GMKI Sorong Selatan Tegaskan May Day 2026 Bukan Seremonial: Upah Layak, Perlindungan Buruh, hingga Hak Masyarakat Adat Disorot Tajam

GMKI Sorong Selatan Tegaskan May Day 2026 Bukan Seremonial: Upah Layak, Perlindungan Buruh, hingga Hak Masyarakat Adat Disorot Tajam

Teminabuan Melanesia post Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Sorong Selatan melontarkan kritik keras terhadap kondisi ketenagakerjaan di wilayah Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.

Ketua GMKI Cabang Sorong Selatan, Gofon Arky Lemauk, menegaskan bahwa peringatan May Day tidak boleh direduksi menjadi sekadar seremoni tahunan tanpa makna, tetapi harus menjadi momentum refleksi atas realitas buruh yang masih jauh dari keadilan jadi May Day bukan sekadar tanggal merah yang dirayakan setiap tahun.

 Ini adalah pengingat keras bahwa kerja adalah bagian dari panggilan iman dan kemanusiaan yang wajib dihargai secara adil dan bermartabat.

 Kalau buruh masih hidup dalam ketidakpastian, maka peringatan ini kehilangan maknanya,” tegas Gofon dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyoroti secara tajam persoalan upah layak yang hingga kini belum sepenuhnya berpihak pada buruh.

 Menurutnya, pemerintah belum menunjukkan keberpihakan yang nyata dalam menetapkan standar upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup riil pekerja di daerah.

Kami mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk tidak bermain aman jadi penetapan UMP 2026 harus berbasis pada kebutuhan hidup layak, bukan sekadar angka kompromi antara kepentingan pengusaha dan pemerintah. Buruh hari ini tercekik oleh harga kebutuhan pokok yang terus naik, sementara upah stagnan,” ujarnya.

Lebih lanjut, GMKI menilai bahwa pemerintah selama ini cenderung pasif dalam dinamika hubungan industrial. Padahal, peran negara seharusnya menjadi penyeimbang yang tegas dan berpihak pada keadilan.

“Pemerintah harus hadir sebagai wasit yang berani meniup peluit ketika terjadi pelanggaran. Jangan hanya menjadi penonton ketika buruh ditekan oleh sistem yang tidak adil,” katanya dengan nada kritik.

Tidak hanya berhenti pada isu upah, GMKI juga mengangkat persoalan struktural yang lebih luas, yakni belum adanya perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat adat. 

Mereka mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.

“Banyak konflik ketenagakerjaan dan agraria di Sorong Selatan berakar dari perampasan ruang hidup masyarakat adat atas nama investasi. Tanpa payung hukum yang jelas, masyarakat adat dan buruh akan terus menjadi korban,” tegasnya.

GMKI juga menyoroti lemahnya perlindungan tenaga kerja, khususnya di sektor-sektor berisiko tinggi seperti perkebunan sawit. 

Mereka menilai masih banyak pekerja yang belum terjangkau program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan pilihan, tapi keharusan. 

Jaminan sosial dan keselamatan kerja adalah hak dasar, bukan bonus. Negara tidak boleh abai terhadap nasib buruh yang setiap hari mempertaruhkan nyawanya di lapangan,” ungkap Gofon.

Dalam pernyataannya, GMKI turut mengungkap adanya praktik kekerasan dan intimidasi terhadap buruh, terutama di sektor perkebunan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia yang tidak boleh dibiarkan.

Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap buruh dan tidak boleh ada ruang bagi praktik-praktik tidak manusiawi di tanah ini konflik harus diselesaikan melalui dialog, bukan tekanan,” katanya.

GMKI juga mengajak para pekerja untuk tetap bersatu dan konsisten memperjuangkan hak-haknya secara damai namun tegas.

Kepada seluruh buruh, jangan takut bersuara. Persatuan adalah kekuatan. Suarakan hak dengan cara yang bermartabat, tetapi tetap tegas terhadap ketidakadilan,ujarnya.

Sementara itu, kepada pemerintah dan kalangan pengusaha, GMKI mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi daerah tidak boleh dibangun di atas penderitaan buruh.

Pertumbuhan ekonomi Sorong Selatan akan menjadi ironi jika berdiri di atas keringat pekerja yang tidak dihargai. 

Kesejahteraan buruh adalah fondasi utama pembangunan, bukan variabel yang bisa diabaikan, pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan tidak boleh menutup mata terhadap realitas pahit yang dialami ratusan hingga ribuan buruh di sektor perkebunan kelapa sawit. 

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak tenaga kerja masih bekerja tanpa kepastian hak dasar, mulai dari upah yang tidak layak hingga jaminan kerja yang lemah. 

Ini bukan lagi persoalan kecil, tetapi bentuk pembiaran yang sistematis.”

Selama ini, buruh sawit di Sorong Selatan seperti dibiarkan berjuang sendiri menghadapi tekanan perusahaan.

 Banyak dari mereka tidak mendapatkan perlindungan maksimal, baik dari sisi keselamatan kerja, jaminan sosial, maupun kepastian status kerja. 

Pemerintah daerah seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sekadar penonton dalam praktik ketidakadilan ini.”

Kami menilai lemahnya pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan sawit menjadi akar persoalan yang terus berulang.

 Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin perusahaan yang terbukti mengabaikan hak buruh. 

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas hingga pencabutan izin harus menjadi langkah nyata, bukan sekadar wacana.”

Tidak bisa dipungkiri, banyak buruh sawit di Sorong Selatan hidup dalam tekanan, bahkan tidak jarang mengalami intimidasi ketika mencoba menyuarakan haknya.

 Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Pemerintah daerah wajib memastikan tidak ada ruang bagi praktik-praktik represif di lingkungan kerja.”

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pembangunan di Sorong Selatan hanya akan menjadi cerita semu yang dibangun di atas penderitaan buruh.

 Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan harus segera mengambil langkah konkret dan berpihak kepada pekerja, karena kesejahteraan buruh bukan sekadar janji politik, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional.”

Menutup pernyataan sikapnya, GMKI Cabang Sorong Selatan menyerukan refleksi bersama dalam semangat pelayanan yang menjadi nilai dasar organisasi.

Tinggi Iman, Tinggi Ilmu, Tinggi Pengabdian. May Day harus menjadi panggilan moral untuk memastikan keadilan benar-benar hadir bagi setiap pekerja di negeri ini.

(GK)