Yan Warinussy Ingatkan Bupati dan Kapolres Sorong Selatan: Jangan Biarkan Intimidasi dan Teror terhadap Aktivis Lingkungan Terjadi
Sorong melanesia post _Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia Papua, Yan Christian Warinussy, mengecam keras dugaan teror dan intimidasi yang dialami sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Menurut penerima penghargaan internasional John Humphrey Freedom Award Tahun 2005 dari organisasi HAM Kanada Rights & Democracy itu, tindakan intimidasi terhadap pegiat lingkungan merupakan bentuk kemunduran demokrasi sekaligus mencerminkan rendahnya kapasitas pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut.
Saya juga sangat menyesalkan dugaan teror dan intimidasi terhadap aktivis lingkungan di Sorong Selatan dan tindakan seperti itu menunjukkan kapasitas dan kapabilitas pelakunya yang sangat rendah
Aktivis lingkungan bekerja berdasarkan amanat undang-undang dan menjalankan tanggung jawab konstitusional untuk menjaga lingkungan hidup serta mengawasi kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat dan alam jadi karena itu mereka tidak boleh menjadi sasaran intimidasi,” tegas Warinussy.(12/6/2026).
Menurutnya, para aktivis lingkungan memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan pemerintah agar tetap berpihak pada kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat adat oleh sebab itu, segala bentuk ancaman terhadap aktivitas advokasi lingkungan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum yang demokratis.
Para pegiat lingkungan sedang menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh hukum. Mereka berjuang agar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dapat terpenuhi.
Jika kemudian mereka diintimidasi karena menyampaikan kritik atau aspirasi, maka hal itu merupakan sesuatu yang sangat disayangkan dan tidak seharusnya terjadi di negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia ujarnya.
Warinussy juga menyoroti informasi yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat pemerintah daerah maupun aparat kepolisian dalam tindakan intimidasi tersebut.
Menurutnya, apabila dugaan itu benar, maka peristiwa tersebut menjadi persoalan serius yang harus mendapat perhatian publik.
Kalau benar tindakan itu dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah dan anggota kepolisian, maka itu sangat memalukan pejabat pemerintah seharusnya melayani masyarakat, bukan menekan warga yang menyampaikan kritik.
Begitu juga aparat kepolisian, tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat jika justru terlibat dalam tindakan intimidatif, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Meski demikian, Warinussy menjelaskan bahwa untuk menentukan apakah tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran HAM, harus dilakukan pengkajian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Pelanggaran HAM memiliki unsur-unsur hukum tertentu yang harus dibuktikan tetapi yang jelas, jika ada pejabat atau aparat yang menggunakan kewenangannya untuk menekan warga negara yang sedang memperjuangkan hak lingkungan hidup, maka itu merupakan tindakan yang sangat keliru dan berpotensi melanggar hukum,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa aktivis lingkungan sesungguhnya memiliki perlindungan hukum yang kuat, baik berdasarkan peraturan nasional maupun berbagai instrumen internasional mengenai perlindungan terhadap pembela HAM dan pejuang lingkungan hidup.
Mereka berhak memperoleh rasa aman dalam menjalankan aktivitas advokasi dan mereka tidak boleh dilecehkan diintimidasi dihalangi mendapatkan informasi, ataupun ditekan karena menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang dianggap merugikan lingkungan hidup dan masyarakat, jelas Warinussy.
Terkait aksi damai yang dilakukan para aktivis pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Warinussy menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Kalau masyarakat atau aktivis lingkungan melakukan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan lingkungan hidup, maka itu merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh hukum.
Pemerintah daerah maupun pihak lainnya harus menghormati hak tersebut dan tidak boleh merespons dengan tindakan intimidasi ataupun ancaman,” tegasnya.
Warinussy juga mendorong agar para aktivis yang merasa menjadi korban teror segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut secara resmi kepada aparat penegak hukum disertai bukti-bukti yang dimiliki.
Kalau memang ada teror dan ada bukti yang kuat, silakan dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian. Dengan adanya laporan, maka proses penyelidikan dapat dilakukan.
