DLH Papua Barat Daya Tinjau TPA Kota Sorong, Dorong Penerapan TPA Regional

DLH Papua Barat Daya Tinjau TPA Kota Sorong, Dorong Penerapan TPA Regional

SORONG, Melanesiapost – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Papua Barat Daya menyoroti kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kota Sorong yang mulai overkapasitas akibat tingginya volume sampah dan buruknya kesadaran warga dalam memilah sampah dari rumah.

Kunjungan lapangan yang dipimpin langsung oleh Kepala DLH Provinsi Papua Barat Daya, Jualin Kelly Kambu, ST., M.Si, menemukan tumpukan sampah melimpah yang didominasi oleh limbah organik serta plastik sekali pakai. Menurutnya, kondisi TPA saat ini mencerminkan perilaku masyarakat kota yang belum maksimal mengelola sampah dari hulu.


Berikut adalah poin-poin utama dan langkah strategis yang disampaikan DLH Papua Barat Daya:

1. Larangan Sampah Organik dan Penguatan Hulu

 Sesuai Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup per 1 Agustus, sampah organik dilarang masuk ke TPA dan wajib diselesaikan di tingkat hulu (rumah tangga, hotel, restoran, dan supermarket).

 TPA ke depan hanya ditujukan untuk sampah residu yang tidak dapat didaur ulang oleh teknologi yang ada.

 DLH mendorong penggunaan teknologi pengurai seperti maggot (Black Soldier Fly) untuk mengolah sisa makanan menjadi pakan ternak dan pupuk berkadar NPK tinggi.

2. Ancaman Lingkungan dan Bahwa Kebakaran TPA

 Mikroplastik, Sampah plastik yang terbawa ke laut berpotensi merusak terumbu karang di kawasan konservasi Raja Ampat serta mencemari rantai makanan melalui ikan yang dikonsumsi masyarakat.

 Gas Metan & Gas Rumah Kaca, Penumpukan sampah menghasilkan gas metan tinggi yang mempercepat pemanasan global dan penipisan lapisan ozon.

Risiko Kebakaran, Gas metan di dalam TPA sangat mudah terbakar dan memicu uap beracun yang dapat mencemari udara Kota Sorong. Warga, pemilah sampah, dan sopir truk imbau keras untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan di area TPA.

3. Rencana Strategis Regional & Rapat Koordinasi

DLH Provinsi Papua Barat Daya merencanakan pembangunan TPA Regional untuk melayani wilayah kabupaten dan kota.


 Dalam waktu dekat, provinsi akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota (Sorong, Raja Ampat, Sorong Selatan, Maybrat, dan Tambrauw) untuk mengevaluasi kebijakan pembatasan plastik sekali pakai, kesiapan TPA daerah, dan strategi pengurangan sampah hulu-hilir.

 Mendorong skema ekonomi sirkular bagi para pemilah sampah agar pengelolaan limbah plastik dan botol mineral memberikan nilai tambah ekonomi yang terintegrasi.(Red)