PT Matahari Putra Prima dan Disnaker Kota Sorong Diharapkan Bersikap Netral dan Objektif dalam Proses Seleksi

PT Matahari Putra Prima dan Disnaker Kota Sorong Diharapkan Bersikap Netral dan Objektif dalam Proses Seleksi

Sorong, Melanesiapost – Mantan Ketua Karang Taruna Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Benyamin Boas Warikar, S.H., menyoroti proses rekrutmen yang dilaksanakan oleh PT Matahari Putra Prima Tbk bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Sorong. Menurutnya, panitia seleksi dinilai tidak konsisten dalam menyampaikan informasi mengenai persyaratan penerimaan tenaga kerja.

Benyamin menilai ketidakkonsistenan informasi tersebut dapat menimbulkan kesan tidak netral dan berpotensi memengaruhi jalannya proses rekrutmen yang dilaksanakan di Kantor Disnaker Kota Sorong pada 4–5 Agustus 2026.


Menurut informasi yang diterimanya dari para pelamar di lapangan, banyak pencari kerja, khususnya Orang Asli Papua (OAP), mengalami disinformasi terkait persyaratan administrasi. Kondisi tersebut membuat sebagian pelamar kebingungan dalam mempersiapkan maupun memperbarui dokumen persyaratan dalam waktu yang sangat terbatas.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat peserta dipanggil untuk mengikuti wawancara, panitia seleksi terlebih dahulu melakukan verifikasi dokumen. Dalam proses tersebut, beberapa pelamar dipersoalkan mengenai bidang pekerjaan yang dipilih dalam surat lamaran karena dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Padahal, menurut Benyamin, para pelamar telah mengacu pada informasi resmi yang sebelumnya diumumkan oleh PT Matahari Putra Prima Tbk dan Disnaker Kota Sorong.

"Seharusnya panitia tidak langsung menyimpulkan bahwa pilihan bidang pelamar tidak dibutuhkan, karena pernyataan seperti itu dapat berdampak pada psikologis peserta yang telah mempersiapkan diri mengikuti proses seleksi," ujarnya.

Benyamin menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan hak para pencari kerja, khususnya mayoritas pelamar yang merupakan Orang Asli Papua. Menurutnya, proses rekrutmen seharusnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta ketentuan mengenai Otonomi Khusus Papua.

Ia berpendapat bahwa praktik seleksi yang dinilai tidak transparan dapat mempersempit kesempatan kerja bagi Orang Asli Papua, sehingga peluang tersebut lebih banyak dimanfaatkan oleh pelamar dari luar daerah.

Karena itu, Benyamin meminta PT Matahari Putra Prima Tbk dan Pemerintah Kota Sorong agar seluruh proses rekrutmen dilaksanakan berdasarkan asas keterbukaan, transparansi, kejujuran, keadilan, serta tanpa diskriminasi.

Selain itu, ia mengingatkan agar perusahaan menjalankan proses penerimaan tenaga kerja secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, perusahaan juga perlu memberikan prioritas kepada tenaga kerja Orang Asli Papua sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kebijakan Otonomi Khusus Papua.

Benyamin juga meminta agar perusahaan memberikan perhatian kepada masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir Pantai Tembok Berlin. Menurutnya, masyarakat di wilayah tersebut merupakan kelompok yang terdampak langsung akibat reklamasi pantai yang kini dimanfaatkan oleh berbagai perusahaan besar.

"Dampaknya tidak hanya hilangnya mata pencaharian masyarakat, tetapi juga muncul persoalan banjir, kerusakan drainase, dan kerusakan lingkungan di sekitar kawasan tersebut," katanya.

Di akhir pernyataannya, Benyamin menegaskan bahwa apabila aspirasi masyarakat tidak dipertimbangkan secara serius, pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah penyampaian aspirasi sesuai ketentuan yang berlaku.(Y.S)