48 Marga Ayamaru Utara Didorong Masuk Perlindungan Hukum MHA

48 Marga Ayamaru Utara Didorong Masuk Perlindungan Hukum MHA

MAYBRAT, Melanesiapost - Sebanyak 48 marga/submarga di Distrik Ayamaru Utara, Kabupaten Maybrat, didorong untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum sebagai bagian dari Masyarakat Hukum Adat (MHA). Dorongan itu mengemuka dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan MHA Papua Barat Daya terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang digelar pada 16 September 2026.

Kegiatan tersebut mempertemukan Pemerintah Distrik, pemerintah kampung, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemerintahan, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta perwakilan marga dan submarga. Dalam forum itu, persoalan MHA tidak hanya dibahas dari sisi kelembagaan, tetapi diarahkan pada kebutuhan nyata berupa penataan, pendataan, pemetaan wilayah adat dan penguatan dasar hukum perlindungan masyarakat adat.

Gayus Yumame, S.Si, yang mewakili Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat Daya, mengatakan penguatan kelembagaan MHA harus diikuti dengan langkah konkret agar keberadaan masyarakat adat mempunyai dasar perlindungan yang jelas.

Penguatan kelembagaan Masyarakat Hukum Adat tidak boleh berhenti pada pendampingan atau pertemuan saja harus ada langkah lanjutan berupa pendataan, penataan dan pemetaan wilayah adat, sehingga masyarakat adat memiliki kejelasan mengenai subjek dan wilayah yang harus dilindungi,” kata Gayus.

Menurut dia, perlindungan masyarakat adat memiliki hubungan erat dengan perlindungan lingkungan hidup. Masyarakat adat selama ini memiliki hubungan langsung dengan tanah, hutan, sumber daya alam dan pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.

Masyarakat adat dan lingkungan hidup merupakan satu kesatuan ketika wilayah adat tidak jelas dan tidak terlindungi, maka ruang hidup masyarakat serta sumber daya alam di dalamnya juga menghadapi persoalan perlindungan,” ujarnya. Gayus menjelaskan, kegiatan penguatan kelembagaan tersebut mengacu pada Permen LHK Nomor P.34/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.


Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pengakuan, perlindungan dan keberlanjutan nilai-nilai serta praktik kearifan lokal masyarakat dalam menjaga sumber daya alam dan lingkungan hidup,” katanya.

Sementara itu, Samuel Arne, S.Hut, yang juga mewakili Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat Daya, menegaskan bahwa hasil pendataan di Distrik Ayamaru Utara menunjukkan adanya 48 marga/submarga yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA.

Dari hasil pendampingan dan pendataan yang dilakukan di Distrik Ayamaru Utara, terdapat 48 marga atau submarga yang teridentifikasi sebagai subjek hukum masyarakat adat. Data ini harus ditindaklanjuti melalui proses penguatan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Samuel.

Ia mengatakan, angka 48 marga/submarga tersebut bukan sekadar data administratif. Data itu harus menjadi dasar untuk melihat secara lebih jelas struktur masyarakat adat, hubungan antar-marga, serta wilayah adat yang menjadi ruang hidup mereka.

Data 48 marga dan submarga ini jangan hanya menjadi angka dalam laporan kegiatan. Harus ada tindak lanjut untuk memastikan siapa subjek masyarakat adatnya, di mana wilayah adatnya dan bagaimana kelembagaan adatnya dapat diperkuat,” tegasnya.

Menurut Samuel, pemetaan wilayah adat menjadi tahapan penting karena perlindungan hukum terhadap MHA membutuhkan kejelasan mengenai subjek dan wilayah yang dilindungi.

Kita tidak bisa berbicara mengenai perlindungan wilayah adat tanpa mengetahui batas dan keberadaan wilayah tersebut. Karena itu, penataan dan pemetaan wilayah adat di Ayamaru Utara menjadi kebutuhan penting yang harus didorong bersama,” ujarnya.

Forum tersebut juga mendorong Pemerintah Kabupaten Maybrat agar memasukkan agenda pemetaan wilayah adat ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Usulan tersebut diharapkan dapat dimulai dari tingkat distrik dan kampung hingga masuk dalam agenda Musrenbang Pemerintah Kabupaten Maybrat.

