketika izin diberikan atau kebijakan diumumkan, masyarakat adat justru baru mengetahui setelah wilayah adatnya telah ditetapkan menjadi lokasi program tertentu. 

Cara seperti ini telah melukai rasa keadilan masyarakat adat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah."

Kami mendesak Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Sorong Selatan untuk berdiri di depan melindungi hak-hak masyarakat adat, bukan membiarkan tanah adat dilepaskan tanpa persetujuan yang benar-benar lahir dari masyarakat pemilik hak ulayat. 

Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi masyarakat adat, bukan sekadar mempercepat investasi atau program pembangunan dengan mengabaikan hak-hak mereka."

Kami mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut tanah adat harus mengedepankan musyawarah, keterbukaan informasi, serta menghormati hak masyarakat adat untuk menerima atau menolak suatu program. 

Jangan ada lagi keputusan yang menimbulkan kesan seolah-olah tanah adat dapat dialihkan tanpa persetujuan masyarakat yang selama turun-temurun menjaga dan hidup dari hutan tersebut."


Kami berharap pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan benar-benar mendengar suara masyarakat adat. 

Pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat adat, merusak hutan, ataupun menghilangkan ruang hidup generasi mendatang. Negara harus hadir sebagai pelindung hak masyarakat adat, bukan menjadi pihak yang dipersepsikan mengabaikan aspirasi mereka."

Menurutnya, pembangunan hanya akan berjalan dengan baik apabila menghormati hak masyarakat adat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta menjamin keberlangsungan kehidupan generasi yang akan datang.

Poin Tuntutan Masyarakat Adat Nasfa, Kampung Magis dan Kampung Wehali

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat melalui Aleksander Sesa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, yakni:

1. Menghentikan segala bentuk Program Strategis Nasional (PSN), aktivitas militerisme, program hutan desa, konservasi, dan aktivitas karbon yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat adat di wilayah adat Nasfa sebelum adanya persetujuan dari masyarakat pemilik hak ulayat.

2. Menghentikan pelepasan, pemberian izin, maupun pengambilan kebijakan atas tanah adat secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat melalui proses musyawarah yang terbuka.

3. Mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat beserta wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjamin perlindungan terhadap tanah, hutan, sungai, dan seluruh sumber daya alam yang menjadi ruang hidup masyarakat adat.

4. Menghentikan segala bentuk intimidasi, teror, kriminalisasi, maupun tindakan yang membatasi kebebasan aktivis lingkungan dan masyarakat adat yang memperjuangkan perlindungan hutan, lingkungan hidup, dan hak-hak masyarakat adat.

5. Membuka ruang dialog yang setara dan transparan antara pemerintah, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pihak terkait guna mencari penyelesaian yang menghormati hak masyarakat adat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

6.Melibatkan masyarakat adat dalam setiap proses perencanaan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah adat, sehingga tidak ada lagi kebijakan yang diputuskan tanpa persetujuan masyarakat sebagai pemilik hak ulayat.

7.Menjamin bahwa pembangunan di Tanah Papua, khususnya di Kabupaten Sorong Selatan, dilaksanakan dengan menghormati hak-hak masyarakat adat, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta tidak menghilangkan ruang hidup generasi adat yang akan datang.

Aleksander Sesa menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan menghormati hak-hak masyarakat adat, melindungi lingkungan hidup, serta menjunjung tinggi keadilan bagi masyarakat yang telah menjaga tanah dan hutan adat secara turun-temurun.

Cara terbaik menyelesaikan persoalan adalah duduk bersama, berbicara secara terbuka, saling menghormati, dan mencari solusi bersama. 

Jangan menggunakan intimidasi ataupun ancaman terhadap masyarakat adat maupun aktivis lingkungan yang sedang memperjuangkan hak-hak masyarakat dan kelestarian alam," tutup Aleksander Sesa.