Masyarakat Adat Fkour Desak Perdasus Wilayah Adat Papua Barat Daya Segera Disahkan
TEMINABUAN, Melanesiapost - Penguatan kelembagaan masyarakat adat Sub Suku Fkour mulai diarahkan pada perjuangan yang lebih konkret, terutama memastikan wilayah adat memiliki perlindungan hukum yang jelas di tengah meningkatnya kepentingan terhadap tanah, hutan dan sumber daya alam di Papua Barat Daya.
Desakan itu mengemuka dalam kegiatan Pendampingan dan Penguatan Kelembagaan Masyarakat Adat Sub Suku Fkour, yang digelar Sabtu, 19 September 2026. Kegiatan tersebut melibatkan Pemerintah Distrik Fkour, Forum Intelektual Fkour, akademisi, tokoh adat, tokoh masyarakat, perwakilan marga dan submarga, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya.
Kepala Distrik Fkour, Yulianus Blesia, S.IP, dalam pembukaan kegiatan menekankan pentingnya penguatan kelembagaan masyarakat adat agar masyarakat memiliki kapasitas dalam menjaga wilayah, lingkungan hidup dan hak-hak adatnya.
Sementara itu, materi dalam forum menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Dr. Jhon Urasti Blesia, SE., M.Prof.Acc., ASA, Melanesia Brigite Boseren, S.Hut., M.Sc, serta Gayus Yumame, S.Si dan Samuel Arne, S.Hut.
Dr. Jhon Urasti Blesia membawa topik “Peran Pemuda dan Intelektual Fkour dalam Penguatan Masyarakat Hukum Adat Fkour”. Menurutnya, pemuda dan intelektual adat memiliki posisi penting dalam memastikan identitas, sejarah, wilayah dan kelembagaan masyarakat adat tidak hilang di tengah perubahan sosial maupun perkembangan pembangunan.
Pemuda dan intelektual Fkour harus mengambil bagian dalam penguatan masyarakat hukum adat. Kita tidak boleh membiarkan sejarah, identitas marga dan wilayah adat hilang tanpa dokumentasi, demikian pokok pesan yang disampaikan dalam forum.
Sementara Melanesia Brigite Boseren, S.Hut., M.Sc, kandidat PhD Kajian Ilmu Lingkungan dari The University of Auckland, Selandia Baru, mengangkat topik “Hutan Menyimpan Cerita”.
Materi tersebut menempatkan hutan bukan semata-mata sebagai sumber daya alam, tetapi sebagai bagian dari ruang hidup masyarakat adat yang menyimpan sejarah, pengetahuan, identitas, dan hubungan antargenerasi.
Hutan menyimpan cerita. Di dalam hutan ada sejarah, ada pengetahuan, ada identitas dan ada kehidupan masyarakat adat yang diwariskan dari generasi ke generasi,” menjadi salah satu pesan penting dalam sesi tersebut.
Sedangkan Gayus Yumame, S.Si dan Samuel Arne, S.Hut, dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya, menyampaikan materi mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup masyarakat adat.
Keduanya menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup harus berjalan beriringan dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang memiliki hubungan langsung dengan wilayah tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup mempunyai konsen bahwa ketika masyarakat adat dan wilayah adatnya sudah teregistrasi melalui perda, maka wajib didampingi dalam konteks perlindungan lingkungan hidup, demikian penegasan yang disampaikan dalam forum.
Dalam pendampingan tersebut, masyarakat adat Fkour juga didorong untuk memperkuat data dan dokumentasi sebagai dasar dalam proses pengakuan serta perlindungan wilayah adat.
Forum berhasil mengidentifikasi 17 data marga besar yang berada dalam wilayah adat Sub Suku Fkour. Data tersebut menunjukkan bahwa komunitas adat Fkour secara indikatif memiliki sebaran wilayah yang melintasi tiga wilayah administrasi pemerintahan, yakni Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong.
Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan wilayah adat tidak selalu mengikuti batas administrasi pemerintaha dan Hubungan masyarakat adat dengan tanah dan wilayahnya dibangun melalui sejarah asal-usul, hubungan kekerabatan, identitas marga, serta ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu, forum mendorong agar pendataan 17 marga tersebut tidak berhenti sebagai administrasi kegiatan. Data tersebut harus dikembangkan menjadi dokumentasi yang lebih kuat untuk mendukung proses pemetaan, pengakuan dan perlindungan wilayah adat Fkour.
