Pemprov PBD Dorong Sertifikasi Rumah OAP di Ayamaru Timur, Upayakan Skema PTSL dan Role Model se-Tanah Papua
Jakarta, Melanesiapost — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (Pemprov PBD) bergerak cepat memperjuangkan kepastian hukum atas tanah pemukiman Orang Asli Papua (OAP). Langkah ini ditempuh melalui koordinasi langsung dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta (3/8/26).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, S.T., M.Si., menemui Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc., untuk mengusulkan dukungan kebijakan sertifikasi tanah bagi warga di Distrik Ayamaru Timur.
"Hari ini kami bertemu dengan Bapak Rudi Rubijaya, Direktur Landreform di Kementerian ATR, untuk meminta dukungan kebijakan terkait proses pendaftaran tanah bagi masyarakat di Distrik Ayamaru Timur," ujar Julian Kelly Kambu saat ditemui usai pertemuan.
Kelly menjelaskan bahwa untuk penerbitan sertifikat tanah hak ulayat yang telah dibangun pemukiman warga OAP sejak terdahulu, diperlukan proses teknis dan hukum yang matang.
Sejauh ini, Pemprov PBD telah menyelesaikan tahap awal berupa inventarisasi, pendataan, sosialisasi, hingga pemetaan yang melibatkan warga di empat kampung di Distrik Ayamaru Timur. Tahapan berikutnya yang akan dihadapi adalah pengukuran dan penerbitan sertifikat.
Dalam kesempatan tersebut, Pemprov PBD secara khusus memohon kebijakan agar proses pengurusan tanah warga OAP ini dimasukkan ke dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bukan melalui skema redistribusi tanah.
"Mendapatkan sertifikat itu tidak langsung jatuh dari langit, ada tahapan dan prosedurnya. Banyak rumah OAP yang sudah lama berdiri di atas tanah hak ulayat tetapi belum berstatus kepemilikan sah berupa sertifikat. Kita cari solusi bersama Kementerian ATR agar masyarakat bisa memilikinya melalui jalur PTSL," tuturnya.
Menindaklanjuti arahan dari Direktorat Landreform Kementerian ATR/BPN, Pemprov PBD dijadwalkan menggelar Rapat Koordinasi pada 7 Agustus mendatang.
Rapat tersebut akan melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya:
* Pemerintah Kabupaten Maybrat
* Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sorong
* Perwakilan masyarakat adat dari empat kampung di Distrik Ayamaru Timur
* Jajaran Pemprov Papua Barat Daya
Selain itu, Pemprov PBD juga mendorong adanya penambahan alokasi anggaran bidang pertanahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) untuk menopang biaya operasional pengukuran dan penerbitan sertifikat.
"Jika program di Ayamaru Timur ini berhasil, ini akan menjadi role model atau percontohan di Tanah Papua, khususnya di Papua Barat Daya, mengenai tata cara penataan dan sertifikasi pemukiman OAP di kampung-kampung," kata Kelly.
Lebih lanjut, Kelly menekankan bahwa perjuangan sertifikasi ini tidak sekadar urusan administratif, melainkan investasi sosial dan hukum jangka panjang bagi generasi penerus Papua.
Ia membeberkan dua alasan utama pentingnya sertifikat tanah bagi warga OAP:
Kepastian Hak dan Legalitas Warisan: Mencegah terjadinya konflik klaim teritorial antarkeluarga atau antarkampung di masa depan ketika terjadi pergantian generasi.
Akses Penguatan Ekonomi: Memberikan jaminan kepastian hukum yang dapat dimanfaatkan warga jika ingin mengakses fasilitas kredit perbankan secara aman.
"Tujuan utamanya bukan semata-mata untuk kredit bank, melainkan memastikan pemetaan hak milik atas tanah ulayat punya legalitas hukum lengkap. Ini warisan untuk anak cucu agar tidak ada perdebatan batas wilayah di kemudian hari," tegasnya.
Kelly optimistis sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemprov Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten, Kantor Pertanahan, dan masyarakat adat mampu mempercepat terwujudnya legalitas tanah bagi masyarakat Orang asli papua.(Red)