Jaga Sungai Warsamson, Pemuda Adat Moi Tegas Tolak Pembangunan Bendungan KEK

Jaga Sungai Warsamson, Pemuda Adat Moi Tegas Tolak Pembangunan Bendungan KEK

Sorong, Melanesiapost – Puluhan pemuda adat suku Moi yang tergabung dalam Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) PD Moi Kelim menggelar aksi protes menolak rencana pembangunan Bendungan Warsamson di Lembah Kalasow, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Senin (27/4/2026).

Aksi yang berlangsung di pinggir Sungai Warsamson ini didasari kekhawatiran masyarakat akan hilangnya hak atas tanah ulayat dan rusaknya ekosistem hutan yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Koordinator aksi, Soraya Doo, mengatakan bahwa pembangunan bendungan tersebut hanya akan memperluas kepentingan korporasi, terutama untuk menyokong Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong, tanpa memberikan dampak positif bagi masyarakat adat setempat.

“Bendungan ini bukan untuk masyarakat, melainkan untuk kepentingan korporasi. Ini merampas hak hidup kami. Lebih baik bunuh kami sekaligus daripada membunuh kami secara perlahan dengan cara seperti ini,” ujar Soraya di sela-sela aksi.


Soraya menambahkan, dampak pembangunan ini sangat krusial bagi warga Kampung Malagufuk. Selama ini, Malagufuk dikenal sebagai destinasi ekowisata berbasis budaya dan pengamatan burung endemik Papua yang telah mendunia.

Jika bendungan tetap dibangun, wilayah tersebut terancam tenggelam, yang berarti hilangnya identitas budaya dan hak adat dari berbagai marga (keret).

“Pemerintah jangan lupa bahwa hak masyarakat adat diatur dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945. Pembangunan di atas tanah adat harus melalui persetujuan masyarakat adat, bukan dipaksakan,” tegasnya.

Perwakilan masyarakat lainnya, Opyor Kalami, menyatakan bahwa hutan dan Sungai Warsamson adalah urat nadi kehidupan yang telah menghidupi suku Moi selama ribuan tahun, jauh sebelum negara ini berdiri.

“Kami tidak butuh rencana pemerintah yang merusak tatanan hidup kami. Warsamson bukan sekadar sungai, dia adalah sumber kehidupan dan tempat keanekaragaman hayati tumbuh,” kata Opyor.

Sementara itu, pemuda adat lainnya, Yeskia Salamala, mengingatkan bahwa penolakan terhadap proyek PLTA Warsamson ini telah konsisten disuarakan sejak tahun 2022. Ia merujuk pada UU Otonomi Khusus Papua dan Perda Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 sebagai dasar hukum perlindungan hak masyarakat adat Moi.

“Jika pemerintah tetap memaksa, kami khawatir akan terjadi konflik berkepanjangan dan pertumpahan darah,” tutur Yeskia.

Rencana pembangunan Bendungan Warsamson diproyeksikan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) untuk mendukung KEK Sorong, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Raja Ampat, dan pembangunan Kota Baru Sorong.

Proyek dengan nilai investasi mencapai USD 2,7 juta ini diperkirakan akan menggenangi kawasan hutan dan tanah adat seluas 6.855 hektare. Namun, bagi BPAN PD Moi Kelim, nilai ekonomi tersebut tidak sebanding dengan hilangnya ruang hidup masyarakat adat.

Di akhir aksi, massa mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai mengancam hak-hak masyarakat adat di Tanah Papua. (Red)