Forum juga menyatakan dukungan terhadap proses pendokumentasian wilayah adat dan penyusunan profil Suku Fkour yang sedang dikerjakan oleh para intelektual Fkour.
Forum mendukung pendokumentasian wilayah adat dan penyusunan profil Suku Fkour yang sedang dikerjakan oleh intelektual Suku Fkour,” menjadi salah satu rekomendasi yang disepakati dalam kegiatan tersebut.
Namun, masyarakat adat menilai dokumentasi dan pemetaan saja belum cukup. Dibutuhkan payung hukum yang secara tegas memberikan kepastian terhadap keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat di Papua Barat Daya.
Karena itu, forum secara terbuka mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan pihak terkait untuk segera menyelesaikan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) mengenai pengakuan dan perlindungan wilayah adat Papua Barat Daya.
Forum mendorong agar Perdasus pengakuan dan perlindungan wilayah adat Papua Barat Daya segera disahkan,” demikian salah satu rekomendasi utama forum.
Desakan tersebut menjadi penting karena masyarakat adat membutuhkan kepastian hukum agar proses pengakuan, pendataan dan pemetaan wilayah adat memiliki dasar yang jelas ketika berhadapan dengan berbagai kepentingan pembangunan maupun pengelolaan sumber daya alam.
Selain persoalan regulasi, forum juga menyoroti kebutuhan pembiayaan bagi proses musyawarah adat masyarakat adat membutuhkan ruang yang cukup untuk membahas persoalan wilayah, kelembagaan, sejarah marga, pemetaan serta berbagai kepentingan komunitas secara bersama-sama.
Forum mendorong harus ada anggaran melalui sumber dana otonomi khusus untuk setiap musyawarah adat menjadi rekomendasi lain yang disampaikan dalam forum.
Dengan demikian, terdapat tiga agenda penting yang menjadi perhatian masyarakat adat Fkour, yakni memperkuat dokumentasi dan profil wilayah adat, mendorong pengesahan Perdasus pengakuan dan perlindungan wilayah adat Papua Barat Daya, serta memastikan dukungan anggaran melalui sumber dana Otonomi Khusus untuk musyawarah adat.
Forum menilai ketiga agenda tersebut tidak dapat dipisahkan. Data tanpa regulasi akan lemah dalam memberikan kepastian hukum, sementara regulasi tanpa data dan kelembagaan masyarakat adat juga membutuhkan proses penguatan di tingkat komunitas.
Karena itu, masyarakat adat Fkour berharap hasil pendampingan yang dilakukan pemerintah tidak berhenti sebagai laporan kegiatan.
Hasil identifikasi, rekomendasi dan komitmen bersama diharapkan dapat diteruskan dalam bentuk kebijakan dan langkah konkret.
Bagi masyarakat adat Fkour, perlindungan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari perlindungan wilayah adat.
Tanah, hutan dan sumber daya alam merupakan bagian dari ruang hidup yang memiliki nilai ekologis sekaligus sejarah, sosial, budaya dan identitas bagi masyarakat adat.
Kalau wilayah adat tidak dilindungi, maka yang terancam bukan hanya tanah dan hutan, tetapi juga identitas dan keberlanjutan kehidupan masyarakat adat,” menjadi semangat yang mengemuka dalam forum tersebut.
Kegiatan kemudian ditutup dengan perumusan rekomendasi dan penandatanganan berita acara serta komitmen bersama yang melibatkan Pemerintah Distrik, perwakilan marga dan unsur masyarakat adat Fkour.
Momentum tersebut menjadi langkah konsolidasi bagi masyarakat adat Sub Suku Fkour untuk memperkuat kelembagaan dari tingkat marga hingga komunitas sekaligus menyampaikan kebutuhan mereka kepada pemerintah.
Kini, tantangan berikutnya berada pada tahap tindak lanjut. Masyarakat adat Fkour telah menyampaikan rekomendasi pemerintah diharapkan memberikan kepastian mengenai langkah berikutnya, terutama terkait dokumentasi wilayah adat, dukungan pembiayaan musyawarah adat dan percepatan regulasi pengakuan serta perlindungan wilayah adat Papua Barat Daya.(GK)