Tanah, Hak dan Masa Depan Nasawat: Foker LSM Papua Dorong Pemetaan Wilayah Adat

Tanah, Hak dan Masa Depan Nasawat: Foker LSM Papua Dorong Pemetaan Wilayah Adat

Teminabuan Melanesia post Pemetaan wilayah adat Suku Nasawat ditegaskan bukan sekadar kegiatan menggambar batas-batas wilayah di atas peta, tetapi menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan, hak asal-usul, ruang hidup, serta sumber daya alam masyarakat adat tetap terlindungi di tengah perkembangan pembangunan dan investasi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Eksekutif Foker LSM Papua, Abner Mansai, saat memberikan materi kepada sekitar 300 peserta dalam Lokakarya I Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Suku Nasawat yang digelar di Gedung Meratua Sesana, Kabupaten Sorong Selatan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh LMA Nasawat bekerja sama dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Foker LSM Papua, dengan fokus membangun pemahaman masyarakat mengenai eksistensi masyarakat adat, hak atas wilayah adat, sumber daya alam, serta pentingnya pemetaan partisipatif.

Dalam pemaparannya, Abner menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat sesungguhnya memiliki dasar hukum dalam sistem hukum Indonesia keberadaan masyarakat adat dan wilayah adat atau tanah adat dalam hukum nasional diakui, dihormati dan dilindungi. Karena itu, masyarakat adat harus mengetahui hak-haknya dan mengetahui bagaimana mempertahankan ruang hidupnya,” kata Abner.(21/9/2026).

Ia kemudian mengaitkannya dengan TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang memuat prinsip pengakuan, penghormatan dan perlindungan terhadap hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria dan sumber daya alam.

Dalam konteks Papua, Abner menekankan bahwa perlindungan masyarakat adat juga memiliki landasan khusus melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Ia mengutip Pasal 38 ayat (2), yang mengatur bahwa usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam harus tetap menghormati hak masyarakat adat, memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, serta memperhatikan prinsip pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Sementara Pasal 43 mengatur kewajiban pemerintah untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat ini penting dipahami masyarakat Nasawat. Ketika berbicara tentang wilayah adat, kita bukan hanya berbicara tentang tanah. Kita berbicara tentang hak, sejarah, identitas, sumber kehidupan dan masa depan generasi berikutnya,” ujar Abner.

Ia juga menjelaskan bahwa hak masyarakat adat mencakup hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan warga masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan tanah ulayat untuk berbagai kepentingan, kata dia, harus ada proses musyawarah dengan masyarakat hukum adat dan warga yang bersangkutan untuk mencapai kesepakatan.

Ia menjelaskan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat antara lain terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Menurut Abner, dasar hukum tersebut menunjukkan bahwa masyarakat adat bukan kelompok yang berada di luar sistem negara. Sebaliknya, keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat adat telah ditempatkan dalam kerangka hukum nasional dan masyarakat adat mempunyai hak yang harus dihormati. Identitas budaya, hak tradisional, tanah dan wilayah adat bukan sesuatu yang bisa diabaikan begitu saja dalam proses pembangunan,” tegasnya.

Abner juga menguraikan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 3 dan Pasal 5, yang berkaitan dengan keberadaan hak ulayat serta kedudukan hukum adat dalam pengaturan agraria

Abner juga mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghargaan Masyarakat Hukum Adat menjadi bagian penting yang perlu dipahami masyarakat dalam memperkuat posisi masyarakat adat di daerah.

Abner kemudian mengajak peserta melihat tanah dari perspektif masyarakat Papua jadi menurutnya, bagi orang Papua, tanah memiliki hubungan yang sangat erat dengan kehidupan, budaya dan keberlangsungan masyarakat.

Pandangan orang Papua terhadap tanah adalah mama dan apotek bagi masyarakat adat Papua. Dari tanah kita hidup, dari tanah kita berkebun, mengambil sagu, berburu, melakukan perikanan dan memenuhi kebutuhan kehidupan,” katanya.

Karena itu, ia menilai pola pemanfaatan wilayah adat yang dilakukan masyarakat secara turun-temurun memiliki nilai penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan Ia menyebut masyarakat adat telah memiliki pengetahuan lokal mengenai pembagian dan pemanfaatan ruang berdasarkan kondisi wilayah, kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam.

Namun, menurut Abner, tantangan muncul ketika kepentingan ekonomi dan investasi lebih dominan dalam menentukan pemanfaatan ruang kecenderungan yang terjadi saat ini adalah pemanfaatan wilayah lebih banyak mengutamakan investasi dibandingkan kelestarian alam dan aktivitas masyarakat adat. Karena itu masyarakat adat harus memahami wilayahnya sendiri dan mengetahui haknya,” tegasnya.

