Hutan 10 Ribu Hektare Dibabat untuk Cetak Sawah, Rp42 Miliar Dipertanyakan: “Mana Hak Masyarakat

Hutan 10 Ribu Hektare Dibabat untuk Cetak Sawah, Rp42 Miliar Dipertanyakan: “Mana Hak Masyarakat

TEMINABUAN, melanesiapost - Pelaksanaan program percetakan sawah di wilayah hak ulayat Marga Saman, Kampung Wardik, Distrik Wayer, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, kembali mendapat sorotan.

Tokoh Marga Saman sekaligus Ketua Elema Mimate, Joel Saman, SE, mempertanyakan pelaksanaan proyek yang disebut berkaitan dengan program nasional percetakan sawah ia menyoroti mekanisme pekerjaan, keterlibatan masyarakat adat, kejelasan luasan lahan, hingga penyelesaian kompensasi hak ulayat masyarakat pemilik wilayah.

Joel mengatakan, masyarakat Marga Saman pada prinsipnya tidak menolak program pemerintah. Sebaliknya, masyarakat mendukung pembangunan apabila program tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Pada prinsipnya kami mendukung program nasional percetakan sawah ini. Kami mendukung pembangunan karena kami juga membutuhkan peningkatan ekonomi, pendidikan dan kesehatan di daerah kami. Tetapi dukungan itu harus dibarengi dengan kejelasan kepada masyarakat pemilik hak ulayat,” tegas Joel.(30/9/2026).

Menurut dia, persoalan utama bukan sekadar pembangunan fisik percetakan sawah, tetapi bagaimana pemerintah memastikan masyarakat adat tidak kehilangan hak atas wilayahnya tanpa adanya proses yang jelas dan kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Joel menyebut, lokasi di Kampung Wardik sebelumnya merupakan kawasan transmigrasi yang telah lama dimanfaatkan, namun perkembangannya dinilai tidak maksimal. Sebagian warga transmigrasi disebut telah meninggalkan lokasi dan kini masyarakat lokal, termasuk warga Marga Saman, tetap mendiami wilayah tersebut.

Kalau memang pemerintah mau melanjutkan program di lokasi itu, masyarakat harus dilibatkan jangan hanya alat berat masuk, lahan dibuka, kemudian masyarakat pemilik hak ulayat baru mengetahui setelah pekerjaan berjalan, ujarnya.

Ia juga menyoroti pekerjaan yang disebut telah melakukan penggusuran atau pematangan lahan dalam skala besar. Berdasarkan laporan yang diterimanya, luas lokasi yang telah dibuka disebut mencapai sekitar 10 ribu hektare untuk kegiatan percetakan sawah.

Lokasi di Kampung Wardik, Distrik Wayer, sudah digusur atau dilakukan pematangan lahan yang disebut mencapai sekitar 10 ribu hektare untuk kegiatan PSN percetakan sawah tetapi sampai saat ini belum ada pembayaran kompensasi hak wilayah kepada masyarakat pemilik hak ulayat setempat, kata Joel.

Ia meminta pemerintah menjelaskan secara terbuka berapa sebenarnya luasan lahan yang digunakan, siapa yang menguasai dan mengelola pekerjaan, berapa nilai anggarannya, serta bagaimana mekanisme penyelesaian hak masyarakat adat.

Joel juga menyinggung pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya yang menurutnya melibatkan PT ANA dan pihak Korem/TNI dalam pekerjaan di lokasi tersebut.

Ia menyebut nilai kegiatan yang diketahuinya mencapai sekitar Rp42 miliar. Namun, menurut Joel, besarnya anggaran tersebut belum terlihat berbanding lurus dengan penyelesaian hak masyarakat pemilik wilayah.

Yang kami pertanyakan adalah anggarannya. Kalau nilainya sekitar Rp42 miliar, masyarakat ingin tahu berapa yang dialokasikan untuk pekerjaan, bagaimana mekanismenya, dan yang paling penting bagaimana penyelesaian hak masyarakat pemilik wilayah, katanya.

Joel menegaskan, persoalan kompensasi hak ulayat tidak boleh dianggap sebagai persoalan tambahan yang dapat diselesaikan setelah proyek berjalan hak masyarakat tidak boleh dikesampingkan hanya karena pemerintah mengejar target pembangunan. Kalau tanah masyarakat digunakan untuk program pemerintah, harus ada komunikasi, kesepakatan dan penyelesaian hak masyarakat secara baik,” tegasnya.

Selain persoalan hak ulayat, Joel mempertanyakan mekanisme pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2025 yang menurutnya menggunakan pola swakelola ia mengaku pernah berkomunikasi langsung dengan Kepala Dinas PU Kabupaten Sorong Selatan melalui sambungan telepon ketika kepala dinas sedang berada di Jayapura  dalam komunikasi tersebut, kata Joel, dirinya dimintai petunjuk mengenai bagaimana pekerjaan di lokasi dapat berjalan.

