MRP Papua Barat Daya Desak Pemda Percepat Pengakuan Masyarakat Adat dan Siapkan Anggaran Pemetaan
Sorong melanesia post Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya, Soleman Mobalen, menegaskan bahwa percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Papua Barat Daya tidak boleh berhenti pada tataran regulasi semata dan menurutnya, pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan nyata melalui pengalokasian anggaran, dukungan kelembagaan, dan percepatan pemetaan wilayah adat sebagai dasar penetapan hak-hak masyarakat adat.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari oleh Yayasan Pusaka ini sangat baik dan sangat penting bagi masyarakat adat di Papua Barat Daya dari kegiatan ini kita berharap ada koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, MRP, DPRD, masyarakat adat dan semua pihak terkait agar proses pengakuan masyarakat hukum adat dapat berjalan dengan baik dan tidak berhenti hanya pada diskusi atau dokumen semata," kata Soleman Mobalen saat mengikuti Workshop Menghasilkan Kebijakan Percepatan Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat atas Tanah dan Wilayah Adat di Provinsi Papua Barat Daya.(12/6/2026)
Menurut Soleman, masih terdapat sejumlah daerah yang belum memiliki perangkat hukum yang memadai untuk melindungi masyarakat adat seperti kabupaten raja ampat kalo kabupaten sorong kabupaten maybrat kabupaten tambrauw kabupaten sorong selatan suda ada perdnya namun masih terus untuk melakukan konsulidasih
Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah yang masih berada pada tahap penyusunan regulasi agar segera menuntaskan proses tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat.
Saya berharap pemerintah Kota Sorong segera mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Rancangan perda sudah ada dan sudah diajukan.
Jangan sampai proses ini berlarut-larut karena yang dirugikan adalah masyarakat adat yang selama ini menunggu kepastian hukum atas tanah, hutan dan wilayah adat mereka," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan perda bukanlah tujuan akhir yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah daerah menerjemahkan regulasi tersebut ke dalam program nyata yang dapat mempercepat pengakuan masyarakat adat di lapangan.
Untuk kabupaten-kabupaten yang sudah memiliki perda, sekarang yang harus dilakukan adalah mempercepat proses pemetaan wilayah adat dan identifikasi masyarakat hukum adat. Pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran yang memadai.
Tanpa dukungan anggaran, proses pengakuan hanya akan menjadi janji yang terus diulang setiap tahun tanpa hasil yang nyata," ujarnya.
Soleman menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya tidak memiliki alasan untuk menunda pengalokasian anggaran bagi masyarakat adat.
Menurutnya, dasar hukum sudah tersedia dan sumber pembiayaan juga telah diatur melalui kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Ada PP Nomor 106 dan PP Nomor 107 yang mengatur pelaksanaan Otonomi Khusus. Di dalamnya jelas terdapat ruang anggaran yang dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat adat.
Karena itu pemerintah daerah harus mampu menerjemahkan kebijakan tersebut menjadi program yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat adat di kampung-kampung dan wilayah adat," katanya.
Ia menambahkan bahwa dana Otonomi Khusus harus digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung proses identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan penetapan masyarakat hukum adat.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan fondasi penting dalam menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat di Papua Barat Daya.
Kalau pemerintah daerah serius, maka anggaran untuk pemetaan wilayah adat, identifikasi masyarakat hukum adat, dan proses verifikasi tidak akan menjadi masalah dan dasar hukumnya sudah ada.
Perda sudah ada dan tinggal bagaimana komitmen dan kemauan politik pemerintah daerah untuk menjalankannya jadi jangan sampai masyarakat adat terus menunggu sementara investasi dan berbagai kepentingan ekonomi terus masuk ke wilayah adat tanpa perlindungan yang memadai," ungkapnya.
Soleman juga menyoroti peran Panitia Masyarakat Hukum Adat dan anggota DPR jalur pengangkatan Otonomi Khusus yang menurutnya memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal agenda pengakuan masyarakat adat di daerah masing-masing.
Panitia Masyarakat Hukum Adat di tingkat kabupaten dan kota harus aktif mendorong percepatan pengakuan masyarakat adat.
Begitu juga anggota DPR dari jalur pengangkatan Otonomi Khusus memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pemerintah daerah menyiapkan anggaran dan program yang berpihak kepada masyarakat adat.
Ini bukan sekadar tugas administratif, tetapi amanah yang harus diperjuangkan," tegasnya.
Lebih lanjut, Soleman mengingatkan bahwa seluruh regulasi yang telah dibuat, baik Perdasus maupun Perda, harus benar-benar berorientasi pada kepentingan Orang Asli Papua dan masyarakat adat sebagai pemilik hak atas tanah dan wilayah adat.
Perdasus dan berbagai regulasi yang sudah ada jangan sampai hanya menjadi dokumen yang tersimpan di rak-rak kantor dan semua aturan itu harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi Orang Asli Papua dan masyarakat adat.
Fokus utama dari seluruh kebijakan ini adalah melindungi hak masyarakat adat, menjaga tanah dan wilayah adat mereka, serta memastikan mereka memperoleh manfaat dari pembangunan yang berlangsung di atas tanah leluhur mereka," katanya.
Kita tidak boleh terus membiarkan masyarakat adat hanya menjadi penonton di atas tanah leluhurnya sendiri. Ketika investasi, perkebunan, pertambangan, dan berbagai proyek pembangunan masuk dengan cepat, maka pengakuan terhadap masyarakat adat juga harus dipercepat.
Negara jangan lebih cepat melayani kepentingan modal daripada memenuhi hak-hak dasar masyarakat adat yang telah hidup dan menjaga wilayahnya turun-temurun," tegas Soleman Mobalen.
Menurut Soleman, lambannya proses pengakuan masyarakat hukum adat berpotensi menimbulkan konflik agraria dan sengketa berkepanjangan di berbagai wilayah Papua Barat Daya dan banyak persoalan tanah yang terjadi hari ini berawal dari belum adanya kepastian hukum terhadap wilayah adat.
Karena itu pemerintah daerah harus segera menyelesaikan pemetaan, verifikasi, dan penetapan masyarakat hukum adat agar tidak ada lagi ruang bagi perampasan tanah adat maupun pengabaian hak masyarakat adat," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan di Papua Barat Daya tidak hanya diukur dari jumlah investasi yang masuk, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu melindungi hak-hak masyarakat adat jadi pembangunan yang mengabaikan masyarakat adat hanya akan melahirkan ketidakadilan.
Sebaliknya, ketika hak masyarakat adat diakui dan dilindungi, maka pembangunan akan berjalan lebih damai, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Papua.
Ini yang harus menjadi komitmen bersama pemerintah daerah, DPRD, MRP, dan seluruh pemangku kepentingan," pungkasnya.
Di akhir penyampaiannya, Soleman mengajak seluruh pemerintah daerah di Papua Barat Daya untuk menjadikan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagai agenda prioritas pembangunan daerah.
Menurutnya, keadilan bagi masyarakat adat merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan menghormati hak-hak Orang Asli Papua.
Pengakuan masyarakat adat bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap sejarah, identitas, budaya, dan hak dasar Orang Asli Papua.
Karena itu saya berharap seluruh pemerintah daerah di Papua Barat Daya bergerak bersama mempercepat proses pengakuan dan perlindungan masyarakat adat demi masa depan yang lebih adil bagi generasi Papua yang akan datang," pungkasnya