SMM Prodem HAM Sampaikan 7 Tuntutan ke Forkopimda PBD, Desak Penarikan Militer Nonorganik dari Maybrat

SMM Prodem HAM Sampaikan 7 Tuntutan ke Forkopimda PBD, Desak Penarikan Militer Nonorganik dari Maybrat

Maybrat, Melanesiapost — Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Solidaritas Masyarakat Maybrat Pro Demokrasi dan Peduli Hak Asasi Manusia (SMM Prodem HAM) menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada jajaran Pemerintah Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua Barat Daya (PBD) di Kabupaten Maybrat, Minggu (18/8/2026).

Aksi penyampaian aspirasi tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Ketua DPR PBD, Ketua MRP PBD, Kapolda PBD, serta jajaran Bupati dan Forkopimda Kabupaten Maybrat.

Koordinator Umum SMM Prodem HAM, Yoseph Sakof Momao, menyatakan bahwa penyerahan tuntutan ini dipicu oleh peristiwa dugaan penembakan yang melukai tiga warga sipil di kawasan Kali Kamundan, Kampung Ainod, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat.

"Kami datang bukan untuk perang dengan senjata. Kami datang dengan kesadaran Hak Asasi Manusia dan riuh kemanian yang menjerit trauma berat. Kami datang untuk menuntut keadilan bagi tiga korban penembakan di pinggir Kali Kamundan," ujar Momao saat membacakan pernyataan sikapnya di hadapan pejabat yang hadir.

Dalam orasinya, Momao membeberkan kesaksian warga mengenai kondisi ketiga korban, yakni Selviana Sori, Anike Fatie, dan Silvester Assem, yang disebutnya mengalami luka-luka saat beraktivitas sehari-hari.

Dalam aksi tersebut, SMM Prodem HAM membacakan tujuh poin pernyataan sikap dan desakan resmi kepada pihak berwenang:

Penarikan Personel TNI: Desakan penarikan segera militer nonorganik atau Satgas TNI yang saat ini menempati rumah warga, bangunan sekolah, dan fasilitas umum kampung di wilayah Maybrat.

Pengusutan Tuntas: Mendesak penyelidikan dan pengusutan secara transparan atas peristiwa dugaan penembakan tiga warga sipil di Kampung Ainod.

Peradilan Sipil: Menuntut agar oknum aparat yang kelak terbukti melakukan pelanggaran hukum diproses melalui jalur peradilan sipil, bukan peradilan internal semata.

Klarifikasi Status Pelaku: Desakan kepada Pangdam XVIII/Kasuari dan Pemda untuk membuka bukti secara independen guna memastikan apakah peristiwa tersebut melibatkan Satgas TNI atau Orang Tak Dikenal (OTK).

Pernyataan Bersama: Pembuatan kesepakatan tertulis yang mengikat antara Pemkab Maybrat, TNI-Polri, dan tokoh masyarakat untuk menjamin keselamatan warga sipil di masa depan.

Sikap Terhadap Kasus Lain: Mengajukan penolakan terhadap vonis hukuman mati bagi Karel Fatem, tahanan di Lapas Kelas IIB Sorong.

Kompensasi Adat: Permintaan penyelesaian asuransi atau kompensasi kerugian bagi korban sesuai hukum adat Maybrat, berupa uang tunai sebesar Rp3 miliar dan tiga buah kain timur.

Selain persoalan penembakan, SMM Prodem HAM juga menyuarakan dampak konflik keamanan berkepanjangan di Maybrat yang terjadi sejak 2021. Menurut perkiraan kelompok tersebut, terdapat sekitar 5.000 warga yang hingga kini masih mengungsi dari kampung halaman mereka akibat rasa takut.

Momao menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan negara, namun penanganan keamanan tidak boleh mengorbankan warga sipil maupun melanggar hak-hak dasar masyarakat adat.

Ia berharap pertemuan bersama Forkopimda ini tidak sekadar menjadi seremoni penyerahan aspirasi, melainkan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum yang transparan dan konkret.


Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi jajaran Polda Papua Barat Daya, Kodam XVIII/Kasuari, maupun Kapendam XVIII/Kasuari guna mendapatkan tanggapan resmi, hasil pemeriksaan medis awal, serta keterangan berimbang terkait kronologi dan status hukum peristiwa dugaan penembakan tersebut.(Red)