Pemprov PBD Jadikan Ayamaru Timur Pilot Project Sertifikasi Tanah OAP dan TORA

Pemprov PBD Jadikan Ayamaru Timur Pilot Project Sertifikasi Tanah OAP dan TORA

Sorong, Melanesiapost — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menetapkan Distrik Ayamaru Timur, Kabupaten Maybrat, sebagai percontohan (pilot project) program sertifikasi tanah bagi Orang Asli Papua (OAP). Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Inventarisasi dan Pemanfaatan Tanah Kegiatan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Pemanfaatan, dan Penggunaan Tanah (IP4T) di Kampung Kambuaya dan Faitmajin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup PBD, Julain Kelly Kambu, ST, M.Si, menjelaskan bahwa program ini difokuskan pada pemukiman warga adat yang sudah ditempati turun-temurun namun belum memiliki kepastian hukum.

"Masyarakat OAP di kampung punya rumah, tetapi tidak punya sertifikat. Ini kita pastikan agar generasi berganti generasi tidak menimbulkan konflik tenurial. Selain itu, sertifikat ini nantinya bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses kredit perbankan," ujar Kelly.


Kelly menerangkan, wilayah Distrik Ayamaru Timur masuk dalam Usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Proses pendataan dan identifikasi dilapangan telah rampung, dan selanjutnya akan memasuki tahap pengukuran teknis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan dukungan anggaran Pemprov PBD.

Untuk melancarkan proses redistribusi tanah dan menyelesaikan sengketa lahan, pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat kabupaten dan provinsi menjadi syarat wajib. Sesuai ketentuan, Gubernur menjabat sebagai Ketua GTRA Provinsi dan Bupati/Wali Kota sebagai Ketua GTRA Kabupaten/Kota.

Dalam skema baru pengelolaan pertanahan, muncul polemik di tengah masyarakat terkait kekhawatiran pengambilalihan lahan adat oleh Bank Tanah. Kelly menegaskan bahwa Bank Tanah bukan pemilik tanah, melainkan instrumen pemerintah sebagai pengendali untuk melindungi kepemilikan warga.

"Bank Tanah ini hadir sebagai pengendali. Setelah sertifikat diterbitkan, lahan tidak bisa langsung diperjualbelikan begitu saja dalam rentang waktu 10 tahun. Setelah 10 tahun, statusnya berubah menjadi Hak Milik penuh masyarakat. Ini menjaga agar tanah tidak jatuh ke pihak lain secara tidak terkendali," jelasnya.

Pemprov PBD juga telah meminta Direktur Jenderal Landreform untuk menghadirkan pihak Bank Tanah guna melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat OAP agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan.

"Distrik Ayamaru Timur kita jadikan role model. Jika berhasil, skema ini akan kita terapkan di seluruh distrik di Papua Barat Daya dengan memanfaatkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar benar-benar menyentuh hajat hidup OAP," tambah Kelly.

Direktur Jenderal Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menegaskan bahwa hadirnya Bank Tanah adalah untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria dan menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah bagi masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah, lembaga ini wajib menyediakan 30 persen tanahnya untuk reforma agraria dengan tarif pemanfaatan Rp0 bagi masyarakat.

"Pengalaman di beberapa daerah menunjukkan sertifikat redistribusi sering kali diperjualbelikan sebelum masa 10 tahun karena tergiur imbalan cepat. Begitu sertifikat terbit, tanah jadi berharga dan banyak yang ingin membeli. Ketika masyarakat tidak berdaya menahan godaan, uangnya cepat habis dan tanahnya hilang," kata Rudi.

Guna mencegah alih fungsi dan peralihan lahan secara liar, skema yang diterapkan adalah pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Bank Tanah selama 10 tahun awal sebelum menjadi Hak Milik penuh.

"Bank Tanah bukan lembaga di bawah BPN dan komitenya terdiri dari tiga kementerian: ATR/BPN, PUPR, dan Kementerian Keuangan. Pelaksana Reforma Agraria tetap ATR/BPN. Bank Tanah tidak mengambil alih tanah warga, melainkan menjadi instrumen negara agar masyarakat Papua benar-benar menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri," tegas Rudi.(Red)