DPR PBD Didesak Tunda Raperdasi Pelaku Usaha OAP, Dinilai Hanya Formalitas Legitimasi

DPR PBD Didesak Tunda Raperdasi Pelaku Usaha OAP, Dinilai Hanya Formalitas Legitimasi

SORONG, melanesiapost – Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPR PBD) didesak untuk menunda (pending) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP). Desakan ini disampaikan setelah uji publik empat Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Raperdasi yang digelar di Kota Sorong, pada Jumat (5/6/2026).

Advokat HAM Papua sekaligus pendamping Pedagang Pasar Mama-Mama Papua (P2MPKS), Yohanis Mambrasar, menilai proses penyusunan regulasi tersebut berjalan tertutup dan minim keterlibatan masyarakat sasaran. Pertemuan uji publik yang digelar dinilai hanya sebagai formalitas sesaat demi melegitimasi dokumen yang dibuat secara internal oleh tim DPR.

"Kami meminta untuk perda tentang pemberdayaan pelaku usaha ekonomi OAP dipending dulu. Harus dilakukan konsultasi publik yang mendalam untuk menjaring masukan dari kelompok-kelompok pelaku usaha pedagang mama-mama Papua sebelum didorong ke tahapan penetapan," ujar Yohanis saat ditemui usai kegiatan, pada Jumat (5/6)2026).


Yohanis menyayangkan sikap parlemen yang terkesan buru-buru melangkah ke tahapan uji publik tanpa membagikan draf rancangan regulasi kepada kelompok masyarakat terdampak, termasuk asosiasi pengusaha Papua. Akibatnya, esensi dan poin-poin proteksi di dalam draf tersebut tidak dapat dibobot secara objektif oleh publik. Padahal, menurut Yohanis, mama-mama pedagang Papua telah berulang kali menyuarakan aspirasi formal sejak April dan September tahun lalu.

Mereka mendesak adanya proteksi hukum yang konkret, seperti larangan bagi pedagang nusantara untuk menjual komoditas lokal di antaranya pinang, sagu, gedi, keladi, hingga daun gatal. Selain perlindungan komoditas, masyarakat juga membutuhkan kepastian ruang sirkulasi ekonomi berupa penyediaan tempat jualan yang layak serta dukungan modal usaha.

"Kami tidak tahu isi dari rancangan perda tersebut karena drafnya belum kami lihat. Apakah sudah mengatur tepat mengenai perlindungan kegiatan usaha, pembatasan ruang, produk, hingga metode pembinaan yang sesuai kebutuhan nyata di lapangan? Regulasi ini dibuat tertutup, lalu tiba-tiba ada uji publik dadakan," kritiknya.

Bagi Yohanis, esensi dari sebuah regulasi daerah di tanah Papua harusnya lahir dari serapan aspirasi yang murni, bukan sekadar pelengkap administratif negara. "Peraturan daerah yang sejati bukanlah sekadar lembaran dokumen negara, melainkan manifestasi dari suara, harapan, dan perlindungan bagi martabat orang asli Papua di tanahnya sendiri," tegasnya.


Berdasarkan data yang dihimpun, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) PBD tahun 2026 mengagendakan empat fokus regulasi dalam uji publik kali ini, yaitu: Raperdasus OAP, Raperdasus Masyarakat Hukum Adat, Raperdasi Pelaku Usaha OAP, dan Raperdasi Lambang Daerah. Selain empat agenda utama tersebut, DPR dilaporkan tengah membahas tujuh Raperda tambahan lainnya yakni; pengendalian penduduk, keterbukaan informasi publik, tanggung jawab sosial lingkungan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) OAP, bantuan hukum masyarakat miskin, tenaga kerja OAP, hingga rencana umum energi daerah.

Pasca-tahapan uji publik ini, DPR Papua Barat Daya menjadwalkan penyerahan berkas ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum akhirnya dibawa ke tingkat parlemen untuk disahkan melalui Rapat Paripurna Tingkat I. (Red)