Lindungi Tanah Leluhur dari Konflik dan Investasi Bermasalah, Maybrat Percepat Pemetaan Adat

Lindungi Tanah Leluhur dari Konflik dan Investasi Bermasalah, Maybrat Percepat Pemetaan Adat

Sorong melanesia post Pemerintah Kabupaten Maybrat menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemetaan wilayah adat sebagai langkah strategis dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. 

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Maybrat, Nicolaus Aintebo, saat mengikuti Workshop Menghasilkan Kebijakan Percepatan Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat atas Tanah dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat Daya yang diselenggarakan bersama Yayasan Pusaka.

Kami pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Maybrat siap mendukung dan mempercepat proses pemetaan wilayah adat.

 Kami melihat bahwa pemetaan wilayah adat merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat atas tanah, hutan, dan sumber daya alam yang selama ini dijaga dan diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur mereka,” tegas Nicolaus.

Menurutnya, keberadaan Perda Nomor 7 Tahun 2024 harus menjadi instrumen nyata yang memberikan perlindungan kepada masyarakat adat, bukan hanya menjadi produk hukum yang tersimpan dalam lembaran daerah tanpa implementasi di lapangan.

Perda yang sudah ada tidak boleh hanya menjadi dokumen hukum di atas kertas. Implementasinya harus diwujudkan melalui pemetaan wilayah adat, identifikasi marga-marga pemilik hak ulayat, penelusuran sejarah penguasaan tanah, hingga penegasan batas-batas wilayah adat. Inilah yang sedang dan akan terus kami dorong agar masyarakat adat memperoleh kepastian hukum atas wilayah yang menjadi sumber kehidupan mereka,” ujarnya.

Nicolaus menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 secara tegas mengakui masyarakat hukum adat Maybrat sebagai subjek hukum yang memiliki hak asal-usul atas tanah, wilayah adat, serta sumber daya alam yang berada di dalamnya. 

Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan seluruh tahapan pengakuan dan perlindungan hak adat dapat berjalan sesuai amanat regulasi.

Peraturan daerah ini telah memberikan dasar hukum yang sangat kuat. Di dalamnya diatur tentang pengakuan masyarakat hukum adat, wilayah adat, hak-hak masyarakat adat, lembaga adat, peradilan adat, hingga penyelesaian sengketa. 

Tugas pemerintah sekarang adalah memastikan seluruh ketentuan itu dapat diterapkan secara nyata sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mempercepat proses administrasi dan penetapan dokumen pendukung pengakuan masyarakat adat.

Kami sudah membangun komunikasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah provinsi, lembaga adat maupun organisasi masyarakat sipil. Bahkan Bupati Maybrat memberikan perhatian serius terhadap proses ini.

 Jika seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap, maka pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti agar proses pengakuan masyarakat adat dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Menurut Nicolaus, pemetaan wilayah adat memiliki fungsi yang sangat penting untuk mencegah berbagai konflik yang selama ini kerap terjadi akibat belum jelasnya batas-batas wilayah adat antar marga maupun antar komunitas adat.

Selama ini banyak persoalan muncul karena batas wilayah adat belum terdokumentasi dengan baik.

 Ketika pemetaan dilakukan secara partisipatif dan melibatkan seluruh pemilik hak ulayat, maka akan tercipta kepastian yang dapat mengurangi potensi konflik di masa depan. Karena itu kami siap mendukung proses ini secara serius dan berkelanjutan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa hasil pemetaan wilayah adat nantinya akan menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun berbagai kebijakan pembangunan yang menghormati hak-hak masyarakat adat.

Kami tidak ingin masyarakat adat terus menjadi korban akibat ketidakjelasan status wilayah mereka.

 Melalui pemetaan wilayah adat, hak-hak masyarakat dapat terlindungi, pembangunan dapat berjalan dengan baik, dan setiap investasi yang masuk wajib menghormati hak masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nicolaus mengingatkan bahwa Kabupaten Maybrat telah memiliki pengalaman dalam melakukan identifikasi wilayah adat, termasuk penelusuran sejarah kepemilikan tanah dan penyelesaian sejumlah persoalan batas wilayah yang pernah terjadi.

Kami memiliki data dan pengalaman yang cukup sebagai modal awal. Sejumlah proses identifikasi dan penelusuran sejarah kepemilikan tanah adat pernah dilakukan sebelumnya. 

Karena itu kami optimistis pemetaan wilayah adat di Maybrat dapat dipercepat apabila seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk mendukungnya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin lagi melihat wilayah adat berada dalam kondisi rentan akibat belum adanya kepastian hukum yang kuat.