Joel mengaku telah menyampaikan bahwa sebelum pekerjaan dilanjutkan, seluruh pihak pemilik hak ulayat di Kampung Wardik perlu diundang dalam sebuah pertemuan bersama.

Saya sudah sampaikan waktu komunikasi lewat telepon, setelah beliau kembali ke Sorong Selatan, semua pihak pemilik hak ulayat di Kampung Wardik harus dimediasi. Undang mereka, duduk bersama, sosialisasikan program dan jelaskan mekanisme anggarannya,ujarnya.

Menurut Joel, pertemuan tersebut penting agar masyarakat mengetahui secara terbuka bagaimana mekanisme pekerjaan dilaksanakan masyarakat adat  harus tahu sistemnya seperti apa, berapa hektare yang akan dikerjakan, berapa nilai kompensasinya, bagaimana perhitungan per meter atau per hektare, siapa yang mengerjakan dan siapa yang bertanggung jawab. Setelah semua jelas, baru dibuat kesepakatan bersama,” katanya.

Ia menilai keterbukaan tersebut merupakan bagian penting dalam mencegah konflik antara pemerintah, pelaksana proyek dan masyarakat adat jangan pekerjaan berjalan dulu, baru masyarakat diminta menerima. Yang benar adalah masyarakat diberi penjelasan terlebih dahulu, hak-haknya diselesaikan, kemudian pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan,” tegasnya.

Joel kembali menegaskan bahwa Marga Saman tidak sedang menolak pembangunan. Masyarakat justru berharap program percetakan sawah benar-benar menghasilkan manfaat bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi ia mempertanyakan hasil nyata dari pembukaan lahan yang telah dilakukan.

Kami mendukung percetakan sawah kalau memang hasil akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tetapi sampai hari ini kami belum melihat kejelasan hasil dari percetakan sawah tersebut, termasuk penanaman dan pembibitan yang seharusnya menjadi bagian dari tujuan program,” ujarnya.

Menurut dia, pembangunan tidak boleh berhenti pada pembukaan dan pematangan lahan jangan sampai yang terlihat hanya lahan sudah dibuka dan diratakan, tetapi masyarakat tidak mendapatkan manfaat dan tidak ada kejelasan kapan sawah itu ditanami kalau programnya untuk masyarakat, maka masyarakat harus menjadi bagian dari proses sampai hasilnya, kata Joel.

Lebih jauh, Joel mengingatkan bahwa wilayah yang digunakan untuk program percetakan sawah bukan sekadar tanah kosong Di kawasan tersebut, masyarakat memiliki berbagai sumber kehidupan dan hasil alam yang selama ini dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Bagi masyarakat adat, tanah itu bukan hanya tempat untuk membuat sawah. Di dalam wilayah itu ada sumber kehidupan. Ada bahan untuk membuat noken, tikar dan koba-koba. Ada kayu untuk busur, panah dan kalawai, ada sumber air bersih, ada tanaman dan hasil hutan, tuturnya.

Ia menyebut sejumlah sumber pangan dan hasil alam yang menurutnya berada di wilayah tersebut, mulai dari cempedak, langsat, sukun hingga hasil buruan dan satwa yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.

Ada cempedak, langsat, sukun, babi, krouw, tifjah, viyam, hifit, aban, mambruk, maleo dan berbagai sumber kehidupan lainnya. Semua itu bagian dari kehidupan masyarakat di wilayah adat,” katanya.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak melihat lahan hanya berdasarkan luasan hektare, tetapi juga melihat fungsi sosial, budaya dan ekonomi wilayah tersebut bagi masyarakat adat kalau tanah dibuka ribuan hektare, maka yang harus dihitung bukan hanya berapa hektare sawah yang jadi, tetapi juga apa yang hilang dari masyarakat. Sumber air, kebun, hasil hutan, tempat mencari bahan untuk kebutuhan adat dan sumber pangan masyarakat juga harus diperhatikan,” tegas Joel.

Joel meminta Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan bersama instansi terkait segera melakukan pertemuan terbuka dengan masyarakat pemilik hak ulayat ia berharap pemerintah menjelaskan seluruh aspek kegiatan secara transparan, termasuk dasar program, luas lahan, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, mekanisme swakelola, rencana penanaman serta mekanisme penyelesaian kompensasi hak ulayat.

Kami tidak menolak program pemerintah. Yang kami minta adalah keterbukaan dan penghormatan terhadap masyarakat pemilik hak ulayat. Duduk bersama, bicara baik baik, jelaskan programnya dan selesaikan hak masyarakat,” pungkasnya.

Joel menegaskan, pembangunan yang baik seharusnya tidak meninggalkan persoalan baru di tengah masyarakat kami ingin program ini berhasil dan benar-benar bermanfaat.

 Tetapi jangan sampai atas nama pembangunan, tanah masyarakat sudah dibuka, sementara hak masyarakat belum diselesaikan dan manfaat programnya juga belum dirasakan,” tutup Joel.