Nobar Film Dokumenter “Pesta Babi” dan Diskusi Publik Peringati Hari Bumi Sedunia di Sorong, Mahasiswa Soroti PSN hingga RUU Masyarakat Adat

Nobar Film Dokumenter “Pesta Babi” dan Diskusi Publik Peringati Hari Bumi Sedunia di Sorong, Mahasiswa Soroti PSN hingga RUU Masyarakat Adat

SORONG, Melanesiapost - Peringatan Hari Bumi Sedunia 22 April 2026 di Kota Sorong berubah menjadi ruang kritik terbuka terhadap praktik perampasan tanah adat, deforestasi besar besaran, hingga proyek strategis nasional yang dinilai mengancam masa depan masyarakat adat Papua. Puluhan mahasiswa Universitas Nani Bili Nusantara (UNBN) Sorong memadati ruang diskusi saat mengikuti pemutaran film dokumenter “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” yang membongkar dugaan praktik kolonialisme modern di Tanah Papua melalui ekspansi proyek pangan, energi, dan investasi skala besar di wilayah adat.

Kegiatan yang berlangsung di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (22/4/2026) itu diselenggarakan oleh Volunteer Greenpeace Indonesia Basis Sorong bersama Gerakan Malamoi, berkolaborasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Keguruan serta Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik dan Pertanian Universitas Nani Bili Nusantara Sorong. 

Forum tersebut tidak hanya menjadi ruang menonton film dokumenter, tetapi juga melahirkan kritik tajam terhadap pemerintah dan korporasi yang dinilai terus mendorong proyek pembangunan tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah ulayat di Papua.

Nonton bareng dan diskusi publik itu dibuka langsung oleh Plt Rektor Universitas Nani Bili Nusantara Sorong, Arnold Fredo Binter, S.Si. Teol., M.Si.

Dalam sambutannya di hadapan mahasiswa, ia mengakui bahwa isu yang dibahas dalam kegiatan tersebut merupakan persoalan yang sangat sensitif. 

Namun, menurutnya, kampus harus tetap menjadi ruang akademik yang terbuka bagi mahasiswa untuk berpikir kritis dan memahami persoalan sosial secara mendalam.

Sejujurnya kegiatan ini mengangkat isu yang sangat sensitif. Tetapi kenapa Universitas Nani Bili Nusantara sepakat menghadirkan kegiatan ini, karena kampus adalah wilayah akademik yang harus menjadi ruang bagi mahasiswa untuk berdialektika, berpikir kritis, dan berdiskusi memahami persoalan yang terjadi di lapangan secara mendalam,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ketika film “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” diangkat sebagai topik diskusi lingkungan, maka masyarakat Papua tidak hanya berbicara soal sumber daya alam semata, melainkan juga menyangkut hak kepemilikan tanah adat dan hak ulayat masyarakat adat.

Orang Papua kalau bicara soal lingkungan bukan hanya bicara sumber daya alam, tetapi bicara hak kepemilikan tanah adat dan hak ulayat. Ini yang membedakan isu lingkungan secara global dengan konteks perjuangan masyarakat adat Papua yang terus bersuara namun sering kali disalahpahami pemerintah,” katanya.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap slogan ‘Papua Bukan Tanah Kosong’ yang selama ini disuarakan oleh aktivis lingkungan dan kelompok masyarakat sipil di Tanah Papua.

Terkadang ketika kita berbicara soal Proyek Strategis Nasional lalu dianggap melawan negara, itu lucu. Sebagai akademisi, ketika kami berbicara soal lingkungan, kami ingin menegaskan bahwa proyek-proyek tersebut harus dijalankan dengan cara yang benar dan tepat,” ujarnya.

Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat adat Papua yang memiliki hak ulayat justru tidak pernah diajak berbicara terkait proyek-proyek besar yang masuk ke wilayah mereka.

Melalui mekanisme FPIC (Free, Prior and Informed Consent) atau persetujuan awal tanpa paksaan, seharusnya pemerintah dan korporasi wajib mematuhi prinsip universal hak asasi manusia tersebut. Tanah yang mereka gunakan itu bukan tanah kosong, melainkan milik masyarakat adat Papua yang harus dihormati keberadaannya,” tegasnya.

Sementara itu, Ronal Timle, selaku koordinator penyelenggara sekaligus Ketua terpilih Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Keguruan, mengatakan bahwa tujuan pemutaran film dokumenter tersebut adalah untuk membuka kesadaran mahasiswa terhadap realitas yang sedang dialami masyarakat adat di Papua Selatan.

Film ini menampilkan kondisi masyarakat adat di Provinsi Papua Selatan yang sedang berhadapan langsung dengan Proyek Strategis Nasional,” kata Ronal.

Ia menjelaskan bahwa atas nama ketahanan pangan dan energi, pemerintah pusat menjalankan proyek pembukaan hutan seluas 2,7 juta hektare di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Mappi.

Film yang disutradarai oleh Dandhy Laksono dan Cypri Dale itu merupakan hasil kolaborasi Jubi, Watchdoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, dan Greenpeace Indonesia.

Film tersebut merekam bagaimana jaringan politikus, investor, militer, hingga gereja berhadapan langsung dengan gerakan sosial masyarakat sipil dan masyarakat adat Papua.

“Film ini menjelaskan praktik kolonialisme yang tidak perlu menunggu menjadi sejarah. Secara singkat, film ini mengangkat kolonialisme modern yang masih terjadi di Indonesia, khususnya di Tanah Papua,” ujarnya.

Ronal menegaskan bahwa mahasiswa harus memahami realitas yang terjadi di sekitar mereka, termasuk berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat di berbagai wilayah Papua.