Jika laporan itu tidak ditindaklanjuti secara profesional, maka masyarakat juga memiliki hak untuk menempuh langkah hukum lainnya sesuai mekanisme yang tersedia,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Warinussy turut menyampaikan pesan kepada Bupati Sorong Selatan dan Kapolres Sorong Selatan agar menjalankan tugas dan fungsi masing masing sesuai amanat peraturan perundang undangan jangan takut di kritik kalian di pilih oleh rakyat di gaji oleh rakyat wajib hukunya di kritik oleh rakyat.
Saya berharap Bupati Sorong Selatan dan Kapolres Sorong Selatan dapat menempatkan diri sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Jangan sampai muncul kesan di tengah masyarakat bahwa tindakan intimidasi terhadap aktivis lingkungan terjadi karena adanya pembiaran atau dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan hal seperti itu tidak boleh terjadi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepala daerah harus fokus pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, sementara kepolisian wajib menjamin keamanan, ketertiban, serta perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Kepada para aktivis lingkungan di Sorong Selatan, Papua Barat Daya, dan seluruh Tanah Papua, Warinussy meminta agar tidak takut menghadapi berbagai bentuk tekanan selama perjuangan mereka dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
Saya mengajak seluruh aktivis lingkungan agar tidak takut, tidak ragu, dan tidak gentar menghadapi intimidasi maupun teror. Sepanjang perjuangan itu dilakukan sesuai aturan hukum dan demi kepentingan masyarakat serta lingkungan hidup, maka tidak ada alasan untuk mundur jika ada tindakan melawan hukum, gunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk memperjuangkan keadilan,” katanya.
Menurut Warinussy, segala bentuk intimidasi terhadap aktivis lingkungan merupakan ancaman nyata terhadap demokrasi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Kalau intimidasi terhadap aktivis lingkungan dibiarkan, maka itu menjadi ancaman bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat. Karena itu setiap dugaan intimidasi harus diusut secara serius agar tidak terulang terhadap aktivis lainnya di masa mendatang,” ujarnya.
Jadi Kritik yang disampaikan para aktivis lingkungan melalui aksi damai pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia seharusnya dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah daerah, bukan justru dibalas dengan dugaan intimidasi dan teror.
Pemerintah yang demokratis harus mampu menerima kritik sebagai bagian dari kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegas Yan C. Warinussy.
Saya menilai bahwa setiap upaya membungkam suara aktivis lingkungan merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum.
Ketika warga negara menyampaikan pendapat secara damai demi kepentingan lingkungan dan masyarakat, maka negara wajib memberikan perlindungan, bukan menghadirkan rasa takut,” katanya.
Papua saat ini sedang menghadapi berbagai ancaman terhadap lingkungan hidup, mulai dari eksploitasi sumber daya alam, persoalan sampah, hingga kerusakan hutan.
Karena itu keberadaan aktivis lingkungan sangat penting sebagai mitra kritis yang membantu mengingatkan pemerintah agar pembangunan tetap berjalan dengan memperhatikan kelestarian alam dan hak-hak masyarakat adat,” ujar Warinussy.
Saya mengingatkan bahwa tindakan intimidasi terhadap aktivis lingkungan tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat luas.
Jika situasi seperti ini dibiarkan, maka ruang demokrasi akan semakin menyempit dan masyarakat akan enggan menyampaikan kritik terhadap kebijakan publik,” katanya lagi.
Oleh sebab itu saya mendesak agar seluruh pihak menghentikan segala bentuk teror, intimidasi, maupun tekanan terhadap aktivis lingkungan di Sorong Selatan.
Papua membutuhkan dialog, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan praktik-praktik yang menakut-nakuti warga yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat,
Warinussy berharap seluruh pihak yang memiliki perbedaan pandangan terkait isu lingkungan hidup lebih mengedepankan dialog terbuka dibandingkan tindakan-tindakan yang mengarah pada teror atau intimidasi.
Kalau ada yang tidak setuju dengan pandangan aktivis lingkungan, maka jalan keluarnya adalah berdiskusi, berdialog, dan mencari solusi bersama. Bukan dengan cara mengintimidasi atau meneror.
Sebab tindakan seperti itu berpotensi melanggar hukum dan dapat diproses baik secara pidana, perdata maupun administrasi. Lingkungan hidup adalah kepentingan bersama yang harus dijaga secara kolektif demi masa depan generasi Papua,” tutup Warinussy.