Materi Hukum adat kekeluargaan dan Hak Tanah di Bawahkan Dalam Musyawarah Sidang Adat Saifi-Yaben Oleh Yoseph Bles.,SH. MH
SAIFI, SORONG SELATAN — Yoseph Bles, S.H., M.H., memberikan materi tentang hukum adat kekeluargaan, struktur persekutuan hukum, serta hak atas tanah dalam kegiatan Musyawarah Sidang Adat Saifi-Yaben Ke-II Tahun 2026 yang berlangsung di Kampung Sisir, Distrik Saifi, Kabupaten Sorong Selatan, Selasa, 15 September 2026.
Dalam pemaparan materi pengantar umum, Yoseph Bles menjelaskan sejumlah langkah hukum yang perlu dilakukan oleh Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Saifi-Yaben untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.
Ia menerangkan bahwa pemahaman terhadap struktur persekutuan hukum penting untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi dasar pengikat anggota dalam suatu kelompok masyarakat adat. Menurutnya, secara teoritis terdapat dua faktor utama yang menjadi dasar ikatan dalam persekutuan hukum, yakni faktor genealogis atau hubungan keturunan dan faktor teritorial atau hubungan berdasarkan wilayah tempat tinggal.
Asal Usul Tehit dan Teminabuan
Dalam materi tersebut, Yoseph Bles juga menguraikan pemaknaan asal-usul Suku Tehit dan Teminabuan berdasarkan penjelasan yang berkembang dalam pengetahuan adat setempat.
Ia menyampaikan bahwa istilah Tehit dikaitkan dengan frasa “Tahi Jid” atau “Tet Tahijd”, yang dalam penjelasannya berkaitan dengan kedatangan leluhur. Ia juga menyebut istilah “fombi” dalam konteks penamaan atau penunjukan tanah.
Sementara itu, nama Teminabuan dijelaskan memiliki keterkaitan dengan bahasa Patipi, yakni “Weer Arabuan”, yang dimaknai sebagai air sungai atau air terjun. Penjelasan tersebut merujuk pada kawasan Air Terjun Kohoin di Sungai Kaibus.
Struktur Keturunan dan Hak Waris
Yoseph Bles turut menjelaskan struktur keturunan dan hak waris dalam masyarakat Tehit. Ia menekankan bahwa hierarki keturunan memiliki kaitan dengan kewenangan dalam urusan adat, termasuk dalam proses pelepasan hak atas tanah.
Dalam contoh yang disampaikannya, ia menyebut beberapa tingkatan dan kedudukan dalam struktur keluarga adat, antara lain:
- Wet Flesa: anak sulung yang disebut memiliki kewenangan utama dalam penandatanganan surat pelepasan tanah.
- Wambrigis: anak kedua yang berkedudukan sebagai saksi.
- Wet Wakya: anak bungsu.
- Wet Naggi Lak: anak dari istri kedua.
- Wet San: anak angkat.
- Wet Kader: disebut dalam pemaparan sebagai bagian dari struktur sosial masa lalu.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman peserta sidang mengenai hubungan kekerabatan, hak waris, dan kewenangan adat dalam pengelolaan tanah.
Dorong Penyelesaian Administrasi Kampung Botaen
Selain hukum adat kekeluargaan, Yoseph Bles juga menyinggung persoalan administrasi Kampung Botaen yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari DPMA Saifi-Yaben dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan mengenai letak geografis dan wilayah adat, persoalan administrasi Kampung Botaen masih dapat diperjuangkan melalui proses hukum dan administrasi pemerintahan.
“Persoalan Kampung Botaen masih bisa diproses oleh Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan untuk mengembalikan administrasi kampung tersebut. Berdasarkan letak geografis dan tanah adat, Kampung Botaen merupakan wilayah Kabupaten Sorong Selatan,” tegas Yoseph, sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Yoseph juga mendorong DPMA Saifi-Yaben, khususnya kepengurusan yang nantinya terpilih dan dilantik, agar bekerja serius memperjuangkan penyelesaian persoalan administrasi Kampung Botaen.
Ia mengingatkan pentingnya percepatan penyelesaian persoalan tabel batas serta pemetaan batas-batas tanah marga di tujuh kampung agar masyarakat adat memperoleh kejelasan mengenai wilayah dan hak-hak mereka.
Panitia Apresiasi Materi Hukum Adat
Ketua Panitia Musyawarah Sidang Adat Saifi-Yaben Ke-II Tahun 2026, Yonadap Smori, menyampaikan apresiasi atas materi yang diberikan Yoseph Bles.
Menurut Yonadap, materi tersebut penting karena masyarakat adat Saifi-Yaben belum sepenuhnya memahami hukum adat secara menyeluruh. Karena itu, pihaknya menyambut baik penjelasan yang diberikan sebagai bagian dari penguatan kelembagaan adat.
“Kami masyarakat adat Saifi-Yaben belum sepenuhnya memahami hukum adat dengan baik. Pada prinsipnya, kami menerima dan mengapresiasi materi yang disampaikan,” ujar Yonadap.
Minta Dukungan untuk Akreditasi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Oyoh Papua
Dalam kesempatan yang sama, Yoseph Bles juga menyampaikan bahwa kehadirannya memberikan materi dalam sidang adat tersebut berkaitan dengan proses akreditasi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Oyoh Papua.
Ia menjelaskan bahwa kampus tersebut saat ini sedang menjalani proses akreditasi. Yoseph berharap masyarakat adat Saifi-Yaben dan Pemerintah Distrik Saifi dapat memberikan dukungan agar proses akreditasi berjalan lancar.
“Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Oyoh Papua saat ini sedang dalam proses akreditasi. Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat adat Saifi-Yaben dan Distrik Saifi agar proses ini dapat berjalan dengan lancar,” tutup Yoseph.