Enam Marga Resmi Ajukan Pengakuan Wilayah Adat kepada Panitia MHA Tambrauwil di Papua, Fokus pada Pelayanan RSUD
Tambrauw, Melanesia post. Perjuangan panjang masyarakat adat dalam memperoleh pengakuan hukum atas wilayah adatnya memasuki babak penting. Enam marga pemilik hak ulayat secara resmi menyerahkan dokumen pengusulan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) dan wilayah adat kepada Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Tambrauw. Penyerahan dokumen tersebut menjadi tonggak penting dalam proses pengakuan hak-hak masyarakat adat yang telah diperjuangkan selama lebih dari satu dekade.
Kegiatan penyerahan berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten Tambrauw dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tambrauw, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Tambrauw yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panitia MHA, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, lembaga pendamping, tokoh adat, para kepala marga, serta masyarakat adat dari enam marga. Dokumen pengusulan diterima langsung oleh Wakil Bupati Tambrauw sebagai bagian dari tahapan proses pengakuan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan yang berlaku.
Enam marga yang mengajukan pengakuan wilayah adat terdiri atas tiga marga dari Suku Miyah di Distrik Ases, yaitu Marga Baru Asuon dengan luas wilayah adat 2.005,30 hektare, Marga Bame Frit seluas 191,45 hektare, dan Marga Seni seluas 127,26 hektare. Selain itu terdapat Marga Basakof dari Suku Abun di Distrik Fef dengan luas wilayah adat 855,72 hektare. Sementara itu, dua marga dari Suku Mare, Kabupaten Maybrat, yakni Marga Bame Sna dan Marga Roo, yang memiliki wilayah adat di dalam wilayah administrasi Kabupaten Tambrauw, masing-masing mengusulkan wilayah adat seluas 1.114,57 hektare dan 466,13 hektare.
Seluruh dokumen yang diserahkan telah disusun sesuai mekanisme pengakuan masyarakat hukum adat. Dokumen tersebut memuat sejarah asal-usul marga, silsilah keturunan, kelembagaan adat, peta partisipatif wilayah adat, berita acara kesepakatan masyarakat, serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang menjadi syarat dalam proses pengakuan.
Proses penyusunan dokumen tersebut tidak berlangsung dalam waktu singkat. Empat marga di Kabupaten Tambrauw memperoleh pendampingan dari Perkumpulan Akawuon Tambrauw, sementara dua marga dari Suku Mare didampingi oleh Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMMA) Mare.
Pendampingan dilakukan sejak tahap pengorganisasian masyarakat, penguatan kelembagaan adat, penyusunan silsilah, pendokumentasian sejarah adat, pemetaan partisipatif wilayah adat, hingga penyusunan dokumen pengusulan.
Direktur Perkumpulan Akawuon Tambrauw, Steven Soter Hae Selalu, mengatakan bahwa proses pengusulan wilayah adat tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang dimulai sejak tahun 2014. Selama lebih dari sepuluh tahun, masyarakat adat bersama lembaga pendamping melakukan pendataan, pengumpulan sejarah lisan, penyusunan silsilah, pemetaan wilayah adat secara partisipatif, hingga penyusunan dokumen yang akhirnya dapat diserahkan kepada Panitia MHA Kabupaten Tambrauw.
"Perjuangan ini cukup panjang. Sejak tahun 2014 kami bersama masyarakat adat mulai melakukan pendataan, pengumpulan sejarah, penyusunan silsilah, pemetaan partisipatif wilayah adat, hingga penyusunan dokumen pengusulan yang hari ini dapat diserahkan kepada Panitia MHA Kabupaten Tambrauw," ujar Steven.
Menurutnya, proses tersebut tidak berjalan mudah. Kondisi geografis, keterbatasan akses, tantangan teknis, hingga dinamika sosial menjadi bagian dari perjalanan panjang yang harus dihadapi masyarakat adat. Bahkan, perjuangan tersebut menuntut pengorbanan besar.
"Masyarakat adat tetap berkomitmen memperjuangkan hak-hak adatnya. Dalam perjalanan itu terdapat pengorbanan yang sangat besar, termasuk adanya korban jiwa. Karena itu, hari ini menjadi momentum penting bagi masyarakat adat yang telah berjuang selama bertahun-tahun," katanya.
Steven turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala marga, tokoh adat, perempuan adat, pemuda, tim pemetaan partisipatif, serta semua pihak yang telah mendukung proses pengusulan wilayah adat. Ia berharap tiga marga di Distrik Miyah Selatan dapat segera mengikuti tahapan pengusulan yang sama sehingga seluruh wilayah adat di Kabupaten Tambrauw memperoleh pengakuan hukum.