“Dari film ini kami melihat banyak kejadian di kehidupan masyarakat adat, mulai dari perampasan tanah adat hingga intervensi militerisme yang berambisi menjadi kelompok multifungsi dalam praktik penjajahan berbentuk ekonomi atas nama ketahanan pangan dan energi. Itu menunjukkan wajah kolonialisme di Tanah Papua,” katanya.

Ia berharap generasi muda Papua tidak tinggal diam terhadap persoalan yang sedang terjadi.

Melalui film Pesta Babi, kami berharap mahasiswa dan generasi Papua merefleksikan realitas Tanah Papua dan menjadi garda terdepan untuk menyuarakan persoalan masyarakat adat,” ujarnya.

Kita harus mengambil sikap dan mendukung penuh perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan, khususnya suku Awyu, Muyu, Yei, dan Marind dalam mempertahankan tanah leluhur mereka dari ekspansi Proyek Sengsara Nasional seperti food estate dan bioenergi,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kelvin M Sorry, salah satu mahasiswa yang untuk pertama kalinya menonton film tersebut, mengaku sangat terpukul setelah melihat isi dokumenter itu.

Film ini memperlihatkan kejahatan lingkungan atau deforestasi hutan terbesar di dunia yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dan korporasi. Itu memicu kesedihan dan emosi yang mendalam,” katanya.

Menurut Kelvin, hutan bagi masyarakat adat Papua memiliki makna yang sangat sakral.

“Bumi ini diciptakan oleh Allah dan diwariskan kepada kami sebagai masyarakat adat yang mendiami Tanah Papua. Kami punya filosofi bahwa hutan adalah mama yang merawat ekosistem dan memberikan seluruh kebutuhan hidup masyarakat adat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa eksistensi masyarakat adat jauh lebih dahulu ada sebelum negara berdiri.

“Hutan dan masyarakat adat sudah ada jauh sebelum Negara Republik Indonesia ini hadir. Tetapi hari ini kita melihat struktur pemerintahan kapitalistik yang rakus terhadap sumber daya alam dengan cara-cara biadab menghancurkan identitas, memori, dan kehidupan masyarakat adat yang hidup harmonis dengan alam,” tegasnya.

Kelvin juga mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Saya sepakat masyarakat adat harus mempertahankan hak-hak wilayah adat mereka. Negara dan DPR RI harus segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat,” katanya.

Ia menilai kondisi di Merauke menjadi bukti nyata bagaimana masyarakat adat kehilangan tanah leluhur akibat perampasan wilayah adat oleh korporasi.

RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan agar legitimasi masyarakat adat setara dengan pemerintah dan mereka tidak terus-menerus menjadi objek pembangunan, melainkan subjek hukum yang diakui secara adil,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) yang menjamin eksistensi, hak tanah, hutan, dan budaya masyarakat adat.

Sementara itu, Yuni Nack, Koordinator Eksternal Volunteer Greenpeace Indonesia Basis Sorong, menambahkan bahwa masih banyak poin krusial dalam RUU Masyarakat Adat yang belum diakomodasi secara maksimal.

“Pertama, penyederhanaan proses penetapan dan pengakuan masyarakat adat atas wilayahnya. Kedua, perlindungan wilayah adat dari konsesi perusahaan. Ketiga, prinsip Free, Prior and Informed Consent harus benar-benar ditegakkan agar masyarakat tahu apa yang terjadi di atas tanah adat mereka,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat adat yang sering mengalami kriminalisasi ketika mempertahankan wilayah mereka.

“Kepastian hukum harus diberikan kepada masyarakat adat yang dikriminalisasi saat berjuang mempertahankan tanah leluhur mereka,” katanya.

Melalui pemutaran film dokumenter tersebut, Volunteer Greenpeace Indonesia Basis Sorong juga menggalang tanda tangan petisi online bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di lingkungan mahasiswa Universitas Nani Bili Nusantara Sorong.

Sudah lebih dari 18 tahun RUU Masyarakat Adat tertunda. Kami mendesak tahun 2026 harus menjadi momentum pengesahan. Sudah saatnya masyarakat adat menjadi aktor utama dalam menentukan masa depan ekonomi dan kesejahteraan mereka sendiri,” ujar Yuni.

Film dokumenter yang diputar dalam forum tersebut juga memantik kemarahan mahasiswa terhadap masifnya pembukaan hutan di Papua Selatan yang disebut-sebut mencapai jutaan hektare atas nama ketahanan pangan dan energi nasional. 

Mereka menilai proyek tersebut bukan solusi kesejahteraan, melainkan ancaman serius yang berpotensi mempercepat kerusakan ekologis, menghilangkan ruang hidup masyarakat adat, serta memperluas konflik agraria di Tanah Papua.

Dalam diskusi itu, mahasiswa juga menyoroti kuatnya keterlibatan elit politik, investor, aparat keamanan, hingga institusi lain yang dinilai terus melanggengkan eksploitasi sumber daya alam di Papua. 

Mereka menyebut pola pembangunan yang dipaksakan tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai bentuk kolonialisme modern yang masih terus hidup, di mana masyarakat adat dipaksa menanggung dampak kerusakan lingkungan sementara keuntungan ekonomi dinikmati segelintir kelompok elite.

Mahasiswa menegaskan bahwa Papua tidak boleh terus dijadikan laboratorium proyek nasional yang mengorbankan hutan, tanah adat, dan masa depan generasi asli Papua. 

Mereka mendesak pemerintah pusat segera menghentikan kebijakan pembangunan yang sarat perampasan ruang hidup masyarakat adat, mengesahkan RUU Masyarakat Adat, serta memastikan masyarakat adat menjadi subjek utama dalam menentukan arah pembangunan di atas tanah leluhur mereka sendiri.

Kami menolak kesejahteraan masyarakat adat ditentukan oleh oligarki,” tegasnya. (Red)