Menteri Maruarar Tegur Keras Walikota Sorong soal Implementasi Kebijakan Perumahan
Kota Sorong, Melanesiapost – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegur keras Walikota Sorong, Septinus Lobat, terkait belum berjalan digratiskannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Teguran ini disampaikan langsung dalam kegiatan Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan di Kota Sorong, pada Senin (27/4/2026) malam.
Maruarar mengaku kecewa karena meskipun aturan mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah ditandatangani sejak November 2024, implementasinya di Kota Sorong dilaporkan belum berjalan. "Saya selama tiga hari di Sorong mendapat laporan kebijakan ini belum jalan. Padahal aturannya sudah ada. Kenapa tidak dilaksanakan? Jangan peraturan hanya di atas kertas," tegas Maruarar.
Menteri PKP bahkan memberikan "panggung" khusus kepada Walikota Sorong untuk menjelaskan mengapa masyarakat miskin masih dipungut biaya saat mengurus rumah subsidi. Menanggapi hal itu, Walikota Sorong Septinus Lobat berjanji akan menggratiskan biaya tersebut mulai esok hari. "Besok saya pastikan jalan. Kalau tidak jalan, Kepala BP2RP atau PTSP saya copot," ujar Septinus.
Namun, Maruarar tidak langsung percaya. Ia mengejar ketegasan Walikota terkait nasib warga yang sudah terlanjur membayar selama satu tahun terakhir. Walikota akhirnya menyatakan siap mengembalikan uang pungutan tersebut jika secara regulasi memungkinkan.
"Saya belum percaya sama Bapak. Besok saya akan lihat omongan Bapak bisa dipercaya atau tidak. Kita harus berani introspeksi, kalau salah perbaiki ke depan, tidak usah putar-putar," kata Maruarar. (Red)