Pemetaan Wilayah Adat Nasawat Dimulai, Bupati Sorong Selatan: Jangan Sampai Tanah Adat Hilang Tanpa Dasar

Pemetaan Wilayah Adat Nasawat Dimulai, Bupati Sorong Selatan: Jangan Sampai Tanah Adat Hilang Tanpa Dasar

Teminabuan Melanesia post Upaya memperkuat perlindungan wilayah adat Suku Nasawat memasuki tahapan penting. Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Nasawat bersama Foker LSM Papua dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menggelar Lokakarya I Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Suku Nasawat di Gedung Meratua Sesana, Kabupaten Sorong Selatan.

Kegiatan ini menjadi bagian awal dari proses panjang untuk memastikan wilayah adat, tanah, hutan, serta batas-batas penguasaan masyarakat adat dapat dipetakan secara partisipatif dan memiliki dasar yang jelas.

Ketua Panitia, Daud Snanfi, mengatakan pemetaan wilayah adat tidak boleh dipandang sebatas kegiatan teknis menggambar batas wilayah. Menurutnya, pemetaan merupakan bagian penting dalam menjaga identitas, sejarah, serta hak masyarakat adat yang diwariskan secara turun-temurun.


“Wilayah adat bukan sekadar hamparan tanah. Wilayah adat adalah identitas dan warisan yang hidup serta diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, masyarakat adat perlu memiliki pengetahuan dan data yang jelas mengenai wilayahnya sendiri,” kata Duadt dalam laporan panitia.

Ia menjelaskan, lokakarya tersebut menjadi tahap awal sebelum proses pemetaan dilanjutkan ke tahapan lapangan, verifikasi, validasi hingga registrasi wilayah adat.

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada peserta mengenai tujuan, instrumen dan metodologi pemetaan partisipatif. Kita ingin seluruh proses dilakukan bersama-sama sehingga hasil pemetaan benar-benar berasal dari masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Duadt menyebut proses pemetaan akan dilakukan secara bertahap. Setelah lokakarya pertama, tahapan berikutnya akan diarahkan pada pemetaan lapangan, dilanjutkan dengan tahapan berikutnya hingga verifikasi dan registrasi.

“Kita membutuhkan dukungan semua pihak agar setiap tahapan dapat berjalan dengan baik. Ini bukan pekerjaan satu atau dua orang, tetapi pekerjaan bersama untuk memastikan wilayah adat Suku Nasawat memiliki data dan dasar yang jelas,” katanya.

Ia menegaskan, pemetaan tersebut juga berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat adat menghadapi potensi konflik batas wilayah maupun persoalan penguasaan tanah di kemudian hari.

“Kesepakatan bersama dan metodologi pemetaan partisipatif sangat penting agar proses pemetaan dapat dilakukan secara terbuka, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta menjadi instrumen dalam mencegah dan menyelesaikan konflik,” tegas Duadt.

Foker LSM: Pemetaan Bukan Sekadar Menggambar Batas


Sekretaris Eksekutif Foker LSM Papua, Abner Mansai, mengatakan pemetaan wilayah adat harus dilihat sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi masyarakat adat dalam proses pengakuan dan perlindungan hak mereka.

“Pemetaan ini bukan sekadar menggambar batas wilayah. Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat adat mendapatkan kekuatan untuk menjaga budaya, tanah dan wilayah adatnya,” kata Abner.

Ia menjelaskan Foker LSM Papua telah lama mendampingi berbagai proses yang berkaitan dengan masyarakat adat dan penguatan kelembagaan di Papua.

“Foker LSM Papua sudah berjalan sekitar 35 tahun dan memiliki anggota yang tersebar di berbagai wilayah Papua. Kami sudah beberapa tahun terakhir mendukung proses-proses penguatan masyarakat adat,” ujarnya.

Menurut Abner, Kabupaten Sorong Selatan menjadi salah satu wilayah yang penting dalam agenda pemetaan karena proses tersebut akan membutuhkan keterlibatan masyarakat adat dan pemerintah secara bersama-sama.

“Administrasi wilayah adat harus dilakukan bersama-sama dengan masyarakat hukum adat dan pemerintah. Karena itu, kami berharap pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap proses ini,” katanya.

Abner menekankan bahwa hasil pemetaan nantinya tidak boleh berhenti sebagai dokumen, tetapi harus menjadi bagian dari proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

“Proses ini harus berjalan sampai verifikasi, validasi dan kemudian pengakuan terhadap masyarakat adat oleh pemerintah daerah. Jangan sampai pemetaan sudah dilakukan, tetapi tidak ada tindak lanjut hukum yang memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah wilayah adat di Papua memiliki batas yang melintasi lebih dari satu kabupaten bahkan provinsi. Kondisi tersebut, kata dia, membutuhkan koordinasi antarpemerintah agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kalau ada wilayah adat yang melewati beberapa kabupaten atau bahkan provinsi, tentu pengakuannya membutuhkan kebijakan dan koordinasi di tingkat yang lebih tinggi. Ini yang harus kita pikirkan bersama,” ujar Abner.