Abner mengatakan masyarakat adat memiliki hak untuk mendapatkan manfaat pembangunan, termasuk pendidikan, kesehatan, kesejahteraan ekonomi dan pelayanan publik lainnya namun, ia mempertanyakan bagaimana masyarakat adat dapat berperan dalam pembangunan apabila ruang partisipasi mereka tidak diberikan secara memadai.

Mengapa masyarakat adat sering dikatakan tidak berperan dalam pembangunan? Karena selama ini otoritas perencanaan dan implementasi pembangunan banyak berada di tangan pemerintah, pengusaha dan para pakar. Masyarakat adat harus diberikan ruang dan kesempatan yang cukup,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat adat harus difasilitasi, didampingi dan diperkuat kapasitasnya agar mampu terlibat dalam perencanaan dan pengelolaan pembangunan di wilayahnya sendiri ia menegaskan, salah satu langkah penting untuk memastikan masyarakat adat mempunyai posisi dalam pembangunan adalah memastikan wilayah adat mereka terdokumentasi melalui pemetaan partisipatif.

Pemetaan partisipatif dilakukan oleh masyarakat adat sendiri dengan dukungan pemerintah daerah dan para pihak. Masyarakat adat harus menjadi subjek, bukan hanya menjadi objek dalam proses pembangunan,” katanya.

Abner menjelaskan, pemetaan partisipatif merupakan proses yang dilakukan masyarakat adat untuk membuat peta wilayah adat dengan dukungan berbagai pihak peta tersebut tidak hanya memuat batas wilayah, tetapi juga dapat berisi informasi mengenai sejarah masyarakat, potensi sumber daya alam, pola pemanfaatan lahan, kehidupan sosial budaya dan berbagai kearifan lokal.

Menurut dia, masyarakat adat memiliki pengetahuan yang sangat penting karena mereka sendiri yang memahami sejarah wilayah, batas-batas adat, pola pemanfaatan lahan dan hubungan sosial di dalam wilayah tersebut.

Masyarakat adat sendiri yang lebih mengetahui wilayah mereka. Mereka mengetahui sejarah, pemanfaatan lahan, pandangan hidup dan kearifan lokal dalam menata ruang serta memanfaatkan kekayaan alam di wilayah adatnya,” jelas Abner.

Karena itu, pemetaan wilayah adat Suku Nasawat diharapkan dapat menjadi instrumen untuk memperjelas batas-batas wilayah antara satu komunitas adat dengan komunitas lainnya sekaligus mendokumentasikan sejarah dan pengetahuan lokal agar tidak hilang.

Selain itu, peta wilayah adat dapat membantu masyarakat dalam menyusun rencana pengelolaan wilayah dan sumber daya alam, menyelesaikan konflik ruang serta menjadi salah satu referensi dalam proses pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat oleh pemerintah.

Di hadapan ratusan peserta lokakarya, Abner menyampaikan pesan yang menjadi penekanan utama dalam materi tersebut petakanlah wilayah adatmu sendiri sebelum pihak lain memetakan dan menguasainya,” tegas Abner.

Ia mengatakan kalimat tersebut bukan sekadar ajakan untuk membuat dokumen peta, tetapi merupakan dorongan agar masyarakat adat memahami wilayah, sejarah dan hak-haknya sendiri jadi abner juga menyampaikan keyakinannya bahwa keberadaan kekayaan alam Papua yang masih dapat ditemukan hingga saat ini tidak terlepas dari pengetahuan dan kearifan masyarakat adat dalam mengelola alam secara turun-temurun.

Saya percaya, dan selalu akan percaya, kalau saat ini kita semua bangga dengan kekayaan alam Papua yang masih baik, itu semata-mata karena pandangan dan kearifan masyarakat adat dalam memanfaatkan kekayaan alam milik mereka secara turun-temurun, melebihi teknologi dan ilmu pengetahuan apa pun,” katanya.

Ia berharap lokakarya pemetaan partisipatif Suku Nasawat tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi dilanjutkan dengan proses pemetaan yang benar-benar melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik pengetahuan dan wilayah.

Sebab, bagi Abner, penguatan masyarakat adat tidak cukup hanya dengan berbicara mengenai pengakuan. Hak tersebut harus diterjemahkan dalam bentuk penguatan kelembagaan, dokumentasi wilayah, pemetaan partisipatif, pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta keterlibatan masyarakat adat dalam setiap proses pembangunan yang menyentuh ruang hidup mereka.