Masyarakat Adat Nasawat Tolak SK Hutan Desa, Desak Pemerintah Akui Hutan Masyarakat Adat: Dinas Kehutanan Akui Lalai Sosialisasi

Masyarakat Adat Nasawat Tolak SK Hutan Desa, Desak Pemerintah Akui Hutan Masyarakat Adat: Dinas Kehutanan Akui Lalai Sosialisasi

Teminabuan, Melanesia post Gelombang penolakan terhadap skema Perhutanan Sosial kembali mengguncang Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Masyarakat adat yang tergabung dalam LMA NASAWAT bersama pemuda adat, Wsan Kmindin organisasi mahasiswa GMKI dan GMNI Kabupaten Sorong Selatan turun langsung mendatangi kantor Bappeda Kabupaten Sorong Selatan untuk membubarkan kegiatan penyusunan dokumen rencana kelola Perhutanan Sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya bersama Dinas Kehutanan Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat.

Aksi tersebut di mulai jam 10 berlangsung penuh ketegangan dan kemarahan masyarakat adat. Massa aksi menilai pemerintah secara sepihak telah memasukkan wilayah adat mereka ke dalam skema Hutan Desa dan Perhutanan Sosial tanpa persetujuan masyarakat pemilik hak ulayat.

 Masyarakat adat dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak menerima skema Hutan Desa dan hanya menginginkan perubahan status menjadi Hutan Masyarakat Adat yang diakui penuh oleh negara sesuai hak ulayat masyarakat adat Papua.

Massa aksi membawa tuntutan agar pemerintah segera menghentikan seluruh proses penyusunan dokumen Perhutanan Sosial di wilayah adat Nasawat Sawiat Raya. 

Mereka menilai skema Hutan Desa justru menjadi bentuk baru penguasaan negara atas tanah adat yang selama ini dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat tanpa campur tangan negara.

Wakil Ketua I LMA NASAWAT, Marten Saflela, dalam pernyataan sikapnya menegaskan bahwa masyarakat adat Nasawat Sawiat Raya berdiri mempertahankan hutan adat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara.

Kami masyarakat adat Nasawat Sawiat Raya menyampaikan dengan tegas bahwa hutan adat adalah warisan leluhur yang selama ini kami jaga dengan kehidupan turun-temurun.

 Negara tidak boleh datang mengambil dan menetapkan wilayah adat kami tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat,” tegas Marten Saflela di hadapan massa aksi.

Ia menjelaskan bahwa wilayah adat yang saat ini dimasukkan ke dalam skema Hutan Desa mencakup ribuan hektar tanah adat di Kampung Wehali, Kampung Magis, Kampung Sfakyo dan wilayah Ween yang menurut masyarakat dilakukan tanpa musyawarah dan persetujuan masyarakat adat.

Pemerintah pusat, provinsi dan daerah secara sengaja mencaplok dan merampas hak atas tanah adat kami. Kampung Wehali sekitar 4.989 hektar, Kampung Magis 1.692 hektar, Kampung Sfakyo sekitar 5.000 hektar dan Kampung Ween sekitar 2.537 hektar dimasukkan sepihak dalam skema Hutan Desa. Ini bentuk perampasan hak masyarakat adat,” ujarnya.

Masyarakat adat menegaskan bahwa yang mereka perjuangkan bukanlah program Hutan Desa ataupun Perhutanan Sosial, melainkan pengakuan penuh terhadap Hutan Masyarakat Adat sebagai hak asli masyarakat adat yang diwariskan leluhur sejak turun-temurun. 

Mereka menilai negara seharusnya hadir untuk mengakui hak masyarakat adat, bukan justru membatasi hak tersebut melalui skema administrasi negara.

Aksi tersebut juga menyoroti kegagalan pemerintah dalam melakukan sosialisasi terkait regulasi Perhutanan Sosial kepada masyarakat adat di Papua Barat Daya.

 Massa menilai pemerintah lebih banyak menjalankan program dari pusat tanpa memahami kondisi sosial masyarakat adat di kampung-kampung sehingga berbagai kebijakan negara justru memicu konflik baru di tengah masyarakat adat Papua.

Ketua GMKI Kabupaten Sorong Selatan, Gofon Arky Lemauk, saat diwawancarai usai aksi pembubaran kegiatan penyusunan dokumen Perhutanan Sosial menegaskan bahwa GMKI berdiri bersama masyarakat adat Nasawat untuk menjaga hutan adat dari segala bentuk kebijakan yang dinilai mengabaikan hak-hak masyarakat ada jadi menurutnya, negara tidak boleh hadir hanya untuk mengatur dan mengambil keputusan sepihak tanpa mendengar suara masyarakat pemilik tanah adat.

GMKI Kabupaten Sorong Selatan berdiri bersama rakyat adat Nasawat. Kami melihat ada ketidakadilan dalam proses penetapan skema Hutan Desa dan Perhutanan Sosial karena masyarakat adat tidak dilibatkan secara penuh. Pemerintah tidak bisa bicara pembangunan kalau hak masyarakat adat diinjak-injak,” tegas Fecky Lemauk.

Ia juga mengatakan persoalan hutan adat di Papua bukan hanya soal administrasi negara, tetapi menyangkut identitas, sejarah, kehidupan dan masa depan masyarakat adat yang sejak turun-temurun hidup menjaga hutan tanpa merusaknya dan karena itu, menurutnya, negara wajib menghormati masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pengelolaan hutan di Tanah Papua.

