Tanpa Peta, Wilayah Adat Rawan Diklaim dan Tumpang Tindih

Tanpa Peta, Wilayah Adat Rawan Diklaim dan Tumpang Tindih

Teminabuan Melanesia post Masyarakat adat Suku Nasawat didorong tidak membiarkan wilayah leluhur hanya bertahan dalam cerita dan ingatan generasi tua. Batas tanah, sejarah, sumber daya alam, hingga pola pemanfaatan ruang perlu didokumentasikan secara jelas melalui pemetaan partisipatif agar masyarakat adat memiliki data mengenai wilayah yang mereka warisi dan kelola secara turun-temurun.

Dorongan itu disampaikan Kasmita Widodo, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), saat memberikan materi dalam Lokakarya I Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat Suku Nasawat di Gedung Meratua Sesana, Kabupaten Sorong Selatan dan lokakarya tersebut dilaksanakan LMA Nasawat bekerja sama dengan BRWA dan Foker LSM. Dalam forum itu, Kasmita menempatkan peta bukan sekadar produk teknis, tetapi sebagai dokumentasi penting mengenai keberadaan dan ruang hidup masyarakat adat.

Menurut Kasmita, peta pada dasarnya merupakan gambaran suatu wilayah yang memuat berbagai informasi di dalamnya. Karena itu, ketika masyarakat adat membuat peta wilayahnya sendiri, yang didokumentasikan bukan hanya garis batas, tetapi juga informasi yang melekat pada kehidupan masyarakat di wilayah tersebut jadi peta adalah gambaran tentang sebuah wilayah yang memuat berbagai informasi di dalamnya,” kata Kasmita.(21/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa secara nasional pembuatan peta dilakukan oleh lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan, termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG). Sejumlah instansi pemerintah pusat juga memiliki peta sesuai dengan bidang tugas masing masing di tingkat daerah, berbagai instansi teknis pemerintah juga membuat peta berdasarkan sektor masing-masing, seperti kehutanan, pekerjaan umum, perkebunan dan perikanan.


Namun, kondisi tersebut tidak menutup ruang bagi masyarakat adat untuk memetakan wilayahnya sendiri masyarakat adat juga berhak membuat peta sendiri, yaitu dengan melakukan pemetaan partisipatif untuk memetakan wilayah adat yang merupakan hak secara turun-temurun, tegasnya.(21/9/2026).

Bagi Kasmita, pengetahuan masyarakat adat menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Sebab, masyarakat yang hidup dan beraktivitas di wilayah adat memiliki pengetahuan mengenai sejarah wilayah, batas-batas, pemanfaatan tanah, sumber daya alam serta kearifan lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Pemetaan partisipatif kemudian menjadi proses untuk mengubah pengetahuan tersebut menjadi informasi spasial yang terdokumentasi jadi pemetaan partisipatif adalah proses pemetaan yang dilakukan oleh masyarakat adat sendiri dengan dukungan berbagai pihak untuk membuat peta wilayah adat,” ujarnya.

Kasmita menerangkan bahwa peta wilayah adat harus mampu memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai ruang hidup masyarakat. Di dalamnya dapat terdapat informasi mengenai batas wilayah adat, potensi sumber daya alam, sistem pemanfaatan lahan, sosial budaya dan sejarah masyarakat adat pemilik wilayah.

Peta wilayah adat adalah gambaran tentang sebuah wilayah dan tanah adat milik masyarakat adat yang memuat berbagai informasi tentang batas wilayah adat, potensi sumber daya alam, sistem pemanfaatan lahan, sosial budaya dan sejarah dari masyarakat adat pemilik wilayah adat, jelasnya.

Menurut Kasmita, alasan masyarakat adat perlu terlibat langsung dalam pemetaan karena mereka memiliki pengetahuan yang tidak selalu dapat ditemukan dalam dokumen administrasi jadi sejarah wilayah, tempat tempat penting, pola pemanfaatan lahan dan hubungan masyarakat dengan alam merupakan pengetahuan yang tumbuh dari kehidupan masyarakat adat sendiri.

Masyarakat adat sendiri yang lebih mengetahui wilayah mereka dan memiliki pengetahuan lebih baik tentang sejarah, pemanfaatan lahan, pandangan hidup dan kearifan lokal dalam penataan ruang dan pemanfaatan kekayaan alam di wilayah adat milik masyarakat adat,” katanya.


