Respons Teguran Menteri, Walikota Sorong Resmi Gratiskan Biaya BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Respons Teguran Menteri, Walikota Sorong Resmi Gratiskan Biaya BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sorong, Melanesiapost – Walikota Sorong, Septinus Lobat, resmi memberlakukan kebijakan pembebasan biaya perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Sorong, pada Selasa (28/4/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas teguran keras yang disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, terkait mandeknya kebijakan tersebut di lapangan.

Dalam keterangannya di Kantor Walikota Sorong, Septinus Lobat mengatakan bahwa Pemerintah Kota Sorong telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2025. Namun, implementasi penuh bagi para pengembang baru dimulai secara efektif pada hari ini.

"Sesuai komitmen kami pemerintah daerah bagi para pengembang yang hari ini datang, kami mulai berlakukan (pembebasan biaya). Hari ini kami menolkan biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan juga PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bagi MBR sesuai amanat Perwali," ujar Lobat, pada Selasa (28/4/2026).

Lobat menjelaskan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan sejumlah pengembang yang memiliki kuota pembangunan rumah subsidi mulai dari 80 hingga 100 unit. Meski Perwali menetapkan ambang batas penghasilan MBR sebesar Rp7,5 juta untuk yang belum kawin dan Rp10 juta untuk yang sudah kawin, ia menyatakan akan melakukan penyesuaian regulasi.

Hal ini menyusul adanya aturan terbaru yakni Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan ambang batas penghasilan MBR untuk Zona 3 (termasuk Papua Barat Daya) yang lebih tinggi, yakni maksimal Rp10,5 juta (belum kawin) dan Rp12 juta (sudah kawin).

Kebijakan ini merupakan buntut dari sorotan Menteri PKP Maruarar Sirait dalam acara Kolaborasi Program Pembiayaan Perumahan di Kota Sorong, pada Senin (27/4/2026) malam. Maruarar menyayangkan komitmen pembebasan BPHTB yang disepakati sejak November 2024 belum juga terealisasi di Sorong.

"Saya ingin ada perubahan. Kalau Bung Karno mengatakan satu kata dan perbuatan, tolong Walikota, apa yang ditulis itu juga yang terjadi di lapangan. Saya belum percaya sama bapak, besok saya akan lihat omongan bapak bisa dipercaya atau tidak," kata Maruarar.

Merespon hal tersebut, Walikota Sorong memastikan bahwa mulai Selasa ini, warga MBR di Sorong sudah dapat menikmati fasilitas nol biaya tersebut. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian layak serta meringankan beban ekonomi warga berpenghasilan rendah di Kota Sorong. (Red)