Dua Wilayah Adat Marga Sewia dan Hae Aranggapo Serahkan Dokumen Pengusulan kepada Panitia MHA Tambrauw
TAMBRAUW — Setelah melalui proses panjang sejak 2023, masyarakat adat Marga Sewia dan Marga Hae Aranggapo dari Suku Miyah, Kabupaten Tambrauw, akhirnya menyerahkan dokumen pengusulan wilayah adat kepada Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Tambrauw.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di Aula Kantor BAPPEDA Kabupaten Tambrauw. Dokumen pengusulan diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Tambrauw dan selanjutnya akan diproses oleh Panitia MHA sesuai tahapan yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Panitia MHA Kabupaten Tambrauw, masyarakat adat dari kedua marga, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam Panitia MHA, Ekonusa, serta Perkumpulan AKAWUON Tambrauw sebagai lembaga pendamping masyarakat adat.
Penyerahan dokumen ini menjadi salah satu tahapan penting dalam perjuangan masyarakat adat Marga Sewia dan Marga Hae Aranggapo untuk memperoleh pengakuan terhadap wilayah adat mereka.
Bupati Apresiasi Inisiatif Masyarakat Adat
Dalam sambutannya, Bupati Tambrauw menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat adat dari kedua marga yang dinilai memiliki inisiatif serta semangat luar biasa dalam mendorong proses pengusulan wilayah adat.
Menurutnya, masyarakat telah menunjukkan komitmen yang kuat meskipun selama proses tersebut belum mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah.
Bupati menegaskan bahwa dokumen yang telah diserahkan akan diterima dan selanjutnya diserahkan kepada Panitia Masyarakat Hukum Adat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Proses tersebut diharapkan dapat berjalan hingga seluruh tahapan selesai dan pada akhirnya masyarakat adat memperoleh Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta wilayah adatnya.
AKAWUON Dorong Komitmen Anggaran Pemerintah
Direktur Perkumpulan AKAWUON Tambrauw, Steven Soter Hae, mengatakan proses pengakuan wilayah adat harus menjadi bagian nyata dari pelaksanaan visi dan misi pemerintah daerah.
Menurut Steven, visi dan misi pemerintah tidak cukup hanya dituangkan dalam dokumen perencanaan, tetapi harus diwujudkan melalui program dan kegiatan nyata di lapangan.
Ia mencontohkan proses yang telah dilakukan masyarakat bersama lembaga pendamping dan organisasi masyarakat sipil, mulai dari musyawarah masyarakat adat, pendampingan proses musyawarah, pemetaan wilayah hingga pengawalan dokumen untuk didaftarkan kepada Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Tambrauw.
“Teman-teman NGO sudah cukup lama membantu masyarakat, mulai dari melakukan musyawarah, mendampingi musyawarah masyarakat adat, sampai proses pemetaan dan mengawal agar dokumen tersebut dapat didaftarkan kepada Panitia Masyarakat Hukum Adat yang telah terbentuk di Kabupaten Tambrauw berdasarkan amanat Perda Nomor 16 Tahun 2018,” ujar Steven.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian lebih serius, terutama dalam hal dukungan anggaran.
Menurutnya, pengakuan wilayah adat bukan hanya berkaitan dengan kegiatan musyawarah dan pemetaan, tetapi juga menyangkut upaya mencegah berbagai konflik agraria dan konflik ruang yang dapat terjadi di kemudian hari.
“Kita bisa melihat hari ini terjadi konflik ruang, konflik tanah dan konflik lahan, termasuk potensi konflik yang berkaitan dengan pertambangan. Banyak lahan yang belum diselesaikan karena belum ada kejelasan mengenai status batas dan status kepemilikan,” katanya.
Karena itu, Steven menilai penyelesaian wilayah adat harus menjadi salah satu perhatian utama pemerintah daerah.
Ia mengajak pemerintah, masyarakat adat, lembaga pendamping dan seluruh pihak terkait untuk berkolaborasi menyelesaikan wilayah-wilayah adat yang sampai saat ini belum melakukan musyawarah maupun pemetaan.
Menurutnya, proses tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menempatkan masyarakat adat sebagai salah satu fondasi penting dalam pembangunan daerah.
