Imbangi Pembangunan dan Kelestarian, Pemkot Sorong Sosialisasi Perlindungan Ekosistem Mangrove
SORONG, melanesiaPost.com— Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kota Sorong menggelar kegiatan sosialisasi perlindungan ekosistem pesisir dengan mengusung tema "Menjaga Mangrove, Melindungi Pesisir, dan Mewujudkan Lingkungan Berkelanjutan" di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Kepala Kelurahan serta pimpinan RT/RW se-Kota Sorong tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman pemerintah tingkat tapak mengenai pentingnya menjaga benteng alam pesisir di tengah pesatnya pembangunan daerah.
Kepala Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM), Ariyanto, S.Hut., M.MA., selaku narasumber menegaskan bahwa keberadaan hutan mangrove di Tanah Papua memiliki kontribusi yang sangat signifikan bagi luasan mangrove secara nasional.
"Di Tanah Papua ini keberadaan hutan mangrove sangat luas, mencapai sekitar 3,4 juta hektar dari total ekosistem mangrove di seluruh Indonesia. Khusus di wilayah Papua sendiri, tercatat sekitar 1,5 juta hektar," ujar Ariyanto saat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tantangan utama saat ini adalah mencari titik temu antara kebutuhan ekspansi ekonomi daerah dengan upaya pelestarian lingkungan. Pembangunan infrastruktur, perumahan, maupun proyek reklamasi oleh pemerintah daerah dinilai tetap harus berjalan tanpa mengorbankan fungsi ekologis hutan pesisir.
"Harapan kita tentu seluruh ekosistem mangrove menjadi area perlindungan. Namun, kita tidak menutup mata terhadap kebutuhan pembangunan dan kegiatan ekonomi pemda. Karena itu, yang kita cari adalah keseimbangan—pembangunan tidak dihambat, tetapi mangrove juga tidak serta-merta rusak," tegasnya.
Untuk memastikan arah pembangunan tetap berwawasan lingkungan, BPEGM mengandalkan instrumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove (RPPM) Nasional. Dokumen tata kelola ini menjadi tolok ukur perlindungan ekosistem pesisir, baik di tingkat Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, maupun daerah lainnya di Tanah Papua.
Selain regulasi teknis, langkah nyata perlindungan juga dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat lewat program Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM).
Program DMPM dirancang untuk memberikan mata pencaharian alternatif berbasis lingkungan agar masyarakat lokal tidak lagi bergantung pada aktivitas penebangan atau penjualan kayu mangrove ilegal.
"Melalui DMPM, kita berikan kegiatan ekonomi produktif yang diserahkan langsung pengelolaannya kepada masyarakat. Tujuannya mengalihkan ketergantungan warga dari eksploitasi kayu mangrove ke kegiatan lain yang bermanfaat secara ekonomi sekaligus menjaga kelestarian hutan," jelas Ariyanto.
Untuk tahun anggaran 2026, BPEGM mencatat pelaksanaan 5 pilot project program DMPM yang tersebar di wilayah Papua, yakni:
Kota Sorong, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Biak Numfor
Program pendampingan ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan komitmen bersama antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan warga masyarakat dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir di Tanah Papua.(Red)