Dalam sambutannya, Bupati Tambrauw menyampaikan penghargaan kepada masyarakat adat yang telah mengambil inisiatif untuk mengurus dan menata wilayah adatnya sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga hak ulayat bagi generasi mendatang. Ia juga mengapresiasi lembaga pendamping yang selama bertahun-tahun bekerja bersama masyarakat adat dalam mendokumentasikan sejarah, melakukan pemetaan wilayah, memperkuat kelembagaan adat, hingga menyusun dokumen pengusulan.
Menurut Bupati, langkah tersebut menunjukkan komitmen masyarakat adat dalam menjaga identitas budaya sekaligus melindungi wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun. Ia menegaskan bahwa dua marga dari Suku Mare yang secara administratif berada di Kabupaten Maybrat, tetapi memiliki wilayah adat di Kabupaten Tambrauw, tetap akan mengikuti tahapan dan mekanisme yang sama dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat. Seluruh masyarakat adat, katanya, memiliki hak yang sama untuk memperoleh pengakuan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Bupati juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga komunikasi, mengedepankan musyawarah, dan menghindari konflik yang dapat menghambat proses pengakuan masyarakat hukum adat. Ia menegaskan bahwa batas administrasi pemerintahan tidak boleh menjadi penghalang bagi kehidupan masyarakat adat.
"Batas wilayah kabupaten hanyalah batas administrasi pemerintahan. Hubungan kekerabatan, hak ulayat, sejarah, dan adat istiadat masyarakat harus tetap dihormati. Aktivitas masyarakat adat tidak boleh dibatasi hanya karena adanya perbedaan wilayah administrasi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Tambrauw yang juga Sekretaris Panitia MHA, Yakonias Ajambuani, S.STP., M.Tr.AP., mengatakan bahwa dokumen dari enam marga telah diterima dan akan segera diproses sesuai tahapan yang berlaku. Tahap pertama adalah pemeriksaan administrasi untuk memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Selanjutnya, Panitia MHA akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan terhadap sejarah adat, batas wilayah, kelembagaan adat, serta berbagai informasi yang tercantum dalam dokumen pengusulan.
"Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan hasil verifikasi menunjukkan tidak terdapat permasalahan yang mendasar, maka dokumen tersebut akan disampaikan kepada Bupati Tambrauw untuk diterbitkan Surat Keputusan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat," jelas Yakonias.
Ia menambahkan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Tambrauw dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus memperkuat perlindungan atas wilayah adat yang selama ini dikelola secara turun-temurun.
Ketua Marga Baru Asuon, Barnabas Baru, yang mewakili masyarakat adat enam marga, menyampaikan harapannya agar Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Tambrauw dapat mempercepat proses tahapan selanjutnya, khususnya verifikasi dan validasi lapangan.
Barnabas juga meminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw dapat memberikan dukungan anggaran untuk mendukung proses lanjutan tersebut. Menurutnya, tahapan verifikasi dan validasi membutuhkan biaya dan dukungan teknis yang cukup besar di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa sejak awal proses, masyarakat adat telah berupaya secara mandiri dalam seluruh tahapan, mulai dari musyawarah adat, pengumpulan data, pemetaan wilayah, hingga penyusunan dan pengajuan dokumen pengusulan wilayah adat.
Namun, lanjutnya, karena proses yang panjang dan membutuhkan banyak sumber daya, masyarakat saat ini mulai merasakan keterbatasan kemampuan untuk melanjutkan seluruh tahapan secara mandiri.
Oleh karena itu, Barnabas menyampaikan harapan besar agar Pemerintah Daerah dapat memberikan perhatian dan bantuan, sehingga proses verifikasi, validasi, hingga penetapan Surat Keputusan (SK) pengakuan masyarakat hukum adat dapat segera terwujud.
Ia menegaskan bahwa masyarakat enam marga sangat berharap proses ini dapat segera dituntaskan sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap wilayah adat yang telah mereka jaga secara turun-temurun.
Penyerahan dokumen pengusulan dari enam marga ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tambrauw.
Setelah melalui proses pendataan, penguatan kelembagaan adat, penyusunan sejarah, silsilah, serta pemetaan partisipatif selama lebih dari satu dekade, masyarakat adat kini memasuki tahapan verifikasi oleh pemerintah daerah.
Masyarakat berharap seluruh proses dapat berjalan lancar sehingga pengakuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tambrauw segera terwujud.
Pengakuan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas wilayah adat, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap budaya, kelembagaan adat, pengetahuan lokal, serta sumber daya alam yang selama ini dijaga dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat. (GK)