Luruskan Isu Spekulatif Perdagangan Karbon, Bumma Mare Tegaskan Fokus Pada Pemetaan Wilayah Adat Suku Mare
SORONG, Melanesiapost — Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (Bumma) Mare membantah keras kabar yang beredar di media sosial mengenai keterlibatan lembaga tersebut dalam proyek maupun perdagangan karbon. Direktur Bumma Mare sekaligus Fasilitator Pemetaan Wilayah Adat Mare, Simon Petrus Bame, menegaskan bahwa seluruh kegiatan lembaga murni berfokus pada pendampingan pemetaan wilayah adat marga atau klen di wilayah Suku Mare, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.
Klarifikasi ini disampaikan Simon untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat. Menurutnya, pemetaan yang dilakukan merupakan upaya mandiri "anak negeri" untuk mendokumentasikan batas wilayah warisan leluhur secara partisipatif dan transparan, tanpa intervensi pihak luar.
"Kami tidak punya kerja-kerja untuk membahas karbon. Bumma Mare murni mengurus masyarakat adat, khususnya dalam proses pemetaan wilayah adat. Isu di media sosial perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar," ujar Simon.
Suku Mare memiliki sebaran 62 marga/klen yang masing-masing menguasai wilayah adat tersendiri. Simon menjelaskan bahwa pendampingan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui penelusuran sejarah, penetapan batas langsung di lapangan, lokakarya, hingga penandatanganan Berita Acara Tata Batas (BATB).
Saat ini, Bumma Mare tengah memfasilitasi 8 marga/klen, yaitu:
* Marga Yekwam Fkiam
* Marga Bame Frakorin
* Marga Yewen Aetahun
* Marga Baru Bokraby
* Marga Nauw Sibay Ate
* Marga Bame Refit Ato
* Marga Roo
* Marga Bame Sna
Dari kedelapan marga tersebut, empat di antaranya—Marga Bame Sna, Marga Roo, Marga Yekwam Fkiam, dan Marga Nauw Sibay Ate—telah menyelesaikan tahap pemetaan lapangan serta lokakarya pembahasan hasil.
Proses pemetaan partisipatif yang dilakukan sejak 2025 hingga 2026 ini mulai membuahkan hasil konkrit. Khusus Marga Bame Sna dan Marga Roo, Bumma Mare bekerja sama dengan Akawuon Tambrauw sebagai lembaga pendamping telah menyerahkan berkas dokumen kepada Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Tambrauw untuk menjalani tahapan verifikasi administrasi guna memperoleh pengakuan resmi.
Simon menekankan bahwa ketersediaan peta dan dokumentasi tertulis menjadi benteng utama masyarakat adat dalam mempertahankan hak atas tanah leluhur di tengah derasnya arus pemanfaatan sumber daya alam.
"Tujuan akhirnya bukan membuat peta untuk disimpan, melainkan menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengetahui, menjaga, dan mempertahankan wilayahnya. Kami terbuka untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada siapa saja yang ingin mengklarifikasi kegiatan kami," kata Simon.(GK)