Aznil Tan: Jangan Berhenti pada Perampasan Aset, Pati Harus Menuntut Pembatasan Kekuasaan

Aznil Tan: Jangan Berhenti pada Perampasan Aset, Pati Harus Menuntut Pembatasan Kekuasaan

Sorong Melanesia post Perjuangan masyarakat Pati di Jakarta untuk mendorong pemberantasan korupsi dan pembentukan regulasi perampasan aset dinilai tidak boleh berhenti hanya setelah DPR RI memberikan komitmen politik untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Aktivis 98 Aznil Tan melalui surat terbukanya kepada masyarakat Pati pada 27 Agustus 2026 menegaskan bahwa komitmen DPR RI merupakan langkah penting, tetapi bukan akhir dari perjuangan. 

Menurutnya, masyarakat tidak boleh berhenti pada tuntutan perampasan aset maupun hukuman berat bagi koruptor.

Jangan merasa perjuangan sudah selesai. RUU Perampasan Aset memang penting. Hukuman berat terhadap koruptor juga penting. Tetapi keduanya adalah instrumen untuk menghadapi korupsi setelah penyimpangan terjadi,” tegas Aznil.

Aznil menilai persoalan korupsi tidak cukup diselesaikan dengan mengejar pelaku setelah uang negara raib. Menurut dia, negara harus membangun sistem yang mampu menghentikan penyalahgunaan kekuasaan sebelum kerugian terhadap rakyat terjadi.

“Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana mencegah kekuasaan menyalahgunakan kewenangannya sejak awal?” katanya.

Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada siapa yang mengambil uang negara, berapa besar aset yang dapat dirampas, atau seberapa berat hukuman yang dijatuhkan. Persoalan utamanya adalah bagaimana kekuasaan negara dikendalikan agar tidak memiliki ruang yang terlalu besar untuk disalahgunakan.

Jangan hanya menghukum koruptor setelah uang negara hilang. Cegah kekuasaan menyalahgunakan kewenangan sejak awal,” tegasnya.

Karena itu, Aznil mengusulkan agar gerakan masyarakat Pati menambahkan satu tuntutan yang lebih mendasar, yakni memperluas pencegahan dan pengawasan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan kepentingan publik.

Menurutnya, perjuangan masyarakat tidak seharusnya berhenti pada lahirnya satu undang-undang. Jika rakyat benar-benar ingin mendorong perubahan, maka tuntutannya harus diarahkan pada pembentukan sistem pengawasan kekuasaan yang kuat, transparan, dan dapat diuji oleh publik.

Hukum tidak boleh hanya hadir ketika uang negara sudah hilang. Hukum juga harus mampu bekerja sebelum kerugian terjadi,” ujar Aznil.

Ia menyebut pencegahan tersebut harus mencakup pengawasan penggunaan anggaran, pencegahan konflik kepentingan, pembatasan penyalahgunaan kewenangan, transparansi kebijakan publik, serta pembukaan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengawasi dan mengoreksi keputusan pemerintah.

Dengan demikian, kata dia, rakyat tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang menunggu ketika kasus korupsi sudah terjadi, melainkan menjadi bagian penting dalam mengawasi proses pengambilan keputusan dan penggunaan sumber daya negara sejak awal.

Aznil melihat persoalan Indonesia jauh lebih besar daripada sekadar mencari dan menghukum orang yang mencuri uang negara.

Persoalan Indonesia bukan hanya siapa yang mencuri uang negara. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana kekuasaan dapat menggunakan uang dan sumber daya negara, membuat kebijakan, serta menjalankan program publik tanpa pengawasan rakyat yang memadai,” katanya.

Menurut dia, ketika mekanisme pengawasan lemah, potensi penyalahgunaan kekuasaan dapat muncul dalam berbagai bentuk. Tidak selalu berupa korupsi dalam pengertian konvensional, tetapi juga dapat berbentuk pemborosan anggaran, kebijakan yang tidak tepat sasaran, konflik kepentingan, praktik percaloan, pungutan liar, hingga keputusan pembangunan yang merugikan masyarakat.

Ia menyoroti berbagai program publik dan pembangunan yang menurutnya perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat dari masyarakat.

Praktik mark-up dalam pembangunan infrastruktur, berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG dan KDMP, serta program-program publik lainnya menunjukkan pentingnya memperkuat mekanisme pencegahan dan pengawasan agar anggaran negara tidak digunakan secara boros, tidak tepat sasaran, atau disalahgunakan hingga akhirnya merugikan rakyat,” ujarnya.

Aznil menekankan bahwa kritik tersebut harus dibaca sebagai dorongan untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, bukan sebagai vonis bahwa setiap program atau proyek pemerintah pasti mengandung korupsi.

Menurut Aznil, persoalan penyalahgunaan kekuasaan juga tidak berhenti pada uang negara. Tanah, ruang hidup masyarakat, sumber daya alam, serta kebijakan pembangunan juga harus berada dalam ruang pengawasan publik.

Ia menyinggung persoalan penguasaan dan pemanfaatan ruang, pengambilalihan tanah masyarakat, pengembangan kawasan seperti PIK dan kawasan real estate, perkebunan, pertambangan, serta berbagai proyek pembangunan lainnya.