Pemetaan wilayah adat harus dipercepat agar seluruh batas wilayah, hak ulayat, dan kepemilikan adat dapat terdokumentasi secara jelas.

 Ini penting untuk mencegah masuknya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan ketidakjelasan status tanah adat demi kepentingan ekonomi maupun investasi yang berpotensi merugikan masyarakat adat,” tegas Nicolaus.

Menurutnya, pengakuan masyarakat adat tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui kerja nyata yang melibatkan seluruh unsur masyarakat adat secara partisipatif.

Kami meyakini bahwa pengakuan masyarakat adat tidak cukup hanya dengan regulasi harus ada kerja nyata di lapangan melalui pemetaan partisipatif yang melibatkan kepala suku, marga, tokoh adat, perempuan adat, generasi muda, serta kelompok-kelompok masyarakat lainnya. Dengan demikian hasil pemetaan benar-benar mencerminkan sejarah, batas wilayah, dan hak-hak adat yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur,” katanya.

Nicolaus juga menyoroti pentingnya perlindungan wilayah adat di tengah meningkatnya arus investasi dan eksploitasi sumber daya alam yang masuk ke Papua.

Maybrat memiliki kekayaan wilayah adat yang sangat besar dan harus dilindungi sejak sekarang. Pemerintah daerah siap berkolaborasi dengan masyarakat adat, DPRD, pemerintah provinsi, dan organisasi pendamping untuk mempercepat seluruh tahapan pengakuan wilayah adat.

 Jangan sampai ketika investasi dan eksploitasi sumber daya alam datang lebih dahulu, masyarakat adat justru belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan hak-haknya sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 juga mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan dukungan pembiayaan, memperkuat lembaga adat, mengakui peradilan adat, melindungi perempuan adat, penyandang disabilitas, serta memastikan masyarakat adat dilibatkan dalam setiap proses pembangunan yang berlangsung di wilayah adat.

Perda ini lahir untuk memastikan masyarakat hukum adat Maybrat memperoleh pengakuan, perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan secara menyeluruh. 

Karena itu implementasinya harus menjadi tanggung jawab bersama agar masyarakat adat benar-benar menjadi subjek pembangunan dan bukan sekadar objek pembangunan,” katanya.

Perda Nomor 7 Tahun 2024 telah memberikan mandat yang sangat jelas kepada pemerintah daerah untuk mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya. Karena itu, kami tidak ingin proses pengakuan hanya berhenti pada aspek administrasi. Yang paling penting adalah memastikan masyarakat adat benar-benar memperoleh kepastian hukum atas tanah, hutan, sungai, dan seluruh sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian dari identitas dan kehidupan mereka,” tegas Nicolaus Aintebo.

Kami melihat bahwa tantangan terbesar saat ini bukan lagi soal regulasi, karena regulasinya sudah tersedia.

 Tantangan berikutnya adalah bagaimana seluruh pihak dapat bekerja bersama mempercepat verifikasi, validasi, pemetaan sosial, dan pemetaan spasial wilayah adat sebagaimana diamanatkan dalam Perda. 

Jika proses ini berjalan baik, maka masyarakat adat Maybrat akan memiliki posisi hukum yang kuat dalam menghadapi berbagai kepentingan pembangunan maupun investasi di masa mendatang,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Maybrat berkomitmen memastikan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan hidup dan pelestarian budaya lokal.

 Wilayah adat bukan hanya soal batas tanah, tetapi juga menyangkut sejarah leluhur, nilai-nilai budaya, hukum adat, dan ruang hidup masyarakat. 

Karena itu, percepatan pemetaan wilayah adat harus menjadi agenda bersama demi menjaga keberlanjutan tanah adat bagi generasi Maybrat yang akan datang,” pungkas Nicolaus.

Menutup pernyataannya, Nicolaus berharap workshop tersebut dapat melahirkan rekomendasi konkret yang mendorong percepatan pengakuan wilayah adat di seluruh Papua Barat Daya.

Harapan kami sederhana, masyarakat adat mendapatkan kepastian hukum atas tanah dan wilayahnya. Pemerintah Kabupaten Maybrat siap menjadi bagian dari upaya tersebut. 

Kami siap mendorong percepatan pemetaan wilayah adat karena ini merupakan fondasi utama untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, menjaga kelestarian sumber daya alam, serta memastikan generasi mendatang tetap memiliki ruang hidup yang aman dan bermartabat di atas tanah leluhurnya,” pungkas Nicolaus Aintebo..