Dinas LH Papua Barat Daya Minta Uji Amdal PT PAM Ditahan Sementara, Usul Duduk Bersama

Dinas LH Papua Barat Daya Minta Uji Amdal PT PAM Ditahan Sementara, Usul Duduk Bersama

Sorong, Melanesiapost — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Papua Barat Daya meminta proses Uji Kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Papua Agri Mandiri (PAM) di Kabupaten Sorong ditahan (hold) sementara waktu. Langkah ini diambil untuk memperjelas status hukum lahan serta menyikapi keluhan dari pengembang sebelumnya.

Kepala DLH Provinsi Papua Barat Daya sekaligus Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi, Julian Kelly Kambu, ST., M.Si., menegaskan bahwa penghentian sementara ini bertujuan untuk mengklarifikasi sejumlah teknis administratif bersama Pemerintah Kabupaten Sorong.

Dari aspek penataan ruang, Kelly menjelaskan bahwa prosedur awal Amdal telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) atau Peta Cermatan Kawasan yang diterbitkan kementerian terkait dan Pemkab Sorong.

Namun, di tengah proses yang sedang berjalan oleh Tim Uji Kelayakan Kabupaten Sorong, muncul pengaduan dari dua perusahaan yang pernah beroperasi di lokasi yang sama, yaitu PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo.

"Kami di provinsi, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, memiliki fungsi pengawasan, pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi. Kami ingin meminta klarifikasi dari Bagian Hukum Pemkab Sorong dan OPD teknis terkait status hukum lokasi tersebut setelah adanya pencabutan izin terdahulu," ujar Kelly.

DLH PBD berencana mengundang OPD teknis Kabupaten Sorong—termasuk Dinas PTSP, Bagian Hukum, Dinas PUPR, dan Dinas Perkebunan/Pertanian—untuk membedah seluruh aspek hukum dan teknis.

"Kita akan duduk bersama untuk melihat apakah proses Amdal PT PAM bisa dilanjutkan, ataukah perlu solusi bersama dengan dua perusahaan sebelumnya. Jika kelak ada pihak yang masih merasa keberatan terhadap keputusan hukum yang diambil, jalur PTUN selalu terbuka," tambahnya.

Mengenai dinamika sosial, Kelly memaparkan bahwa berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan UU Nomor 32 Tahun 2009, penyampaian Saran, Pendapat, dan Tanggapan (SPT) masyarakat terbagi menjadi dua kelompok: masyarakat terdampak langsung dan masyarakat tidak terdampak langsung (termasuk LSM peduli lingkungan).

Berdasarkan dokumen Berita Acara resmi serta surat dari Kepala Distrik Segun dan Distrik Seget, mayoritas warga yang terdampak langsung menyatakan dukungan dan meminta proses Amdal dipercepat.

"Warga di tapak lokasi merasakan manfaat langsung, seperti pembukaan akses jalan, rencana pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga program CSR yang sudah berjalan sekitar satu tahun. Pelepasan hak ulayat juga sebagian besar telah dilaksanakan," jelas Kelly.

Meski demikian, masukan dari kelompok peduli lingkungan tetap menjadi catatan penting untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang dievaluasi setiap enam bulan.

Kelly mengimbau seluruh pihak, baik investor, LSM lingkungan, maupun masyarakat, untuk tetap mengedepankan dialog konstruktif dan mematuhi koridor hukum.

"Selama ruang komunikasi dan konsultasi publik masih terbuka, mari sampaikan aspirasi secara prosedural. Penilaian Amdal ini menguji 10 kriteria kelayakan lingkungan—mulai dari kesesuaian tata ruang hingga batas ekologi dan sosial," tegasnya.

Seluruh hasil koordinasi dan klarifikasi teknis dengan Pemkab Sorong ini rencananya akan dilaporkan langsung oleh Julian Kelly Kambu kepada Menteri Lingkungan Hidup pada 24 Agustus mendatang, mengingat Menteri LH memegang posisi sebagai Ketua Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Tingkat Nasional.(Red)