Karena itu, pemetaan wilayah adat tidak berhenti pada menentukan titik koordinat dan menarik garis batas. Proses tersebut juga berkaitan dengan bagaimana masyarakat mendokumentasikan identitas dan sejarah wilayah yang mereka warisi.

Kasmita mengatakan peta dapat menjadi sarana untuk mempertahankan wilayah adat dari intervensi luar. Peta juga dapat membantu memastikan batas antara satu wilayah adat dengan wilayah adat lainnya yang saling berbatasan.

Tujuan pembuatan peta wilayah adat antara lain mempertahankan wilayah adat dari intervensi luar dan memastikan batas-batas antara satu wilayah adat dengan wilayah adat lainnya yang saling berbatasan,” ungkapnya.

Di sisi lain, pemetaan juga memiliki fungsi untuk menjaga agar sejarah masyarakat tidak terputus ketika generasi berganti meneruskan cerita-cerita sejarah kepada anak cucu, kata Kasmita saat menjelaskan salah satu tujuan pemetaan wilayah adat

Kasmita menegaskan, peta wilayah adat memiliki kegunaan yang jauh lebih luas. Data tersebut dapat digunakan masyarakat untuk menyusun rencana pengelolaan dan pemanfaatan tanah serta kekayaan alam yang berada di wilayah mereka peta wilayah adat dapat membantu masyarakat adat membuat rencana untuk mengelola dan memanfaatkan tanah dan kekayaan alam mereka,” ujarnya.

Peta juga dapat digunakan dalam menghadapi persoalan ruang. Ketika terjadi persoalan batas atau pemanfaatan wilayah, dokumentasi spasial dapat menjadi salah satu bahan yang membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan persoalan tersebut membantu masyarakat adat menyelesaikan konflik ruang oleh masyarakat adat sendiri maupun dengan pihak luar, katanya.

BRWA sendiri sebelumnya menjelaskan bahwa informasi spasial dari masyarakat melalui pemetaan partisipatif dapat menjadi instrumen penting untuk mengkomunikasikan kondisi wilayah kepada berbagai pihak, termasuk ketika terdapat persoalan atau konflik lahan.

Lebih jauh, Kasmita menyebut peta wilayah adat juga dapat digunakan untuk mendukung proses pengakuan wilayah dan masyarakat adat oleh pemerintah artinya, pemetaan menjadi salah satu tahapan penting dalam membangun dokumentasi mengenai keberadaan masyarakat adat dan wilayah yang mereka klaim berdasarkan sejarah serta hak turun temurun jadi untuk mendapatkan pengakuan wilayah dan masyarakat adat oleh pemerintah, tegasnya


Peta wilayah adat juga dapat menjadi referensi dalam proses perencanaan tata ruang menjadi referensi bagi perencanaan tata ruang,” lanjut Kasmita.

Dalam konteks yang lebih luas, BRWA juga mencatat pentingnya integrasi peta wilayah adat dalam kebijakan satu peta, terutama karena perbedaan atau tumpang tindih informasi spasial dapat berkaitan dengan persoalan konflik tenurial.

Karena itu, lokakarya yang digelar di Sorong Selatan tersebut tidak sekadar menjadi ruang belajar mengenai cara membuat peta. Bagi masyarakat Suku Nasawat, proses tersebut menjadi bagian dari upaya mendokumentasikan wilayah adat berdasarkan pengetahuan masyarakat sendiri.

Batas wilayah, sejarah, sumber daya alam, pola pemanfaatan tanah, sosial budaya dan kearifan lokal menjadi informasi yang perlu dihimpun agar tidak hilang bersama perubahan generasi.

Kasmita kemudian menyampaikan pesan yang menjadi inti dari seluruh materi yang diberikan kepada masyarakat adat Suku Nasawat.

Petakanlah wilayah adatmu sendiri sebelum pihak lain memetakan dan menguasainya pesan tersebut menegaskan bahwa pemetaan partisipatif menempatkan masyarakat adat sebagai pihak yang aktif mengenali dan mendokumentasikan wilayahnya sendiri. 

Bukan hanya untuk mengetahui di mana batas wilayah berada, tetapi juga untuk memastikan pengetahuan mengenai tanah, sejarah dan ruang hidup masyarakat tetap terdokumentasi dan dapat menjadi rujukan dalam proses pengelolaan wilayah adat.(GK)