GMNI Kabupaten Sorong Tanggapi dan Bantah Pernyataan Kepala Suku Besar Moi Sorong Raya Terkait Seleksi Sekretaris Daerah

GMNI Kabupaten Sorong Tanggapi dan Bantah Pernyataan Kepala Suku Besar Moi Sorong Raya Terkait Seleksi Sekretaris Daerah

Sorong – Tokoh intelektual muda Moi sekaligus Ketua DPC GMNI Kabupaten Sorong, Yeheskel Kalasuat, menanggapi pernyataan Kepala Suku Besar Moi Sorong Raya yang menyebut proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong tidak murni, tidak sah, dan bertentangan dengan Otonomi Khusus Papua. Kamis, 6/8/2026.

Menurut Yeheskel, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menyimpulkan bahwa proses seleksi Sekretaris Daerah tidak sah. Ia juga menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Yeheskel menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, jabatan Sekretaris Daerah merupakan bagian dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang pengisiannya dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka, kompetitif, dan berbasis sistem merit. Karena itu, seluruh tahapan seleksi wajib mengacu pada ketentuan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) serta prinsip profesionalitas dalam pengisian jabatan pemerintahan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pandangan yang menyatakan jabatan Sekretaris Daerah harus ditentukan semata-mata berdasarkan asal suku atau pertimbangan adat tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan proses seleksi yang telah ditempuh sesuai mekanisme yang diatur oleh negara.

Menurutnya, Otonomi Khusus Papua bertujuan memperkuat penghormatan terhadap hak-hak Orang Asli Papua dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan meniadakan sistem merit dalam tata kelola birokrasi.

Yeheskel juga menyampaikan bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural Orang Asli Papua memiliki peran penting dalam memastikan nilai-nilai adat, agama, dan keberpihakan terhadap Orang Asli Papua tetap dihormati. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai dasar untuk membatalkan proses administrasi kepegawaian yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Oleh karena itu, tudingan bahwa seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong cacat hukum dan bertentangan dengan Otonomi Khusus Papua perlu diluruskan. Proses seleksi yang sah adalah proses yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, objektif, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum," tegas Yeheskel Kalasuat.

Di akhir pernyataannya, Yeheskel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum dan mekanisme pemerintahan yang berlaku. Ia juga mengimbau agar setiap perbedaan pandangan disampaikan melalui dialog yang konstruktif, bertanggung jawab, dan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum, demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Sorong. (Y)