Samuel menegaskan bahwa pemetaan wilayah adat seharusnya tidak dipandang sebagai kegiatan tambahan, melainkan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang berkaitan langsung dengan perlindungan masyarakat dan lingkungan.

Pemetaan wilayah adat perlu masuk dalam perencanaan pembangunan pemerintah daerah. Kalau tidak masuk dalam perencanaan, akan sulit memastikan dukungan program, anggaran dan tindak lanjutnya,” kata Samuel.

Selain persoalan pemetaan, forum juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk segera membentuk regulasi khusus mengenai perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Kami melihat kebutuhan regulasi di tingkat provinsi menjadi penting agar perlindungan MHA memiliki arah dan dasar kebijakan yang lebih kuat. Karena itu, forum mendorong adanya Perdasi atau Perdasus tentang perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Papua Barat Daya,” ujar Gayus.

Gayus menilai keberadaan regulasi provinsi akan memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah distrik, pemerintah kampung dan kelembagaan masyarakat adat.


Perlindungan MHA membutuhkan kerja bersama. Tidak bisa hanya dibebankan kepada masyarakat adat atau satu instansi. Pemerintah provinsi dan kabupaten harus memiliki kebijakan yang jelas agar proses pengakuan, perlindungan dan pemetaan dapat berjalan secara terarah,” katanya.

Sementara Samuel menambahkan, Perda MHA Kabupaten Maybrat Nomor 7 Tahun 2024 menjadi salah satu dasar penting yang perlu digunakan untuk menindaklanjuti hasil pendataan 48 marga/submarga di Ayamaru Utara.

Pera MHA Nomor 7 Tahun 2024 Kabupaten Maybrat harus menjadi salah satu pijakan dalam menindaklanjuti data 48 marga dan submarga tersebut. Yang penting sekarang adalah bagaimana data itu diperkuat, diverifikasi dan diterjemahkan menjadi langkah perlindungan yang nyata,” kata Samuel.

Ia menegaskan, proses tersebut membutuhkan keterlibatan langsung masyarakat adat agar hasil pendataan dan pemetaan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Masyarakat adat harus dilibatkan dalam prosesnya. Penataan dan pemetaan wilayah adat harus dibangun berdasarkan informasi dan pengetahuan masyarakat yang memang hidup dan mengetahui wilayah tersebut secara turun-temurun,” ujarnya.

Forum juga menilai bahwa perlindungan masyarakat adat tidak cukup hanya melalui kegiatan sosialisasi. Diperlukan kesinambungan antara pendataan, penguatan kelembagaan, pemetaan wilayah, perencanaan pembangunan dan pembentukan regulasi intinya jangan sampai kegiatan selesai, kemudian data dan rekomendasinya berhenti. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindak lanjut yang jelas,” tegas Gayus.

Samuel kembali menekankan bahwa keberadaan 48 marga/submarga di Ayamaru Utara harus menjadi perhatian serius dalam agenda perlindungan MHA di Kabupaten Maybrat.

48 marga dan sup marga ini harus dilihat sebagai bagian dari kekuatan masyarakat adat yang memiliki hak dan hubungan dengan wilayahnya. Karena itu, proses perlindungannya harus dilakukan secara serius, terukur dan melibatkan masyarakat adat,” katanya.

Dengan demikian, hasil kegiatan Penguatan Kelembagaan MHA PBD terkait PPLH di Ayamaru Utara diharapkan menjadi pintu masuk untuk mendorong agenda yang lebih konkret: memperjelas subjek hukum MHA, memetakan wilayah adat, memperkuat kelembagaan adat, memasukkan pemetaan ke dalam perencanaan pembangunan serta mendorong regulasi perlindungan MHA di tingkat Papua Barat Daya.

Gayus menegaskan, keberhasilan perlindungan MHA pada akhirnya tidak hanya diukur dari banyaknya forum yang digelar, tetapi dari sejauh mana hasil pendataan dan rekomendasi benar-benar diterjemahkan menjadi kebijakan pemerintah yang paling penting adalah tindak lanjut. Kalau sudah ada data, ada rekomendasi dan ada kebutuhan pemetaan, maka harus ada langkah berikutnya. Perlindungan masyarakat adat harus diwujudkan dalam kebijakan dan kerja nyata,” pungkasnya.(Red)