Fraksi Otsus DPRK Tambrauw Desak Percepat Pembahasan APBD 2025, Keterlambatan Dinilai Berpotensi Ganggu APBD 2026 dan 2027

Fraksi Otsus DPRK Tambrauw Desak Percepat Pembahasan APBD 2025, Keterlambatan Dinilai Berpotensi Ganggu APBD 2026 dan 2027

Tambrauw Melanesia post Keterlambatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan keras dari Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRK Kabupaten Tambrauw. Fraksi menilai molornya proses pembahasan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat menimbulkan efek domino terhadap keseluruhan siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 hingga penetapan APBD Tahun Anggaran 2027.

Anggota Fraksi Otonomi Khusus DPRK Kabupaten Tambrauw, Steven Soter Hae, mengatakan bahwa pemerintah daerah bersama DPRK memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk memastikan seluruh tahapan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai jadwal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Menurutnya, setiap tahapan dalam siklus APBD saling berkaitan sehingga keterlambatan pada satu tahapan akan berdampak langsung terhadap tahapan berikutnya.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar dokumen yang disampaikan untuk memenuhi kewajiban administrasi pemerintahan. 

Dokumen ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada DPRK dan seluruh masyarakat Kabupaten Tambrauw atas penggunaan setiap rupiah uang daerah. 

Karena itu, apabila pembahasannya terlambat, maka konsekuensinya sangat besar terhadap proses penyusunan APBD Perubahan Tahun 2026 maupun APBD Tahun 2027," tegas Steven Soter Hae.

Ia menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan instrumen evaluasi yang sangat penting untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan program pembangunan selama satu tahun anggaran.

 Melalui pembahasan tersebut, DPRK dapat menilai apakah belanja daerah telah dilaksanakan sesuai perencanaan, apakah target pendapatan daerah berhasil dicapai, apakah program pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, serta apakah terdapat penyimpangan atau ketidakefisienan dalam penggunaan anggaran.


"Kalau pembahasan laporan pertanggungjawaban ini terlambat, maka kesempatan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh juga ikut terlambat. 

Padahal hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan berikutnya. Jangan sampai pemerintah mengulang kesalahan yang sama hanya karena proses evaluasi tidak dilakukan tepat waktu," ujarnya.

Steven menilai, keterlambatan pembahasan tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Tambrauw.

 Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh berjalan tanpa kepastian waktu karena akan berdampak terhadap pelaksanaan program prioritas yang telah dijanjikan kepada masyarakat.

Kita tidak ingin pembangunan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, sekolah, pelayanan masyarakat, pemberdayaan kampung, pengembangan ekonomi masyarakat adat maupun berbagai program strategis lainnya mengalami keterlambatan hanya karena proses administrasi keuangan tidak diselesaikan tepat waktu. Yang paling dirugikan nantinya adalah masyarakat Kabupaten Tambrauw," katanya.

Menurut Steven, pemerintah daerah harus menjadikan penyelesaian laporan pertanggungjawaban APBD sebagai prioritas utama. 

Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan agar pembahasan bersama DPRK dapat berlangsung tanpa hambatan.

Saya meminta seluruh OPD jangan saling menunggu. Segera siapkan seluruh laporan, data, dokumen administrasi maupun penjelasan yang diperlukan. 

Jangan sampai pembahasan kembali tertunda hanya karena kelengkapan administrasi belum disiapkan. Ini menyangkut masa depan pembangunan Kabupaten Tambrauw," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan pembahasan APBD tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu. 

Menurutnya, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Proses pembahasan APBD tidak boleh dijadikan arena tarik-menarik kepentingan politik. Anggaran daerah adalah uang rakyat yang harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan tepat waktu. 

DPRK maupun pemerintah daerah harus mengedepankan kepentingan masyarakat di atas segala kepentingan lainnya," tegasnya.

Steven mengatakan bahwa komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRK menjadi faktor penting untuk mempercepat penyelesaian pembahasan pertanggungjawaban APBD.

 Ia berharap kedua lembaga tersebut dapat memperkuat koordinasi sehingga seluruh agenda pemerintahan dapat berjalan sesuai target.

Komunikasi harus dibangun secara terbuka. Kalau ada dokumen yang belum lengkap, segera dilengkapi. Kalau ada persoalan teknis, segera diselesaikan melalui koordinasi dan jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat lemahnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif," ujarnya.

Lebih lanjut, Steven mengingatkan bahwa keterlambatan pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD dapat berdampak pada tertundanya proses penyusunan dokumen anggaran berikutnya. 

Kondisi tersebut berpotensi menghambat pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, menggeser jadwal pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2027, bahkan memengaruhi pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan pemerintah daerah.

Setiap tahapan penganggaran memiliki batas waktu yang harus dipatuhi. Kalau satu tahapan terlambat, maka seluruh tahapan berikutnya akan ikut bergeser.

 Kita tentu tidak ingin Kabupaten Tambrauw mengalami keterlambatan pembangunan hanya karena proses administrasi keuangan tidak diselesaikan tepat waktu," katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.

 Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah mengelola anggaran daerah yang bersumber dari pajak, dana transfer pusat maupun sumber pendapatan lainnya.

Transparansi adalah fondasi utama pemerintahan yang baik. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. 

Karena itu saya berharap pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai aturan sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat," tegasnya.

Di akhir keterangannya, Steven Soter Hae mengajak seluruh unsur pemerintah daerah, DPRK, OPD, serta seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Tambrauw untuk bersama-sama mempercepat penyelesaian pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas pemerintahan dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Saya mengajak semua pihak meninggalkan ego sektoral dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Jangan biarkan keterlambatan ini terus berlarut-larut. 

Mari kita tuntaskan pembahasan pertanggungjawaban APBD secepatnya agar APBD Perubahan Tahun 2026 maupun APBD Tahun 2027 dapat ditetapkan tepat waktu. 

Pembangunan harus terus berjalan, pelayanan publik harus tetap diberikan, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah harus dijaga bersama

Sementara itu, berbagai elemen masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD 2025. 

Masyarakat menilai disiplin terhadap jadwal pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

 Dengan penyelesaian yang tepat waktu, pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga kesinambungan pembangunan, memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, serta memberikan kepastian terhadap pelaksanaan berbagai program strategis yang menyentuh kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tambrauw.

Kami mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak boleh berjalan dengan pola yang mengabaikan disiplin waktu. 

Keterlambatan pembahasan pertanggungjawaban APBD akan menciptakan ketidakpastian dalam perencanaan pembangunan, memperlambat pelaksanaan program prioritas, bahkan berpotensi menghambat penyerapan anggaran yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

 Pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Steven Soter Hae.

Ia juga meminta Bupati Tambrauw bersama seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera melakukan konsolidasi menyeluruh agar setiap dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD dapat diselesaikan tanpa penundaan. 

Menurutnya, keterlambatan tidak boleh terus berulang karena akan berdampak pada kredibilitas tata kelola pemerintahan daerah serta mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Masyarakat Kabupaten Tambrauw berhak memperoleh kepastian bahwa seluruh proses pengelolaan APBD dilakukan secara profesional, terbuka, dan tepat waktu. 

Kami di DPRK akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar setiap tahapan pembahasan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. 

Kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan birokrasi maupun kepentingan politik sesaat. 

Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah nyata agar pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 dapat dituntaskan dan tidak menghambat penetapan APBD Perubahan Tahun 2026 maupun APBD Tahun 2027," tutup Steven Soter Hae.(Penulis.GK)