Fraksi NasDem Soroti Keterlambatan KUA-PPAS Maybrat

Fraksi NasDem Soroti Keterlambatan KUA-PPAS Maybrat

MAYBRAT, Melanesiapost - Fraksi NasDem DPRK Kabupaten Maybrat menyoroti keterlambatan Pemerintah Daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyerahkan dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas bersama DPRK.

Ketua Fraksi NasDem DPRK Maybrat, Andarias Duwith, Amd., mengatakan DPRK telah menyampaikan permintaan dokumen tersebut sebanyak tiga kali. Surat terakhir dilayangkan pada 18 September 2026, sementara waktu pembahasan semakin terbatas.

Kami sudah menyurati pemerintah daerah sampai tiga kali untuk meminta dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Surat terakhir tanggal 18 September 2026. 

Hari ini sudah tanggal 19 September, sehingga waktu kita semakin terbatas. Karena itu, kami berharap pemerintah daerah melalui TAPD segera menyerahkan dokumen tersebut agar dapat dibahas oleh DPRK,” kata Andarias.

Menurutnya, KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi menjadi bahan penting bagi DPRK untuk melihat arah kebijakan, program prioritas, serta perubahan struktur anggaran sebelum pembahasan Perubahan APBD dilakukan.

Dokumen KUA dan PPAS menjadi dasar DPRK untuk melakukan pembahasan. Kami perlu melihat secara jelas apa yang menjadi program prioritas, bagaimana perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta bagaimana besaran anggaran dialokasikan,” ujarnya.(19/9/2026).

Andarias menilai waktu yang tersedia semakin sempit sehingga keterlambatan penyerahan dokumen jangan sampai berpengaruh terhadap kualitas pembahasan.

Waktu kita sudah sangat terbatas. Hari Sabtu dan Minggu tetap masuk dalam rentang waktu yang tersedia. Jangan sampai karena dokumen terlambat disampaikan, DPRK akhirnya harus melakukan pembahasan secara terburu-buru, tegasnya.

Ia menambahkan, DPRK harus diberikan ruang yang cukup untuk menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. Karena itu, dokumen yang menjadi dasar pembahasan harus tersedia sehingga fungsi tersebut dapat dijalankan dengan baik,” jelas Andarias.

Ia juga merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai salah satu dasar dalam proses pengelolaan dan pembahasan keuangan daerah.

PP Nomor 12 Tahun 2019 juga mengatur pengelolaan keuangan daerah. Kami ingin seluruh proses ini berjalan sesuai ketentuan. 

Pemerintah daerah menyampaikan dokumen secara lengkap, kemudian DPRK bersama TAPD membahasnya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dalam surat ketiga DPRK tertanggal 18 September 2026, pemerintah daerah diminta menyerahkan KUA Perubahan APBD 2026, PPAS Perubahan APBD 2026, Laporan Realisasi Semester I APBD 2026, prognosis realisasi APBD sampai akhir tahun, data perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, rincian SiLPA Tahun Anggaran 2025, serta dokumen pendukung lainnya.

Dokumen tersebut diminta disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy sebagai bahan pembahasan Badan Anggaran DPRK bersama TAPD.

Surat DPRK menetapkan batas waktu penyampaian seluruh dokumen tersebut paling lambat 21 September 2026. Jika sampai batas waktu tersebut dokumen belum disampaikan secara lengkap, pimpinan DPRK menyatakan akan menempuh langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Andarias menegaskan, keterlambatan dokumen tidak boleh berujung pada pembahasan anggaran yang hanya mengejar batas waktu. Menurutnya, DPRK harus memiliki kesempatan yang cukup untuk memeriksa setiap program, kegiatan dan pagu anggaran secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Jangan sampai karena waktunya semakin sempit, kemudian pembahasan dilakukan sekadar mengejar selesai. Kami ingin mengetahui secara jelas program apa yang masuk dalam perubahan APBD, berapa anggarannya dan apa alasan program tersebut menjadi prioritas,” tegasnya.

Ia juga meminta agar pembahasan tidak dilakukan secara tertutup atau hanya menyajikan angka secara umum menurut Andarias, keterbukaan dalam pembahasan diperlukan agar anggota DPRK dapat melihat distribusi program dan anggaran pada masing-masing wilayah serta memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi bagian utama dalam perubahan APBD.

Kami tidak ingin hanya melihat angka secara global. Harus ada penjelasan yang rinci mengenai program dan pagu anggaran, termasuk wilayah mana yang mendapatkan alokasi. Dengan begitu, DPRK bisa menjalankan fungsi pengawasan dan masyarakat juga dapat mengetahui arah penggunaan anggaran daerah,” ujarnya.

Andarias berharap proses tersebut segera ditindaklanjuti sehingga pembahasan Perubahan APBD 2026 dapat berjalan secara terbuka, rinci dan tidak dilakukan secara terburu-buru.

Andarias menegaskan Fraksi NasDem akan terus memperhatikan proses pembahasan Perubahan APBD 2026 agar berjalan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

 Ia berharap eksekutif dan legislatif dapat segera duduk bersama setelah seluruh dokumen tersedia, sehingga keterlambatan administrasi tidak mengganggu pembahasan substansi anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat Maybrat.

Kami berharap dokumen segera disampaikan secara lengkap. DPRK siap membahasnya bersama TAPD. Yang penting prosesnya terbuka, rinci dan sesuai aturan, karena yang sedang dibahas adalah anggaran yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Maybrat,” pungkas Andarias.(GK)