Persoalan yang sama juga dapat muncul dalam kebijakan penguasaan dan pemanfaatan ruang serta sumber daya. Mulai dari perampasan atau pengambilalihan tanah rakyat, 

pengembangan kawasan seperti PIK dan kawasan real estate, pengelolaan perkebunan, pertambangan, hingga berbagai proyek pembangunan lainnya yang berpotensi melibatkan konflik kepentingan, kolusi, atau penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Bagi Aznil, pengawasan tidak boleh baru dilakukan setelah masyarakat kehilangan tanah, lingkungan rusak, atau konflik terjadi. Transparansi mengenai perizinan, kepemilikan, proses pengambilan keputusan, dampak sosial, serta penggunaan sumber daya publik harus dapat diketahui dan diuji masyarakat sejak awal.

Aznil juga menyoroti bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sering kali dianggap kecil tetapi justru dirasakan langsung masyarakat.

Ia menyebut pungutan liar, percaloan, suap, dan transaksi informal dalam pelayanan publik sebagai bentuk persoalan yang tidak boleh dianggap sepele.

Praktik pungutan liar, percaloan, suap, dan transaksi informal dalam pengurusan layanan seperti SIM, STNK, sertifikat tanah, 

perizinan usaha, administrasi kependudukan, hingga berbagai layanan pemerintah lainnya menunjukkan bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak selalu berbentuk pencurian uang negara dalam jumlah besar,” ujar Aznil. Melalui pesan WhatsApp kepada Media ini kamis (27/8/2026)

Menurutnya, praktik semacam itu dapat menjadi masalah serius apabila terjadi berulang dan dianggap sebagai sesuatu yang normal.

Kadang ia hadir dalam bentuk kecil, berulang, dan dialami langsung oleh rakyat setiap hari,” katanya.

Karena itu, pemberantasan korupsi harus menyentuh akar persoalan, termasuk memperbaiki sistem pelayanan publik agar masyarakat tidak dipaksa bergantung pada perantara, pembayaran informal, atau kedekatan dengan pejabat dan aparat tertentu.

Aznil menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus mengalami perubahan pendekatan. Negara tidak boleh hanya sibuk mencari pelaku setelah kerugian terjadi, tetapi harus membangun sistem yang membuat penyalahgunaan kewenangan semakin sulit dilakukan.

Yang harus diperangi bukan hanya korupsi setelah uang negara dicuri, tetapi seluruh ruang penyalahgunaan kekuasaan yang memungkinkan uang rakyat, tanah rakyat, sumber daya alam, kebijakan publik, dan pelayanan negara dipermainkan untuk kepentingan segelintir orang,” tegasnya.

Ia mengatakan, tuntutan pemberantasan korupsi harus diperluas dari sekadar menghukum pelaku menjadi membangun sistem pencegahan yang kuat.

Dengan kata lain, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap atau berapa besar aset yang dirampas. Keberhasilan juga harus diukur dari seberapa kuat sistem negara mencegah penyalahgunaan kekuasaan sebelum rakyat menjadi korban.

Aznil kemudian menyerukan agar perjuangan masyarakat Pati membawa tuntutan yang lebih tajam kepada pemerintah dan DPR RI.

Jangan berhenti pada: ‘Rampas aset koruptor!’ dan ‘Hukum mati koruptor!’ Tetapi harus dilanjutkan menjadi: ‘Batasi kekuasaan yang dapat menyalahgunakan uang rakyat!’”

Ia juga meminta agar pengawasan rakyat terhadap penggunaan anggaran negara diperkuat dan setiap kebijakan publik wajib dibuka kepada masyarakat.

“Perkuat pengawasan rakyat terhadap penggunaan anggaran negara. Setiap kebijakan publik harus transparan, terukur, dapat diuji, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Menurutnya, demokrasi tidak cukup hanya memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin dalam pemilu. Demokrasi juga harus memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengawasi bagaimana kekuasaan dijalankan setelah pemimpin terpilih.

Aznil menilai perjuangan masyarakat Pati memiliki peluang untuk berkembang menjadi agenda yang lebih besar apabila tidak berhenti pada satu tuntutan legislasi.

Jika masyarakat Pati mampu membawa tuntutan ini, maka perjuangan Pati tidak lagi sekadar memperjuangkan satu undang-undang,” ujarnya.

Menurut dia, Pati dapat membawa pertanyaan mendasar kepada pemerintah dan DPR RI: bagaimana negara memastikan kekuasaan tidak berubah menjadi alat yang dapat merugikan rakyat.

Pati sedang membawa pertanyaan yang jauh lebih besar kepada Republik: bukan hanya bagaimana menghukum orang yang menyalahgunakan kekuasaan, tetapi bagaimana membangun negara yang mampu mencegah kekuasaan menyalahgunakan rakyat dan uang rakyat,” tegas Aznil.

Ia menegaskan bahwa komitmen politik terhadap RUU Perampasan Aset harus dikawal masyarakat sampai benar-benar diwujudkan. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga harus memastikan bahwa pembenahan sistem pencegahan dan pengawasan kekuasaan tidak dilupakan.

Jangan berhenti, Pati. Perjuangan belum selesai ketika undang-undang disahkan. Perjuangan baru benar-benar berhasil ketika cara negara menggunakan kekuasaan berubah,” pungkasnya.