Soroti Konflik Internal dan Tumpang Tindih Kebijakan
Selain persoalan dukungan anggaran, Steven juga menyoroti masih adanya persoalan internal masyarakat adat dalam proses pengusulan wilayah.
Ia menyebut, dari tiga marga yang sebelumnya didorong dalam proses pengusulan, masih terdapat satu marga yang prosesnya belum terselesaikan.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme internal masyarakat adat dan musyawarah yang baik.
“Harapan kita proses itu bisa diselesaikan secara internal di dalam masyarakat. Masyarakat perlu duduk bersama, mengatur wilayah adatnya dan menata kelembagaan adat sehingga tidak lagi terjadi dualisme atau perbedaan pemahaman di masyarakat,” ujarnya.
Steven juga menyoroti adanya tumpang tindih antara hak masyarakat adat dengan kebijakan sektoral pemerintah di sejumlah wilayah.
Menurutnya, terdapat wilayah yang memiliki hak masyarakat adat, tetapi pada saat yang sama bersinggungan dengan skema perhutanan sosial maupun kawasan konservasi.
“Ini bukan hanya soal status penetapannya, tetapi ada konflik kebijakan. Ketika suatu wilayah ditetapkan menjadi kawasan tertentu, ada aturan yang membatasi aktivitas maupun pemukiman di dalam wilayah tersebut,” jelasnya.
Karena itu, menurut Steven, persoalan tersebut membutuhkan penyelesaian secara bersama-sama agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat adat.
Ia menekankan pentingnya masyarakat adat memperkuat kelembagaan dan menyelesaikan berbagai persoalan internal sebelum berhadapan dengan kebijakan negara.
“Persoalan kita hari ini bukan hanya kita dengan kita, tetapi kita berhadapan dengan negara. Karena itu, penting bagi masyarakat adat untuk memiliki kesepakatan internal dan kelembagaan adat yang kuat,” tegasnya.
Masyarakat Minta Dukungan Anggaran hingga Terbit SK
Sementara itu, perwakilan masyarakat adat dari dua marga, Markus Sewia, menyampaikan terima kasih kepada Perkumpulan AKAWUON Tambrauw yang selama ini konsisten mendampingi masyarakat adat di Distrik Miyah Selatan.
Menurut Markus, pendampingan tersebut telah dilakukan sejak 2023 hingga 2026, termasuk dalam proses musyawarah, pemetaan, penyusunan dokumen hingga penyerahan dokumen pengusulan wilayah adat kepada Panitia MHA Kabupaten Tambrauw.
“Kami berterima kasih kepada AKAWUON yang selalu mendampingi masyarakat adat di Distrik Miyah Selatan sejak 2023 hingga hari ini, sampai pada penyerahan dokumen kepada Panitia MHA,” ungkap Markus.
Ia mengatakan, selama proses tersebut masyarakat adat telah mengeluarkan biaya secara swadaya untuk mendukung berbagai tahapan pengusulan wilayah adat.
Karena proses masih harus dilanjutkan melalui beberapa tahapan, Markus berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan berupa anggaran sehingga masyarakat dapat menyelesaikan proses hingga memperoleh SK dari Bupati Tambrauw.
“Kami sangat mengharapkan bantuan dana dari pemerintah daerah untuk membackup beberapa tahapan yang masih harus dilakukan sampai mendapatkan SK. Kami masyarakat adat sudah merasa tidak mampu lagi karena pengeluaran selama proses dari 2023 sampai 2026 ditanggung secara swadaya oleh masyarakat marga,” katanya.
Penyerahan dokumen pengusulan wilayah adat Marga Sewia dan Marga Hae Aranggapo menjadi momentum penting dalam perjalanan masyarakat adat untuk memperoleh kepastian hukum atas wilayah adat mereka.
Masyarakat berharap penyerahan dokumen tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi, tetapi dapat segera ditindaklanjuti melalui proses verifikasi, validasi dan tahapan lainnya hingga diterbitkannya SK Bupati.
Dengan adanya dukungan pemerintah daerah, masyarakat adat berharap proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tambrauw dapat berjalan lebih cepat, transparan dan partisipatif, sekaligus menjadi langkah penting dalam mencegah konflik wilayah dan memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi dalam pembangunan daerah.