Hutan bagi masyarakat adat bukan sekadar kayu dan tanah. Hutan adalah mama yang memberi kehidupan dan ketika negara masuk tanpa persetujuan masyarakat adat, itu sama saja negara sedang mencabut kehidupan masyarakat adat Papua. Ini yang kami lawan bersama,” ujarnya.

Fecky Lemauk juga menyoroti lemahnya sosialisasi pemerintah terkait regulasi Perhutanan Sosial di Papua Barat Daya jadi Ia menilai banyak kebijakan pemerintah lahir dari Jakarta tanpa memahami realitas masyarakat adat di kampung kampung, akibatnya berbagai program negara justru menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat adat.

Pemerintah jangan hanya datang membawa SK dan regulasi lalu memaksa masyarakat menerima. Negara harus belajar mendengar rakyat adat dan kalau masyarakat adat menolak, berarti ada yang salah dalam prosesnya. Jangan anggap masyarakat adat bodoh terhadap tanahnya sendiri,” katanya.

Ia menegaskan bahwa GMKI Kabupaten Sorong Selatan akan terus mengawal perjuangan masyarakat adat Nasawat hingga pemerintah benar-benar mengakui Hutan Masyarakat Adat secara penuh, bukan melalui skema yang menurut mereka justru membatasi hak masyarakat adat atas wilayah leluhurnya.

Kami tidak akan tinggal diam. GMKI bersama masyarakat adat akan terus bersuara sampai negara mengakui Hutan Masyarakat Adat sebagai hak penuh masyarakat adat. Jangan jadikan masyarakat adat tamu di atas tanahnya sendiri,” tegas Fecky Lemauk.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya saat menerima aspirasi masyarakat adat Ir. Sarteis Yulian Sagrim, S.Hut., MM, mengakui bahwa pemerintah provinsi belum maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat terkait skema Perhutanan Sosial.

Kami mengakui ada kelemahan pemerintah provinsi karena belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dan aturan Perhutanan Sosial. Itu menjadi kelemahan kami,” ujar Sarteis Yulian Sagrim di hadapan massa aksi.

Ia mengatakan pemerintah provinsi hanya menjalankan regulasi yang dibuat pemerintah pusat, termasuk aturan mengenai skema Perhutanan Sosial yang menurutnya lahir dari berbagai regulasi nasional.

Kami di daerah hanya pelaksana regulasi. Bukan kami yang menyusun aturan, kami hanya menjalankan aturan dari pusat,” katanya.

Namun penjelasan tersebut tidak sepenuhnya diterima masyarakat adat. Massa tetap bersikeras bahwa skema Hutan Desa dan Perhutanan Sosial justru menjadi pintu masuk negara mengambil alih wilayah adat tanpa pengakuan penuh terhadap hak masyarakat adat.

Kalau pemerintah mengakui masyarakat adat, maka yang harus diberikan adalah Hutan Masyarakat Adat, bukan Hutan Desa. Jangan pakai nama perlindungan hutan untuk mengambil tanah adat masyarakat,” teriak Obaja Saflesa di tengah massa aksi.

Massa aksi juga menegaskan bahwa masyarakat adat Papua bukan objek program pemerintah, melainkan pemilik sah atas tanah dan hutan yang diwariskan leluhur sejak turun-temurun. Mereka mendesak pemerintah pusat maupun daerah segera mencabut seluruh SK Hutan Desa yang diterbitkan tanpa persetujuan masyarakat adat dan menggantinya dengan pengakuan penuh terhadap Hutan Masyarakat Adat.

Enam Poin Pernyataan Sikap LMA NASAWAT dan Masyarakat Adat

1.Menolak dengan tegas Skema Hutan Desa dan Perhutanan Sosial di wilayah adat Nasawat karena dianggap tidak sesuai dengan hak dan keberadaan masyarakat adat.

2. Menolak lima Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni SK Nomor 8366 Tahun 2024, 8368 Tahun 2024, 8373 Tahun 2024, 8371 Tahun 2024, yang memasukkan hutan adat ke dalam skema Hutan Desa tanpa melibatkan masyarakat adat.

3. Menolak pembentukan kelompok-kelompok Perhutanan Sosial di atas wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

4. Mendesak pemerintah pusat dan daerah menghormati hak-hak masyarakat adat serta melibatkan masyarakat adat dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah adat.

5. Menegaskan bahwa masyarakat adat hanya menerima pengakuan dan penetapan Hutan Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat adat sesuai peraturan perundang-undangan.

6. Meminta agar aspirasi masyarakat adat Nasawat Sawiat Raya segera ditindaklanjuti demi menjaga hak, martabat dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Kami bersumpah demi Tuhan, demi alam dan leluhur bahwa kami akan mempertahankan hutan adat kami. Kami tidak akan menyerahkan tanah adat kepada siapapun dengan skema apapun yang tidak melibatkan masyarakat adat,” tegas Marten Saflela disambut teriakan massa aksi.

Aksi pembubaran kegiatan tersebut akhirnya membuat agenda penyusunan dokumen rencana kelola Perhutanan Sosial terganggu dan masyarakat adat Nasawat menegaskan akan terus melakukan perlawanan apabila pemerintah tetap memaksakan skema Hutan Desa di atas wilayah adat tanpa persetujuan masyarakat adat dan tanpa pengakuan penuh terhadap Hutan Masyarakat Adat. (GK)