Ia berharap proses pemetaan Suku Nasawat dapat menjadi dasar yang kuat bagi generasi berikutnya.

“Pekerjaan ini memang tidak mudah, tetapi bukan berarti tidak bisa dilakukan. Kita sudah berpengalaman melakukan proses serupa di berbagai wilayah Papua. Yang penting adalah kemauan masyarakat dan pemerintah untuk bekerja bersama,” katanya.

Bupati Sorong Selatan: Jangan Jual Tanah Adat Tanpa Memikirkan Anak Cucu


Bupati Sorong Selatan, Petronela Krenak, dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut, menegaskan bahwa pemetaan wilayah adat memiliki arti penting untuk menjaga tanah dan hutan yang diwariskan kepada generasi mendatang.

“Kita bersyukur kepada Tuhan karena telah menciptakan alam yang luar biasa. Tanah ini diberikan kepada kita untuk dijaga dan dirawat. Karena itu, kita harus menjaga dan mengelolanya dengan baik,” kata Petronela.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melihat tanah hanya sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan tanpa mempertimbangkan kepentingan generasi berikutnya.

“Jangan sampai tanah kita hanya dilihat untuk dijual dan dibeli. Kita harus berpikir bagaimana tanah ini tetap ada dan memiliki dasar yang jelas untuk anak cucu kita,” tegasnya.

Petronela meminta seluruh pihak yang memiliki hubungan dengan wilayah adat Suku Nasawat ikut terlibat dalam proses pemetaan tersebut.

“Ini kegiatan penting. Karena itu saya minta pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan wilayah ini ikut dalam prosesnya. Pemerintah distrik, pemerintah kampung dan masyarakat harus berjalan bersama,” ujarnya.

Menurut Petronela, pemetaan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat.

“Jangan kita melakukan pemetaan karena ada kepentingan tertentu. Semua harus dilakukan secara terbuka, dijelaskan dengan baik kepada masyarakat, supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” katanya.

Ia meminta panitia dan tim pemetaan bekerja berdasarkan data serta batas-batas yang disepakati masyarakat.

“Panitia harus melakukan ini dengan baik supaya hak-hak masyarakat dapat terlindungi. Kita harus meletakkan dasar yang baik untuk anak cucu kita. Jangan sampai nanti generasi berikutnya mempertanyakan keputusan yang kita ambil hari ini,” tegas Petronela.

Bupati juga mengingatkan bahwa proses pemetaan tidak dapat diselesaikan hanya dalam satu kegiatan. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari konsolidasi, pemetaan lapangan, verifikasi hingga validasi.

“Ini kegiatan hanya beberapa hari, tetapi prosesnya panjang. Ada tahapan pertama, kedua, ketiga, kemudian ada verifikasi dan validasi. Karena itu, kita harus menyelesaikannya secara bertahap dan jangan berhenti di tengah jalan,” ujarnya.

Tiga Hari Lokakarya Jadi Awal Proses Panjang

Lokakarya pertama tersebut dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. Kegiatan ini menjadi tahap awal sebelum tim bersama masyarakat masuk ke tahapan pemetaan lapangan.


Panitia menyebut proses tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, pemerintah distrik, pemerintah kampung, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda serta seluruh pemilik hak adat yang berkaitan dengan wilayah Nasawat.

Bagi LMA Nasawat, pemetaan partisipatif bukan sekadar agenda kelembagaan. Pemetaan diposisikan sebagai langkah untuk mendokumentasikan wilayah adat agar masyarakat memiliki pengetahuan dan data mengenai tanah serta hutan yang menjadi bagian dari sejarah mereka.

Kerja bersama LMA Nasawat, BRWA dan Foker LSM Papua tersebut diharapkan menghasilkan data wilayah adat yang dapat menjadi dasar dalam proses pengakuan, perlindungan dan pengelolaan wilayah adat secara lebih jelas.

Pesan yang mengemuka dalam lokakarya tersebut sederhana tetapi penting: tanah adat harus memiliki data, batas, sejarah dan dasar pengakuan yang jelas agar tidak mudah dipersoalkan atau diklaim di kemudian hari.

Karena itu, proses pemetaan Suku Nasawat kini tidak hanya menjadi pekerjaan panitia, tetapi menjadi tanggung jawab bersama masyarakat adat dan pemerintah untuk memastikan tanah dan hutan yang diwariskan leluhur tetap memiliki kepastian bagi generasi mendatang.(GK)