Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Advokat oleh Oknum Anggota MRP Papua Barat Daya Disorot
Sorong, 6 Agustus 2026 – Seorang oknum anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya berinisial SK diduga melakukan pelecehan atau pencemaran nama baik terhadap profesi advokat melalui unggahan pada fitur WhatsApp Story miliknya.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredar tangkapan layar unggahan yang diterima dari salah seorang anggota MRP Papua Barat Daya lainnya. Dalam unggahan itu terdapat kalimat yang diduga merendahkan profesi advokat, di antaranya berbunyi.
"Sejak kapan saya ke tukang service HP buat bobol HP Punya HP yang rusak saja belum pernah ke tempat service. Baru kalau saya ambil HP yang dia gadai boleh. Gadai punya HP jadi saya ambil, masalah di mana? Pengacara bodok tulisan kurang huruf"
Selain kalimat tersebut, unggahan juga memuat kata-kata bernada penghinaan yang ditujukan kepada pihak lain.
Pernyataan yang memuat frasa "Pengacara bodok tulisan kurang huruf" dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi advokat. Profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sebagaimana dikenal dalam sistem hukum Indonesia.
Advokat memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum, membela hak-hak masyarakat, serta menjaga tegaknya keadilan di setiap proses peradilan.
Atas dugaan tersebut, tindakan oknum anggota MRP Papua Barat Daya dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4), yang mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.
Selain aspek pidana, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar kode etik sebagai anggota Majelis Rakyat Papua yang seharusnya menjunjung tinggi etika, martabat jabatan, dan penghormatan terhadap profesi lain.
Sehubungan dengan itu, pihak yang menyampaikan pernyataan ini mendesak:
Badan Kehormatan (BK) Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya agar segera memanggil dan memeriksa oknum anggota MRP berinisial SK serta memberikan sanksi sesuai ketentuan
Apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan maupun klarifikasi resmi dari oknum anggota MRP Papua Barat Daya berinisial SK terkait dugaan tersebut (Y.S)