Presiden Prabowo Didesak Evaluasi Total Tata Kelola Keamanan di Tanah Papua
Jayapura, Melanesiapost.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua meminta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keamanan serta Prosedur Tetap (Protap) prajurit TNI dan satuan keamanan lainnya yang bertugas di Tanah Papua.
Desakan ini merespons eskalasi kekerasan yang terus meningkat di wilayah rawan konflik, dengan penegasan bahwa kebijakan keamanan tidak boleh lagi menggunakan pendekatan represif (security approach), melainkan wajib beralih ke pendekatan kemanusiaan (human security) yang proporsional dan berbasis HAM.
Hal tersebut disampaikan oleh Komnas HAM Perwakilan Papua melalui keterangan pers tertulis yang diterima di Kota Jayapura, Papua, pada Kamis (2/7/2026), menyusul rangkaian peristiwa berdarah dan penyerangan terhadap warga sipil yang berujung maut di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai pihak dan pemantauan di lapangan, instansi pengawas hak asasi tersebut mendapati penemuan jenazah seorang warga sipil bernama Okto Tigau di Kampung Mamba, Distrik Sugapa, pada Rabu (1/7/2026) setelah dilaporkan hilang sejak Senin (29/6/2026).
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka robek dan hantaman pada bagian dada serta perut di kawasan yang letaknya berdekatan dengan Pos Satgas TNI Rajawali, Habema. Penemuan ini melengkapi potret buram situasi keamanan di Kabupaten Intan Jaya sepanjang periode Mei hingga Juni 2026, di mana Komnas HAM mencatat sedikitnya telah terjadi tujuh rentetan peristiwa kekerasan mematikan secara berturut-turut.
Peristiwa bermula pada 17 Mei 2026 ketika sebuah granat meledak di halaman Gereja Katolik Santo Paulus Nabuni Mbamogo yang mencederai empat warga sipil, disusul insiden serupa pada 18 Juni 2026 berupa ledakan granat yang diduga dijatuhkan melalui pesawat nirmawak (drone) di Kampung Danggoa, Distrik Agisiga, hingga melukai dua warga. Situasi kian memanas pada 27 Juni 2026 saat kontak tembak pecah antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dengan Satgas TNI Rajawali IV di Distrik Agisiga, yang menewaskan satu prajurit TNI dan melukai tiga personel lainnya.
Aksi kekerasan bersenjata terus menyasar fasilitas keagamaan dan tokoh masyarakat, terbukti pada 29 Juni 2026 ketika kendaraan roda empat milik Pastor Dekan Dekenat Moni Puncak, Keuskupan Timika, RD Yanuarius Yance Yogi, ditembaki secara membabi buta di Kampung Titigi, Distrik Sugapa. Pada hari yang sama, rentetan peluru di Kampung Titigi melukai dua warga sipil, disusul penembakan di Kampung Kupia, Distrik Agisiga, yang merenggut nyawa seorang gembala Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) bernama Elianus Agimbau, sebelum akhirnya Okto Tigau ditemukan tewas.
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits B. Ramandey, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus bergerak di lapangan untuk mengumpulkan informasi valid, bukti-bukti otentik, serta memperkuat koordinasi dengan seluruh elemen di Intan Jaya guna memastikan akurasi fakta dari setiap peristiwa. Komnas HAM mengecam keras segala bentuk penyerangan terhadap warga sipil oleh aktor negara maupun non-negara karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap HAM dan Hukum Humaniter Internasional yang mencoreng hak hidup serta hak atas rasa aman masyarakat.
Melalui pernyataanya, Komnas HAM Papua menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya aparat keamanan dan tewasnya warga sipil dalam konflik ini, seraya mengingatkan bahwa warga sipil wajib mendapatkan perlindungan maksimal dari negara dalam situasi apa pun. Frits meminta aparat TNI-Polri dan kelompok TPNPB-OPM untuk segera menahan diri agar tidak menciptakan iklim ketakutan atau menjadikan warga sipil sebagai sasaran tak bersalah, sekaligus mendesak penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tuntas terhadap para pelaku kekerasan.
Di akhir keterangannya, Komnas HAM Papua mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah taktis guna memulihkan kondisi fisik serta psikologis para korban dan menjamin pemenuhan logistik masyarakat agar tidak terjadi gelombang pengungsian baru. Lembaga ini memastikan akan mengawal penuh kasus ini melalui mekanisme pemantauan intensif demi tegaknya keadilan hukum bagi seluruh korban dan keluarga yang ditinggalkan. (Red)