Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Gelar Sosialisasi Protokol Montreal dan Aplikasi Montir-AC, Pemprov Papua Barat Daya Perketat Regulasi Penggunaan Bahan Pendingin

Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Gelar Sosialisasi Protokol Montreal dan Aplikasi Montir-AC, Pemprov Papua Barat Daya Perketat Regulasi Penggunaan Bahan Pendingin

SORONG, melanesiapost — Kementerian Lingkungan Hidup melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan Implementasi Protokol Montreal dan Pengenalan Aplikasi Montir-AC. Acara ini menyasar para teknisi AC dari berbagai hotel yang beroperasi di seluruh kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.  

Hadir sebagai pemateri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, pendekatan pembangunan harus menempatkan aspek lingkungan sebagai prioritas utama.   

"Pendekatan pembangunan berkelanjutan itu harus Lingkungan, Sosial, baru Ekonomi. Jangan kita balik menjadi Ekonomi, Sosial, baru Lingkungan. Itu masalah," tegas Julian Kelly Kambu di hadapan para peserta.   


Dalam pemaparannya, Julian mengingatkan ancaman perubahan iklim global. Seluruh dunia saat ini berkomitmen untuk menjaga kenaikan temperatur bumi tidak melebihi 1,5 derajat Celsius. Langkah nyata yang dilakukan pemerintah Indonesia adalah dengan membatasi penggunaan gas bahan pendingin berpotensi merusak ozon dan memicu pemanasan global, seperti Hydrofluorocarbon (HFC) dan Hydrochlorofluorocarbon (HCFC).   

Sebagai langkah konkret di daerah, Pemprov Papua Barat Daya melalui DLH akan memperketat persyaratan dokumen lingkungan. Julian menegaskan bahwa ke depan, perizinan dokumen seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UKL-UPL, maupun SPPL yang menjadi kewenangan Gubernur akan mewajibkan pemenuhan standar penggunaan bahan pendingin ramah lingkungan.   

"Penggunaan zat pendingin di rumah sakit, hotel, industri, hingga supermarket akan kami periksa. Jenis zat pendingin apa yang mereka gunakan? Ini wajib masuk dalam laporan dokumen lingkungan yang diserahkan berkala setiap enam bulan sekali," ujarnya.  

Tak hanya menyasar manajemen industri dan perhotelan, kebijakan ini juga menekankan pentingnya kompetensi para teknisi AC. Julian meminta agar seluruh teknisi perbaikan AC memiliki lisensi atau sertifikasi resmi. Hal ini penting untuk mencegah kebocoran atau penguapan gas pendingin ke udara saat proses servis/perbaikan yang dapat merusak lapisan ozon.   

Guna memperkuat implementasi di lapangan, Pemprov Papua Barat Daya juga merencanakan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menginventarisasi pemanfaatan gas pendingin di berbagai sektor, baik industri skala besar maupun kecil. Langkah ini juga selaras dengan Perpres Nomor 100 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon serta komitmen mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dalam RPJMD.   

"Kita tidak ingin meninggalkan air mata bagi generasi mendatang, tetapi meninggalkan mata air. Udara yang tercemar mungkin tidak terlihat secara kasat mata, namun berdampak fatal bagi kesehatan. Oleh karena itu, langkah perlindungan lingkungan harus kita kawal bersama," pungkasnya.(Red)