Kasus HIV di Sorong Tembus 4.431 Kasus: Maraknya Aplikasi Kencan, Stigma, dan Sorotan Terhadap Akses Kesehatan

Kasus HIV di Sorong Tembus 4.431 Kasus: Maraknya Aplikasi Kencan, Stigma, dan Sorotan Terhadap Akses Kesehatan

Sorong, Melanesiapost – Angka akumulasi kasus HIV di Kota Sorong, Papua Barat Daya, menembus 4.431 kasus hingga April 2026. Di balik lonjakan angka tersebut, interaksi melalui aplikasi kencan daring seperti MiChat, tingginya stigma masyarakat, serta terbatasnya layanan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) yang ramah menjadi sorotan utama dalam rantai penularan di wilayah ini.

Berdasarkan data Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Sorong, sepanjang Januari hingga April 2026 saja telah ditemukan 86 kasus baru. Angka ini menambah total akumulasi 4.345 kasus yang tercatat hingga Desember 2025.

Sekretaris KPA Kota Sorong, Jeny Isir, mengungkapkan bahwa penularan terbesar mendominasi kelompok usia produktif, khususnya rentang usia 20–29 tahun, disusul kelompok usia 30–39 tahun dan 40–49 tahun.

"Secara akumulatif hingga April 2026, total kasus HIV di Kota Sorong mencapai 4.431 kasus. Berdasarkan jenis kelamin, kasus didominasi oleh perempuan sebanyak 1.865 kasus, sedangkan laki-laki sebanyak 1.381 kasus. Selain itu, jumlah penderita HIV/AIDS yang meninggal dunia tercatat sebanyak 486 orang," ujar Jeny Isir.

Kajian situasi sosial di lapangan menunjukkan bahwa dinamika penularan HIV belakangan ini kerap melibatkan penggunaan aplikasi kencan daring sebagai sarana perjumpaan. Pengawasan di sejumlah penginapan, hotel, dan rumah indekos menemukan aktivitas ekonomi seksual yang melibatkan perempuan dari usia produktif hingga dewasa, termasuk pekerja seks yang datang dari luar daerah.

Meski aplikasi kencan menjadi medium perjumpaan, jaringan pendamping masyarakat menyoroti bahwa akar masalah penularan bukan terletak pada teknologi itu sendiri, melainkan pada kerentanan struktural yang dialami para pelaku maupun penggunanya.

Adanya stigma sosial membuat masyarakat atau kelompok rentan enggan melakukan tes kesehatan secara dini. Ketiadaan perlindungan hukum dan akses layanan kesehatan yang terkesan menghakimi turut memperluas celah penularan secara tidak terdeteksi. Tanpa ruang aman, edukasi pencegahan, akses alat kontrasepsi, dan pengobatan Antiretroviral (ARV) yang mudah diproses, rantai penularan dinilai akan terus berjalan dalam senyap.

Merespons kondisi tersebut, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Sorong mengeluarkan rekomendasi tegas usai melakukan kajian situasi sosial di Kota Sorong.

Melalui rilis resminya yang diinisiasi oleh Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Mesak S. Heluka serta Ketua Cabang GMKI Sorong Yakobus Yaam, organisasi mahasiswa ini mendesak langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

"Kami meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Kominfo Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya untuk segera mengambil langkah deaktivasi atau pemblokiran terhadap aplikasi kencan daring seperti MiChat yang berpotensi menyuburkan praktik prostitusi tak terkontrol dan merusak kesehatan masyarakat," tegas Yakobus Yaam.

Selain memblokir aplikasi, GMKI Sorong juga menyuarakan tiga tuntutan utama:

Pemblokiran Aplikasi: Mendesak Dinas Kominfo memblokir aplikasi kencan yang disalahgunakan untuk praktik prostitusi tak terawasi.

Pemeriksaan Penginapan: Mendesak Kapolda Papua Barat Daya dan Kapolres Sorong Kota untuk melakukan razia serta pemeriksaan rutin di hotel, penginapan, dan rumah indekos.

Penutupan Lokalisasi: Mendesak Kapolres Sorong Kota menindak tegas dan menutup tempat-tempat prostitusi, termasuk kawasan Malanu dan titik-titik sejenis lainnya.

Di sisi lain, para pemerhati kesehatan masyarakat menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan humanis. Penanganan HIV/AIDS di Papua Barat Daya dinilai memerlukan penyediaan layanan kesehatan yang inklusif—seperti layanan tes gratis, edukasi berkala, serta perlakuan tanpa diskriminasi—agar kelompok rentan tidak semakin terpinggirkan dari akses pengobatan medis.(Red)